BAB I
P E N D A H U L
U A N
A. Latar
Belakang
Pendidikan Nasional yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah
menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan tersusunnya Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu
kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, serta
berpedoman pada panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan ( BSNP ), secara operasional dilaksanakan oleh satuan pendidikan
yang bersangkutan.
Selain itu penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan ( KTSP ) mengakomodasi pada Sistem Pelayanan Minimal ( SPM ) dan melaksanakan Manajemen Berbasis
Sekolah ( MBS ) yang meliputi tiga pilar
yaitu : Manajemen Sekolah, Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan,
dan Peran Serta Masyarakat, sebagaimana hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 51 mengenai
pengelolaan sekolah dengan sistem MBS
yang sudah mulai dilaksanakan sejak
diberlakukannya otonomi daerah.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Tujuan tertentu meliputi tujuan pendidikan nasional, serta
kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan
peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk
memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang
ada di daerah.
Pengembangan kurikulum tingkat satuan
pendidikan yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin
pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri
atas: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga
kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar
nasional pendidikan tersebut, yaitu : standar isi ( SI ), dan standar
kompetensi lulusan ( SKL ) merupakan acuan utama bagi sat`uan pendidikan dalam
pengembangan kurikulum.
Pengembangan kurikulum disusun antara lain
agar dapat member kesempatan kepada peserta didik untuk : ( a ). belajar untuk
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. ( b ).belajar untuk memahami
dan menghayati, ( c ).belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara
efektif, ( d ).belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain,
(e).belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang
aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Kewenangkan sekolah dalam menyusun kurikulum
memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah,
dan kondisi daerah. Dengan demikian daerah dan atau sekolah memiliki cukup
kewenangan merancang dan menentukan hal-hal yang diajarkan, pengelolaan
pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar.
MI Miftahul Huda Jatiroto berdomisli di Jalan ki haji
Mataram 01 yang secara
geografis terletak di Desa Jatiroto
Rt 07 RW 2 Kecamatan Kayen Kabupaten Pati
Di Desa Jatiroto Kayen terdapat 1 Madrasah Ibtidaiyah Miftahul
Huda Jatiroto dan 4 Sekolah Dasar
jaraknya rata-rata satu kilometer dari Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Huda
Jatiroto. Dengan demikian sudah pasti ada peluang dan tantangan bagi kemajuan
MI Miftahul Huda.
Kekuatan MI
Miftahul Huda Jatiroto adalah sebagai berikut :
- Rata rata guru masih berusian antara 20 – 35
tahun sehingga masih kompetitif dalam pengembangan madrasah
- Kualifikasi guru 90% adalah lulusan S1 dengan kualifikasi
pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidik;
- Sarana prasarana dan Gedung Madrasah
representatif untuk pelaksanaan pembelajaran
- Memiliki Tenaga administrasi 1 orang;
- Memiliki Pustakawan 1 orang;
- Penjaga madrasah 1 orang;
- Ruang perpustakaan yang menyediakan buku-buku penunjang pembelajaran
yang memadai
- Sudah tersedianya jaringan internet
- Minat masyarakat untuk memasukan anak ke
madrasah cukup tinggi
Kelemahan MI Miftahul
Huda Jatiroto yang perlu mendapatkan perhatian
adalah:
1. Lingkungan MI berada di pinggiran yang berpenduduk perantauan dan buruh tani;
2. Belum tersedianya ruang laboratorium yang memadai;
3. Tupoksi tenaga pendidik dan kependidikan belum maksimal;
4. Partisipasi komite madrasah masih rendah;
5. Rerata input siswa rendah
6. Peran serta komite masih rendah
Peluang
MI Miftahul Huda
Jatiroto :
1. Perhatian Pemerintah terhadap
pembiayaan pendidikan sangat membantu;
2. Masyarakat sekitar memberikan dukungan dalam upaya meningkatkan
kualitas, keamanan dan ketertiban madrasah;
3. Terdapat forum KKMI;
4. Suasana lingkungan yang relatif kondusif dan agamis.
5. Semangat berkembang dari tenaga pendidik cukup tinggi;
Tantangan
yang dihadapi MI Miftahul Huda Jatiroto :
1. Tuntutan Standar Pendidikan Nasional;
2. Membuat
pola pendidikan yang terpadu antara pendidikan agama dan pendidikan umum
3. Menciptakan
anak didik yang berkarakter;
Merespon analisis kondisi madrasah tersebut, MI Miftahul Huda Jatiroto mengembangkan Kurikulum,
untuk memberi kesempatan kepada peserta didik agar :
1. Beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, memahami dan
menghayati, serta mengamalkannya dengan baik dan benar;
2. Meningkatkan pengembangan keragaman potensi, minat dan bakat, serta
kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan kinestetik secara optimal
sesuai dengan tingkat perkembangannya;
3. Mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi;
4. Meningkatkan potensi fisik dan membudayakan sportivitas serta
kesadaran hidup sehat;
5. Meningkatkan kepekaan sosial masyarakat ,kemampuan
mengekspresikan diri dalam mengamalkan ajaran agama dalam hidup bermasyarakat,daan
berguna bagi
bangsa dan negara
6. Membangun, menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,
kreatif, efektif dan menyenangkan.
B. Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP )
1.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Jadi
pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan pendidikan, struktur, muatan, isi, bahan pelajaran, kalender pendidikan,
silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu sebagaimana disebut kurikulum
yang disusun dan dilaksanakan operasionalnya dari, oleh, untuk
masing-masing satuan pendidikan di Sekolah Dasar.
2.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada
suatu dan atau kelompok mata pelajaran atau thema tertentu yang mencakup
standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi dasar untuk penilaian, penilaian,
alokasi waktu, dan sumber belajar.
3.
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran adalah
persiapan ( perencanaan ) yang dibuat oleh guru untuk melaksanakan pembelajaran
pada suatu atau kelompok mata pelajaran yang memuat tentang identifikasi ( mata
pelajaran, kelas, semester, alokasi waktu ), standar kompetensi, kompetensi
dasar, indikator, materi pokok pembelajaran, sumber belajar, sekenario ( strategi )
pembelajaran ( pendahuluan/apersepsi, kegiatan inti, penutup ),
dan penilaian.
4.
Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM) adalah :
tingkat pencapaian SK dan KD mata pelajaran. Penetapan KKM mempertimbangkan
tingkat kesulitan dan kerumitan (kompleksitas) untuk dicapai oleh peserta
didik, tingkat kemampuan rata-rata (Intake) siswa dalam mencapai KD dan
ketersediaan sumber daya pendukung madrasah (tenaga dan sarana pendidikan).
C. Landasan Dasar
1.
Undang –
Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Ketentuan yang mengatur KTSP adalah: Pasal 1 ayat (19) Pasal 18 ayat (1),(2),(3),(4);Pasal 32 ayat
(1),(2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4); Pasal 37 ayat
(1),(2),(3); Pasal 38 ayat (1),(2).
2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan Ketentuan yang mengatur KTSP adalah: Pasal 1 ayat
(5),(13),(14),(15); Pasal 5 ayat
(1),(2) ; Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat
(1), (2), (3), (4),(5),(6),(7),(8); Pasal 8 ayat (1),(2),(3); Pasal 10 ayat (1),(2),(3); Pasal 11 ayat
(1),(2),(3),(4) ; Pasal 13 ayat (1),(2),(3),(4); Pasal 14 ayat
(1),(2),(3); Pasal 16 ayat
(1),(2),(3),(4),(5); Pasal 17 ayat (1),(2) Pasal 18 ayat (1),(2); Pasal
18 ayat (1),(2),(3); Pasal 20.
3.
PP no17Tahun 2010 Pengeloaan dan penyelenggaraan pendidikan
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006, tentang
Standar Isi
Standar Isi mencakup
lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam S I adalah : kerangka
dasar dan struktur kurikulum, standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap
semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun
2006, tentang Standar Kompetensi Lulusan. SKL merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006, tentang pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 Pasal 2ayat (1),(2),(3), maka
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat mulai melaksanakan proses belajar
mengajar (PBM) yang mengacu pada
Permendiknas nomor 22 dan 23 tahun 2006 pada tahun pelajaran 2006 / 2007.
7.
Permenag.
No 2 tahun
2008 tentang Standar Isi PAI dan Bahasa Arab.
8.
Panduan
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah dari Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ) tahun 2006
9.
Surat
Edaran Dirjen Pendidikan Islam No. DJ.11.1/PP.00/Ed.681/2006 Tentang
Pelaksanaan Standar Isi
10.
Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor : 895.5 / 01
/ 2005, tanggal 23 Februari
2005 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa Jawa untuk SD / SDLB / MI /
SMP / SMPLB / MTs dan SMA / SMALB / SMK / MA Negeri dan Swasta.
11.
.Surat
Edaran Kanwil Depag Propinsi Jawa Tengah Nomor : Kw. 11.4/1/ PP.00/4460/2006
12.
Surat keputusan rapat Rapat
penyususnan KTSP
D. Tujuan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Sebelum diuraikan tentang tujuan pengembangan
kurikulum, terlebih dahulu dipaparkan tentang kerangka dasar kurikulum pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
1
Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia.
2
Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4
Kelompok mata
pelajaran estetika
5
Kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Berdasarkan cakupan kelompok mata pelajaran di atas
dapat dipaparkan tujuan pengembangan kurikulum sekolah sebagai berikut :
1. Membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
2. Meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan
kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta
meningkatkan kualitas dirinya sebagai manusia.
3. Mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi
serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis,
kreatif, dan mandiri.
4. Meningkatkan sesitivitas, kemampuanmengekspresikan, dan kemampuan
mengapresiasi keindahan dan harmoni.
5. Meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportifitas dan kesadaran
hidup sehat.
E. Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum
KTSP dikembangkan dengan mengacu pada Standar Isi ( SI ) dan
Standar Kompetensi Lulusan ( SKL ),
berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta
memperhatikan pertimbangan komite sekolah. Berdasarkan
ketentuan tersebut, kurikulum ini dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut :
1. Berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa
peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri.Selain itu juga menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian
tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik, serta tuntutan
lingkungan.
2.
Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang. Kurikulum
juga dikembangkan berdasarkan jenis pendidikan tanpa membedakan agama, suku,
budaya, dan adat istiadat serta status social, ekonomi, dan jender. Kurikulum
meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan local, dan
pengembangan diri secara terpadu. Kurikulum tersebut disusun secara berkaitan
dan berkesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu semangat dan isi kurikulum
mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni tersebut.
4. Relevan dengan
keutuhan kehidupan Pengembangan kurikulum
Dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (
stakeholders ) untuk menjamin relevansi di pendidikan dengan kebutuhan
kehidupan. Termasuk di dalamnya adalah kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha,
dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,
keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan
keterampilan vokasonal merupakan keniscayaan.
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan demensi
kompetensi, bidang kajan, keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan, dan pemberdayaan pesertadidik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsure-unsur pendidikan formal, non
formal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang
selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seluruhnya.
7.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
kepentingan nasionaldan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dengan
kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto
bhineka tunggal ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
F. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
Sebagai acuan operasional
penyusunan Kurikulun Tingkat Satuan Pendidikan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum
disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman
dan takwa serta akhlak mulia.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat
sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan
merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik
yang memungkinkan potensi diri ( kognitif, afektif, psikomotor ) berkembang
secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan
potensi, tingkat perkembangan, bakat, minat, kecerdasan intelektual, emosional,
sosial, spiritual, dan kinestetik peserta didik.
3. Keragaman
potensi, karakteristik daerah, dan
lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan,
tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah
memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup
sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk
menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
4. Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi
untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan
keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan
wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan
saling mengisi.
5. Tuntutan dunia kerja
Kegiatan
pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang
berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh
sebab itu kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik
memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi siswa yang tidak
dapat melanjutkan sekolah.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu
mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di
mana ipteks sangat berperan sebagai pengerak utama perubahan.Pendidikan harus
terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaikan perkembangan ipteks sehingga
tetap relevan dan kontektual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus
dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus
dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu
muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung penignkatan iman,
taqwa dan akhlak mulia.
8. Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus
menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting
ketika dunia digerakan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin
dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai
kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan
untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi
landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam
kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan
dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa
dalam wilayah NKRI.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus
dikembangkan dengan meperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat
setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Pengahayatan dan apresiasi
pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari
budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan
kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan
jender.
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus
dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan ciri khas satuan pendidikan.
G. Analisis
Kemampuan ideal dan kenyataan Implementasi Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan di MI Miftahul Huda Jatiroto
No
|
Fungsi dan
Faktor
|
K o n d i s i
|
Kesiapan
|
||
I d e a l
|
N y a t a
|
Siap
|
Tidak
|
||
1
|
Fungsi Perencanaan
K T S P
1.
Faktor Internal
1.1. Komite Sekolah
1.2. Pendidik / Guru
1.3. Tenaga Kependidikan
1.4. Sarana dan Prasarana
1.5. Biaya
2.
Faktor Eksternal
2.1.
Kementrian Agama
2.2.
Dewan Pendidikan
2.3.
KKM
2.4. Lingkungan
Masyarakat
|
Mendukung
Sesuai
Mendukung
Lengkap
Terpenuhi
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung
|
Mendukung
63%
S.1, 37% D2 dan SLTA
Mendukung
Lengkap
Terpenuhi
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung
|
v
v
v
v
v
v
v
v
v
|
|
2
|
Fungsi Pelaksanaan
K T S P
1. Faktor Internal
1.1.Komite Sekolah
1.2.Pendidik / Guru
1.3.Tenaga Kependidikan
1.4.Sarana dan Prasarana
1.5. Biaya
2. Faktor Eksternal
2.1.
Kementrian Agama
2.2.
Dewan Pendidikan
2.3.
KKM
2.4. Lingkungan Masyarakat
|
Mendukung
Sesuai
Sesuai
Lengkap
Terpenuhi
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung
|
Mendukung
63%
S.1, 37% D2 dan SLTA
Lengkap
Lengkap
Terpenuhi
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung
|
v
v
v
v
v
v
v
v
v
|
|
3
|
Fungsi Evaluasi
Pelaksanaan
KTSP
1. Faktor Internal
1.1.
Komite Sekolah
1.2. Pengawas
TK / SD
1.3.
Sarana Prasarana
1.4.
Biaya
2. Faktor Eksternal
2.1.
Kementrian Agama
2.2.
Dewan Pendidikan
2.3.
KKM
2.4. Lingkungan Masyarakat
|
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Terpenuhi
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung
|
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Terpenuhi
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung
|
v
v
v
v
v
v
v
v
|
|