BAB VI
A.
Kesimpulan
Setelah
kita simak paparan dari awal sampai akhir kurikulum ini dapat disimpulkan
sebagai berikut :
1.
Bahwa Kurikulum
madrasah adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.
Tujuan
tertentu tersebut meliputi tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaian dengan
kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh
sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan sebagai wujud nyata
realisasi otonomi sekolah sehingga memungkinkan penyesuaian program pendidikan
dengan kemauan, peluang, kesempatan,tantangan, kebutuhan dan potensi yang ada
di daerah.
3. Kurikulum
madrasah ini memuat 12 mata pelajaran yaitu : 1.Pendidikan Agama Islam ( meliputi : a. Al Qur’ an Hadist b. Aqidah
Ahklak c. Fiqih d. SKI) 2. Pendidikan
Kewarganegaraan, 3.Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, 4.Matematika, 5.Ilmu Pengetahuan
Alam, 6.Ilmu Pengetahuan Sosial, 7.Seni Budaya dan Keterampilan, 8.Pendidikan
Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD
/ MI merupakan IPA terpadu dan IPS terpadu. Pembelajaran Kelas I, II, III
dengan pendekatan tematik, sedangkan kelas IV-VI dengan pendekatan mata
pelajaran.
4. Muatan lokal
merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi
daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian
dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata
pelajaran tersendiri. Substansi muatan
lokal ditentukan oleh satuan pendidikan di madrasah, tidak terbatas pada mata
pelajaran keterampilan. Madrasah menambah alokasi waktu Kelas I-II
masing-masing 5 JP, Kelas III-VI masing-masing 6 JP.
5. Berhasil tidaknya tujuan pendidikan di satuan pendidikan tidak hanya
ditentukan oleh kurikulumnya yang bagus dan ideal, akan tetapi yang sangat
esensial adalah sampai sejauh mana tingkat keseriusan kinerja ( etos kerja ),
profesionalisme pendidik dan peran serta para pemangku kepentingan bidang
pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah.
B.
Saran
Dengan tersusunnya Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan ( KTSP ) pada awal tahun pelajaran 2011 / 2012 ini kami
menyarankan kepada :
1. G u r u
Kurikulum ini hendaknya dipakai
sebagai pedoman yang sangat penting di dalam pelaksanaan pendidikan di
Madrasah. Terutama sebagai acuan dalam rangka melakukan penyusunan prota,
promes, proming, analisis indikator, silabus, menentukan materi pokok /
pembelajaran, penilaian, rencana pelaksanaan pembelajaran, dan kegiatan
pembelajaran, sumber / bahan / metode, termasuk penilaian, serta program tindak
lanjut yang harus dilaksanakan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi guru.
2. Komite Madrasah
Bagi komite madrasah termasuk stake
holder ( pemangku kepentingan ) lainnya hendaknya selalu mendukung,
memfasilitasi dan mengontrol serta memberi masukkan atas pelaksanaan kurikulum
dan terselenggaranya pendidikan, pembelajaran, penilaian secara kontinew dan
berkelanjutan.
Akhirnya sangat besar harapan kami,
semoga Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) ini memenuhi syarat,
sehingga strategi pengembangan madrasah dapat berhasil dengan optimal. Semua
harapan itu optimis dapat berhasil jika memperoleh dukungan secara serius dari
semua pemangku kepentingan pendidikan di madrasah. Dukungan tersebut
diantaranya dari Kepala madrasah, Guru,
Orang Tua Siswa, Siswa, Lingkungan masyarakat dan Pemerintah dalam hal ini
Pengawas Pendidikan Agama Islam Kec.
Kayen. Untuk itu peran aktif dari semua pihak semata-mata adalah untuk
kepentingan mencerdaskan dan peningkatan mutu pendidikan bagi anak-anak bangsa.
Pati, 8 Juli 2012
|
|
Telah diperiksa
Pengawas Pendais Kec. Kayen
Sudarlan, S.Ag
NIP. 1958002198103 1 004
|
Kepala
MI Miftahul
Huda Jatiroto
Imam Saeku, S.Pd.I
|
|
|
DAFTAR
LAMPIRAN DAN PUSTAKA
A.
Lampiran-lampiran
Lampiran-lampiran yang merupakan
satu kesatuan ( bagian tidak terpisahkan
) dari Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan ( KTSP )
di Sekolah ini meliputi :
1. Permendiknas nomor 22 dan 23 tahun 2006
tentang SI dan SKL.
