MI MIFTAHUL HUDA JATIROTO KAYEN PATI JAWA TENGAH

KTSP Berkarakter hasil revisi BAB I


BAB   I

P E N D A H U L U A N

A.  Latar Belakang

Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan tersusunnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang  Standar Isi, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, serta berpedoman pada panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ), secara operasional dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Selain itu penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) mengakomodasi pada Sistem Pelayanan Minimal  ( SPM ) dan melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah  ( MBS ) yang meliputi tiga pilar yaitu : Manajemen Sekolah, Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan, dan Peran Serta Masyarakat, sebagaimana hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 51 mengenai pengelolaan sekolah dengan sistem  MBS yang  sudah mulai dilaksanakan sejak diberlakukannya otonomi daerah.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu meliputi tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu : standar isi ( SI ), dan standar kompetensi lulusan ( SKL ) merupakan acuan utama bagi sat`uan pendidikan dalam pengembangan kurikulum.
Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat member kesempatan kepada peserta didik untuk : ( a ). belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. ( b ).belajar untuk memahami dan menghayati, ( c ).belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, ( d ).belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, (e).belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Kewenangkan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian daerah dan atau sekolah memiliki cukup kewenangan merancang dan menentukan hal-hal yang diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar.
MI Miftahul Huda Jatiroto  berdomisli di Jalan ki haji Mataram 01 yang secara geografis terletak di Desa Jatiroto Rt 07 RW 2 Kecamatan Kayen Kabupaten Pati
Di Desa Jatiroto  Kayen terdapat 1 Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Huda Jatiroto  dan 4 Sekolah Dasar jaraknya rata-rata satu kilometer dari Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Huda Jatiroto. Dengan demikian sudah pasti ada peluang dan tantangan bagi kemajuan MI Miftahul Huda.
Kekuatan MI Miftahul Huda Jatiroto adalah sebagai berikut :
  1. Rata rata guru masih berusian antara 20 – 35 tahun sehingga masih kompetitif dalam pengembangan madrasah
  2. Kualifikasi guru 90%   adalah lulusan S1 dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidik;
  3. Sarana prasarana dan Gedung Madrasah representatif untuk pelaksanaan pembelajaran
  4. Memiliki Tenaga administrasi 1 orang;
  5. Memiliki Pustakawan 1 orang;
  6. Penjaga madrasah 1 orang;
  7. Ruang perpustakaan yang menyediakan buku-buku penunjang pembelajaran yang memadai
  8. Sudah tersedianya jaringan internet
  9. Minat masyarakat untuk memasukan anak ke madrasah cukup tinggi
Kelemahan MI Miftahul Huda Jatiroto yang perlu mendapatkan perhatian      adalah:
1.      Lingkungan MI berada di pinggiran yang berpenduduk perantauan dan buruh tani;
2.      Belum tersedianya ruang laboratorium yang memadai;
3.      Tupoksi tenaga pendidik dan kependidikan belum maksimal;
4.      Partisipasi komite madrasah masih rendah;
5.      Rerata input siswa rendah
6.      Peran serta komite masih rendah

Peluang MI Miftahul Huda Jatiroto :
1.      Perhatian Pemerintah  terhadap pembiayaan pendidikan sangat membantu;
2.      Masyarakat sekitar memberikan dukungan dalam upaya meningkatkan kualitas, keamanan dan ketertiban madrasah;
3.      Terdapat forum KKMI;
4.      Suasana lingkungan yang relatif kondusif dan agamis.
5.      Semangat berkembang dari tenaga pendidik cukup tinggi;
Tantangan yang  dihadapi MI Miftahul Huda Jatiroto :
1.      Tuntutan Standar Pendidikan Nasional;
2.      Membuat pola pendidikan yang terpadu antara pendidikan agama dan pendidikan umum
3.      Menciptakan anak didik yang berkarakter;
Merespon analisis kondisi madrasah tersebut, MI Miftahul Huda Jatiroto mengembangkan Kurikulum, untuk memberi kesempatan kepada peserta didik agar :
1.      Beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, memahami dan menghayati, serta mengamalkannya dengan baik dan benar;
2.      Meningkatkan pengembangan keragaman potensi, minat dan bakat, serta kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan kinestetik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya;
3.      Mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi;
4.      Meningkatkan potensi fisik dan membudayakan sportivitas serta kesadaran hidup sehat;
5.      Meningkatkan kepekaan sosial masyarakat ,kemampuan mengekspresikan diri dalam mengamalkan ajaran agama dalam  hidup bermasyarakat,daan berguna bagi bangsa dan negara
6.      Membangun, menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

