SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2011
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN
NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal
67 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan
Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010
tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Nomor
|
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011;
5.
Peraturan
Presiden Nomor 84/P
Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
II sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 56/P Tahun 2011;
6. Keputusan Presiden
Nomor 59/P Tahun 2011 tentang
Penunjukan
Pejabat Menteri;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22
Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23
Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun
2007 tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
20
Tahun
2007 tentang
Standar
Penilaian Pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
DAN PENYELENGGARAAN UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL.
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan
dasar dan
menengah yang meliputi
Sekolah
Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah
(SD/MI),
Sekolah Dasar Luar Biasa
(SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
2. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan
yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang
akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3. Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya
disebut US/M
adalah kegiatan
pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik
yang dilakukan oleh sekolah/madrasah
untuk
semua
mata pelajaran
pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada
mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi.
5. UN Susulan
adalah ujian nasional yang diselenggarakan
bagi peserta
didik yang berhalangan
mengikuti
UN
karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
6. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan.
7. Nilai
Sekolah/Madrasah
selanjutnya disebut
Nilai S/M adalah
nilai gabungan
antara
nilai
ujian
sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor.
8. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada UN.
9. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut
NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M dari setiap mata pelajaran
yang diujinasionalkan
dan Nilai
UN.
10. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
11. BSNP
adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang
dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
12. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan Standar
Kompetensi
dan
Kompetensi
Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
13. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran
kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
14. Surat Keterangan
Hasil Ujian Nasional yang
selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi
Nilai
S/M
dari setiap
mata pelajaran yang diujinasionalkan, Nilai UN, dan NA.
15. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan
langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan US/M.
16. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
|
Indonesia.
18. Perguruan Tinggi adalah
perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP
berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor
Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
19. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
20. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten,
atau Pemerintah Kota.
BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN Pasal 2
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan
dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus
US/M
untuk
kelompok mata
pelajaran
ilmu
pengetahuan
dan teknologi; dan
d. lulus UN.
Pasal 3
Kriteria
penyelesaian
seluruh program
pembelajaran
oleh
peserta
didik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a:
a. untuk SD/MI dan SDLB telah menyelesaikan
proses pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI;
b.
untuk SMP/MTs dan SMPLB
telah menyelesaikan proses pembelajaran
dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
c. untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK telah menyelesaikan
proses pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.
|
Kriteria perolehan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan
masing-masing.
Pasal 5
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M untuk semua mata pelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2)
Nilai S/M sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor:
a.
untuk
SD/MI
dan
SDLB
semester
7
(tujuh)
sampai
dengan
11 (sebelas);
b.
untuk SMP/MTs,
dan SMPLB semester 1 (satu) sampai
dengan 5 (lima);
c. untuk SMA/MA dan SMALB
semester
3
(tiga) sampai
dengan 5 (lima);
d. untuk SMK semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan
40% untuk nilai rata- rata rapor.
Pasal 6
(1)
Kriteria kelulusan
peserta didik
dari UN sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 2 huruf d:
a.
SD/MI dan SDLB ditetapkan
oleh satuan pendidikan dalam
rapat dewan guru;
b. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA,
SMALB, dan SMK dikembangkan
oleh
BSNP dan ditetapkan oleh Menteri;
berdasarkan
perolehan NA.
(2)
NA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran
yang diujinasionalkan dan Nilai UN,
dengan pembobotan
40%
untuk
Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
(3)
Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN
apabila nilai rata-rata dari semua NA
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0
(empat koma nol).
|
Kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan ditetapkan oleh
setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 8
(1) Persyaratan peserta didik mengikuti US/M dan UN:
a.
telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang
pendidikan di satuan pendidikan tertentu, dan
b.
memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu
mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir.
(2)
Ketentuan tentang
persyaratan peserta
didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS US/M atau POS UN.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
DALAM UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 9
(1) Hak peserta didik dalam US/M dan UN:
a. setiap peserta didik
yang memenuhi
syarat
sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 berhak mengikuti US/M dan UN.
b. setiap
peserta didik
tunanetra, tunarungu, tunadaksa
ringan,
dan tunalaras yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada Pasal 8 berhak mengikuti US/M dan UN.
c. peserta
didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti
UN Susulan.
d.
peserta didik yang tidak lulus US/M dan UN dapat mengikuti US/M dan UN tahun berikutnya sesuai
dengan persyaratan yang
diatur dalam POS US/M atau POS UN.
(2) Ketentuan mengenai
hak dan kewajiban peserta didik dalam US/M dan
UN diatur lebih lanjut dalam POS US/M atau POS UN.
BAB V
|
Setiap
satuan
pendidikan
menyelenggarakan US/M
untuk semua
mata pelajaran.
US/M dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing
sesuai dengan POS US/M yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama.
Pasal 12
US/M
untuk satuan pendidikan diselenggarakan
sebelum penyelenggaraan UN
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) Nilai S/M semua mata pelajaran diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada BSNP.
(2)
Nilai S/M sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA,
SMALB,
dan
SMK diterima
oleh
BSNP paling
lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN.
(3)
Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SD/MI dan SDLB diterima oleh penyelenggara UN
SD/MI dan SDLB tingkat provinsi paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN.