2. Program Tahunan / Semester / Bulanan /
Mingguan semua mata pelajaran di setiap kelas.
3. Analisis Indikator Standar Kompetensi ( SK )
dan Kompetensi Dasar ( KD ) semua mata
pelajaran di setiap kelas.
4. Pengembangan Silabus dan Penilaian semua mata
pelajaran di setiap kelas.
5. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ) semua mata pelajaran di setiap kelas.
6. Analisis Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM )
semua mata pelajaran di setiap kelas.
7. Rekapitulasi Kriteria Ketuntasan Minimal (
KKM ) semua mata pelajaran di setiap kelas.
8. Jadwal Pelajaran Sekolah di setiap kelas.
9. Rencana Harian ( journal harian ) di setiap
kelas.
B.
Berita Acara Penetapan Tentang :
- Workshof Penyusunan Kurikulum MI
-
Tim Telaah Review
KTSP
-
Pelaksanaan Mulok
-
Pengembangan Diri
-
Tim Pengembang
Kurikulum
-
Tim Penyusun KTSP
-
Pembagian Tugas
-
Penetapan Kenaikan
Kelas
-
Penetapan Kelulusan
- Revisi
C.
Surat Keputusan Kepala MI
1.
SK Pelaksanaan Mulok
2.
SK Telaah review KTSP
3.
SK Tim Pengembang
Kurikulum
4.
SK Pengembangan Diri
5.
SK Pembagian Tugas
6.
SK Tim Penyusun KTSP
7.
SK Penetapan Kenaikan
Kelas
8.
SK Penetapan
Kelulusan
D.
Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah
Komponen
|
Kelas
dan Alokasi Waktu
|
|||
I
|
II
|
III
|
IV-VI
|
|
A.
Mata Pelajaran
|
|
|
|
|
1.
Pendidikan AgamaIslam
|
|
|
|
|
a. Al Qur’an Hadits
|
Pendekatan Tematik
|
2
|
||
b. Aqidah Akhlaq
|
2
|
|||
c. Fiqih
|
2
|
|||
d. SKI
|
2
|
|||
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
|||
3.
Bahasa Indonesia
|
5
|
|||
4.
Bahasa Arab
|
2
|
|||
5.
Matematika
|
5
|
|||
6.
Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
|||
7.
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
3
|
|||
8.
Seni Budaya dan Ketrampilan
|
4
|
|||
9.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
4
|
|||
B.
*) Muatan Lokal
|
|
|||
1.
Bahasa Jawa
|
2
|
|||
2.
Bahasa Inggris
|
2
|
|||
3.
BTA
|
0
|
|||
4.
KeNUan
|
2
|
|||
C.
Pengembangan Diri
|
2
|
|||
Jumlah
|
35
|
35
|
39
|
45
|
Keterangan : Kelas
1, 2 dan 3 menggunakan pendekatan tematik, sedangkan Kelas 4,5 dan 6
menggunakan pendekatan Mapel.
E. Muatan
Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah
1.
Mata Pelajaran
Berdasarkan
standart isi yang dikembangkan oleh BSNP, Kebijakan Kantor Kementerian Agma
Propinsi Jawa Tengah, Kebijakan Kantor Kementerian Agma Kabupaten Pati dan
hasil rapat internal Komite Madrasah, mata pelajaran yang dikembangkan oleh MI Miftahul Huda Jatiroto memuat mata pelajaran :
1.
Pendidikan Agama Islam
Terdiri
dari mata pelajaran :
a.
Al Qur’an Hadits
b.
Akidah Akhlaq
c.
Fiqih
d.
Sejarah Kebudayaan Islam
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
3.
Bahasa Indonesia
4.
Bahasa Arab
5.
Matematika
6.
Ilmu Pengetahuan Alam
7.
Ilmu Pengetahuan Sosial
8.
Seni Budaya dan Keterampilan
9.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan.
10.
Mata Pelajaran Muatan Lokal, terdiri dari :
a.
Bahasa daerah
b.
Bahasa Inggris
c.
Baca Tulis Al-Qur’an (BTA), dan
d.
KeNUan
Substansi
mata pelajaran IPA dan IPS merupakan IPA terpadu dan IPS terpadu. Pembelajaran
Kelas I - III dengan pendekatan tematik, sedangkan kelas IV - VI dengan
pendekatan mata pelajaran.
F. SK Pembagian Tugas Mengajar