B.  Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  ( KTSP )

1.        Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Jadi pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan pendidikan, struktur, muatan, isi,  bahan pelajaran, kalender pendidikan, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu sebagaimana disebut kurikulum  yang disusun dan dilaksanakan operasionalnya dari, oleh, untuk masing-masing satuan pendidikan di Sekolah Dasar.
2.        Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran atau thema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi dasar untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
3.        Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah persiapan ( perencanaan ) yang dibuat oleh guru untuk melaksanakan pembelajaran pada suatu atau kelompok mata pelajaran yang memuat tentang identifikasi ( mata pelajaran, kelas, semester, alokasi waktu ), standar kompetensi, kompetensi dasar,  indikator,  materi pokok pembelajaran,  sumber belajar, sekenario ( strategi ) pembelajaran ( pendahuluan/apersepsi,  kegiatan inti,  penutup ),  dan penilaian.
4.        Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah : tingkat pencapaian SK dan KD mata pelajaran. Penetapan KKM mempertimbangkan tingkat kesulitan dan kerumitan (kompleksitas) untuk dicapai oleh peserta didik, tingkat kemampuan rata-rata (Intake) siswa dalam mencapai KD dan ketersediaan sumber daya pendukung madrasah (tenaga dan sarana pendidikan).

C.  Landasan Dasar
1.        Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Ketentuan yang mengatur KTSP adalah: Pasal 1 ayat (19)  Pasal 18 ayat (1),(2),(3),(4);Pasal 32 ayat (1),(2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4); Pasal 37 ayat (1),(2),(3); Pasal 38 ayat (1),(2).
2.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Ketentuan yang mengatur KTSP adalah:   Pasal 1 ayat  (5),(13),(14),(15);  Pasal 5 ayat (1),(2) ;   Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4),(5),(6),(7),(8); Pasal 8 ayat (1),(2),(3);  Pasal 10 ayat (1),(2),(3);  Pasal 11 ayat  (1),(2),(3),(4) ; Pasal 13 ayat (1),(2),(3),(4); Pasal 14 ayat (1),(2),(3);   Pasal 16   ayat  (1),(2),(3),(4),(5); Pasal 17 ayat (1),(2) Pasal 18 ayat (1),(2); Pasal 18 ayat (1),(2),(3); Pasal 20.
3.        PP no17Tahun 2010 Pengeloaan dan penyelenggaraan pendidikan
4.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor  22 tahun 2006,  tentang  Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam S I adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar kompetensi  (SK) dan kompetensi dasar  (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
5.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun  2006, tentang Standar Kompetensi Lulusan. SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
6.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006, tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 Pasal 2ayat (1),(2),(3), maka Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat mulai melaksanakan proses belajar mengajar  (PBM) yang mengacu pada Permendiknas nomor 22 dan 23 tahun 2006 pada tahun pelajaran 2006 / 2007.
7.        Permenag. No 2 tahun 2008 tentang Standar Isi PAI dan Bahasa Arab.
8.        Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dari Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ) tahun 2006
9.        Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam No. DJ.11.1/PP.00/Ed.681/2006 Tentang Pelaksanaan Standar Isi
10.    Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor :  895.5 / 01 / 2005, tanggal  23  Februari  2005 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa Jawa untuk SD / SDLB / MI / SMP / SMPLB / MTs dan SMA / SMALB / SMK / MA Negeri dan Swasta.
11.    .Surat Edaran Kanwil Depag Propinsi Jawa Tengah Nomor : Kw. 11.4/1/ PP.00/4460/2006
12.    Surat keputusan rapat Rapat penyususnan KTSP

D.  Tujuan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Sebelum diuraikan tentang tujuan pengembangan kurikulum, terlebih dahulu dipaparkan tentang kerangka dasar kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
1        Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
2        Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3        Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4        Kelompok mata pelajaran estetika
5        Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Berdasarkan cakupan kelompok mata pelajaran di atas dapat dipaparkan tujuan pengembangan kurikulum sekolah sebagai berikut :
1.      Membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
2.      Meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta meningkatkan kualitas dirinya sebagai manusia.
3.      Mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif, dan mandiri.
4.      Meningkatkan sesitivitas, kemampuanmengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni.
5.      Meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportifitas dan kesadaran hidup sehat.