(4)
Ketentuan mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan
US/M diatur dalam POS US/M yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
BAB VI PENYELENGGARAAN
UJIAN NASIONAL
|
BSNP menyelenggarakan UN
bekerja sama dengan
instansi terkait
di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi,
Pemerintah Kabupaten/Kota,
dan satuan pendidikan.
(1) BSNP memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
dan pengawasan UN
SD/MI, SDLB,
SMP/MTs, dan SMPLB.
(2) BSNP memberikan wewenang kepada Perguruan Tinggi dan
pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
dan pengawasan UN SMA/MA, SMALB dan SMK.
(3) Ketentuan mengenai
ruang lingkup wewenang penyelenggaraan UN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 17
(1) UN dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada bulan April. (3) UN Susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan setelah
UN SMA/MA,
SMALB, dan SMK.
(4)
Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum
penyelenggaraan UN
SMA/MA, SMALB,
dan SMK.
(5)
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA,
SMALB, dan SMK diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan
setelah penyelenggaraan UN SMA/MA, SMALB, dan SMK.
(6)
UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada bulan April
setelah UN SMA/MA, SMALB, dan SMK.
(7)
UN susulan untuk
SMP/MTs
dan
SMPLB
dilaksanakan setelah UN SMP/MTs dan SMPLB.
(8)
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs dan SMPLB diumumkan oleh
satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN SMP/MTs dan SMPLB.
(9) UN untuk SD/MI dan SDLB dilaksanakan
pada bulan
Mei.
(10) UN susulan untuk SD/MI dan SDLB dilaksanakan setelah UN SD/MI
|
(11) Kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan
SD/MI
dan SDLB diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat lima minggu setelah
penyelenggaraan UN SD/MI dan SDLB.
Mata pelajaran yang diujikan pada UN:
a. SMA/MA Program
Ilmu Pengetahuan
Alam meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Matematika, Kimia, dan Biologi;
b.
SMA/MA Program Ilmu Pengetahuan Sosial meliputi Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, Ekonomi, Matematika, Sosiologi, dan Geografi;
c.
SMA/MA Program Bahasa meliputi Bahasa Indonesia,
Bahasa
Inggris, Bahasa Asing sesuai dengan pilihan sekolah/madrasah, Matematika, Antropologi, dan Sastra Indonesia;
d. MA Program
Keagamaan
meliputi Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Tafsir, Matematika,
Fikih, dan Hadis;
e. SMK meliputi Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, Matematika,
dan kompetensi keahlian kejuruan;
f. SMALB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika;
g.
SMP/MTs, dan SMPLB meliputi
Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
h. SD/MI
dan SDLB
meliputi Bahasa
Indonesia, Matematika, dan
Ilmu
Pengetahuan
Alam.
Pasal 19
(1) Kompetensi keahlian
kejuruan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf e
terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
(2) Ujian
teori kejuruan
SMK
diselenggarakan
oleh
Dinas Pendidikan
Provinsi.
(3) Ujian praktik
kejuruan
SMK
dilaksanakan
oleh satuan pendidikan masing-masing bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 20
Orang perseorangan, kelompok,
dan/atau lembaga yang
terlibat dalam penyelenggaraan UN wajib
menjaga kejujuran,
kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan UN.
Pasal 21
|
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia memetakan hasil UN pada tingkat
sekolah/madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
BAB VII
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
DAN UJIAN NASIONAL Pasal 23
(1) Satuan pendidikan menyusun naskah soal US/M berdasarkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Penyelenggara
Tingkat Pusat
menyusun naskah
soal UN berdasarkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi
Dasar dalam
Standar
Isi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
(3) Naskah
soal UN sebelum digunakan
diklasifikasikan sebagai dokumen negara.
Pasal 24
(1) Kisi-kisi
soal US/M disusun
berdasarkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi
Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar sebagaimana tercantum
dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(3)
Kisi-kisi soal US/M sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
disusun dan ditetapkan oleh BSNP.
(5) Ketentuan tentang penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan US/M diatur lebih lanjut dalam POS US/M yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan.
(6)
Ketentuan tentang penyiapan, penggandaan, dan distribusi
bahan UN diatur lebih lanjut dalam POS
Pencetakan yang ditetapkan oleh
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
|
(1) Penggandaan dan pendistribusian naskah soal
US/M SD/MI, SDLB, SMP/MTs,
SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
SMK dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing.
(2) Pencetakan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
SMK dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)
Ketentuan mengenai pencetakan dan pendistribusian bahan UN diatur lebih lanjut dalam POS Pencetakan yang ditetapkan
oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VIII
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL Pasal 26
(4) Biaya
penyelenggaraan
US/M menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan
satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Biaya penyelenggaraan
UN
menjadi tanggungjawab
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah.
Pasal 27
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan
dilarang memungut biaya penyelenggaraan UN dari peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau pihak yang membiayainya.
BAB
IX SANKSI
Pasal 28
(1)
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang
terbukti secara sah melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 21, akan diproses dan dikenakan sanksi
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pelanggaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
|
BAB
X PENUTUP
Pasal 29
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2011
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 841
|