BAB V
PENGEMBANGAN
SILABUS
A.
Pengertian Silabus
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran / thema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok
pembelajaran, kegiatan pembelajaran indikator, alokasi waktu, dan sumber /
bahan / alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
B.
Prinsip Pengembangan Silabus
1.
Ilmiah
Keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggung jawabkan secara keilmuan.
2.
Relevan
Cakupan,
kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai
dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan
spiritual peserta didik.
3.
Sistematis
Komponen-komponen
silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.
Konsisten
Adanya
hubungan yang konsisten ( ajeg, taat azas ) antara kompetensi dasar, indikator,
materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.
Memadai
Cakupan
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6.
Aktual dan kontektual
Cakupan
indikator, meteri pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam
kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7.
Fleksibel
Keseluruhan
komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta
dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8.
Menyeluruh
Komponen
silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi ( Kognitif, Afektif, dan Psikomotorich
).
C.
Unit Waktu Silabus
1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu
yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di
tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus
memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan
alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi pembelajaran per
semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada
struktur kurikulum.
D.
Pengembang Silabus
Pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam
sebuah madrasah atau beberapa madrasah, sekelompok guru pemandu mata pelajaran
dalam KKGMI di Pusat Kegiatan Guru
Madrasah Ibtidaiyah ( PKGMI ), dan KKMI
1. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru
yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah, dan
lingkungannya.
2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu
hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak
madrasah dapat mengusahakan untuk
membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan
digunakan oleh madrasah tersebut.
3. Di MI
semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI menyusun silabus secara
bersama.
4. Sekolah yang belum
mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan
sekolah-sekolah lain melalui forum KKGMI di PKGMI & KKMI untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh madrasah -madrasah dalam lingkup
PKGMI setempat.
5. KKGMI
dan KKMI dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah Tim
yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
E.
Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1.
Mengkaji
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
( Analisis Indikator KD )
Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran
sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
a.
urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan atau tingkat kesulitan materi,
tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi.
b.
keterkaitan
antara Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam mata pelajaran.
c.
keterkaitan
antara Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar antar mata pelajaran.
2.
Mengidentifikasi
Materi Pokok / Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok / pembelajaran yang menunjang
pencapaian Kompetensi Dasar dengan mempertimbangkan :
a.
Potensi
peserta didik,
b.
Relevansi
dengan karakteristik daerah,
c.
Tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta
didik,
d.
Kebermanfaatan
bagi peserta didik,
e.
Struktur
keilmuan,
f.
Aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran,
g.
Relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan, dan
h.
Alokasi
waktu.
3.
Mengembangkan
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar
yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik,
peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka
pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud
melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada
peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai
peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan
pembelajaran adalah sebagai berikut :
a. Kegiatan
pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya
guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi
pembelajaran.
d. Rumusan
pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri
yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa
dan materi.
4.
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda
pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat
diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan
karakteritik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah
dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan atau dapat
diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian
5.
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi
dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan
menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan
kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan atau
produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian
kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses
dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan
keputusan.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam penilaian :
a. Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian
menggunakan acuan kriteria ; yaitu berdasarkan apa yang dapat dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi
seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem
yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan
dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk
menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui
kesulitan siswa.
d. Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa
perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remidi bagi peserta didik
yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan, serta
program akselarasi bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan ideal atau
seluruh Kompetensi Dasar benar-benar telah selesai.
e. Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus
diberikan baik pada proses ( keterampilan proses ) misalnya teknik wawancara,
maupun produk / hasil melakukan
observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6.
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar di dasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang
dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai
kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan atau bahan yang digunakan
untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak, dan elektronik, nara
sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan
pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok / pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.