E.  Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum
KTSP dikembangkan dengan mengacu pada Standar Isi ( SI ) dan Standar  Kompetensi Lulusan ( SKL ), berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah. Berdasarkan ketentuan tersebut, kurikulum ini dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut :
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri.Selain itu juga menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik, serta tuntutan lingkungan.
2.      Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang. Kurikulum juga dikembangkan berdasarkan jenis pendidikan tanpa membedakan agama, suku, budaya, dan adat istiadat serta status social, ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan local, dan pengembangan diri secara terpadu. Kurikulum tersebut disusun secara berkaitan dan berkesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis.  Oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni tersebut.
4.      Relevan dengan keutuhan kehidupan Pengembangan kurikulum
Dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan ( stakeholders ) untuk menjamin relevansi di pendidikan dengan kebutuhan kehidupan. Termasuk di dalamnya adalah kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasonal merupakan keniscayaan.
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan demensi kompetensi, bidang kajan, keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.


6.      Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan pesertadidik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsure-unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seluruhnya.
7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasionaldan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dengan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto bhineka tunggal ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

F.   Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Sebagai acuan operasional penyusunan Kurikulun Tingkat Satuan Pendidikan harus  memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.   Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia

      Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.

2.   Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
      Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri ( kognitif, afektif, psikomotor ) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, bakat, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spiritual, dan kinestetik peserta didik.
3.   Keragaman potensi, karakteristik daerah,  dan lingkungan

      Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.

4.   Tuntutan pembangunan daerah dan nasional

      Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.



5.   Tuntutan dunia kerja
      Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi siswa yang tidak dapat melanjutkan sekolah.
6.   Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
      Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana ipteks sangat berperan sebagai pengerak utama perubahan.Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaikan perkembangan ipteks sehingga tetap relevan dan kontektual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7.   Agama
      Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung penignkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8.   Dinamika perkembangan global
      Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9.   Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
      Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
      Kurikulum harus dikembangkan dengan meperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Pengahayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan Jender
      Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
12. Karakteristik satuan pendidikan
      Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan ciri khas satuan pendidikan.
G.  Analisis  Kemampuan ideal dan kenyataan  Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di MI Miftahul Huda Jatiroto 

No
Fungsi dan Faktor
K o n d i s i
Kesiapan
I d e a l
N y a t a
Siap
Tidak

1

 

Fungsi Perencanaan

K T S P
1.        Faktor Internal
1.1.  Komite Sekolah
1.2.  Pendidik / Guru
1.3.  Tenaga Kependidikan
1.4.  Sarana dan Prasarana
1.5.  Biaya
2.        Faktor Eksternal
2.1. Kementrian Agama
2.2. Dewan Pendidikan
2.3. KKM
2.4. Lingkungan    Masyarakat




Mendukung
Sesuai
Mendukung
Lengkap
Terpenuhi

Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung




Mendukung
63% S.1, 37% D2 dan SLTA
Mendukung
Lengkap
Terpenuhi

Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung




v
v
v
v
v

v
v
v
v








2












Fungsi Pelaksanaan

K T S P

1.    Faktor Internal
1.1.Komite Sekolah
1.2.Pendidik / Guru
1.3.Tenaga Kependidikan
1.4.Sarana dan Prasarana
1.5.    Biaya
2.       Faktor Eksternal
2.1. Kementrian Agama
2.2. Dewan Pendidikan
2.3. KKM
2.4. Lingkungan Masyarakat



Mendukung
Sesuai
Sesuai
Lengkap
Terpenuhi

Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung



Mendukung
63% S.1, 37% D2 dan SLTA
Lengkap
Lengkap
Terpenuhi

Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung



v
v
v
v
v

v
v
v
v














3

 

Fungsi Evaluasi

Pelaksanaan  KTSP

1.    Faktor Internal
1.1. Komite Sekolah
1.2. Pengawas TK / SD
1.3. Sarana Prasarana
1.4. Biaya
2.    Faktor Eksternal
2.1. Kementrian Agama
2.2. Dewan Pendidikan
2.3. KKM
2.4. Lingkungan Masyarakat




Mendukung
Mendukung
Mendukung
Terpenuhi

Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung




Mendukung
Mendukung
Mendukung
Terpenuhi

Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung




v
v
v
v

v
v
v
v