KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR : DJ.I/02/2012
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN UJIAN AKHIR MADRASAH
BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DAN BAHASA ARAB TINGKAT MADRASAH
IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH
DAN MADRASAH
ALIYAH TAHUN
PELAJARAN 2011/2012
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang : a. bahwa untuk mengetahui hasil belajar peserta didik dan untuk
meningkatkan mutu pendidikan Agama Islam yang meliputi mata pelajaran
Al-Qur’an Hadis,
Akidah Akhlak, Akhlak, Fikih,
Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa
Arab dan Ilmu Kalam pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah
Aliyah perlu diselenggarakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional;
b. bahwa untuk penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional perlu ditetapkan ketentuan khusus;
c. bahwa berdasarkan
butir a dan b di atas
perlu
ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Ketentuan Pelaksanaan
Ujian
Akhir Madrasah
Berstandar
Nasional tahun pelajaran 20011/2012.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20
Tahun
2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Nomor 78 Tahun
2003, Tambahan Lembaran Negara RI
No.
4301) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
3. Peraturan
Menteri
Pendidikan
Nasional Nomor 22 dan 23
Tahun 2006
tentang Standar Isi
dan Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
4. Keputusan Menteri Agama
Republik
Indonesia
Nomor 373
Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Departemen Agama Provinsi dan Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota, sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 480 Tahun 2003;
5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2008 tentang
Standar Kompetensi
Lulusan
dan Standar Isi
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa
Arab pada
Madrasah;
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 tentang Organisasi dan
Tata kerja Kementerian Agama.
M E M U
T U S K A N
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN UJIAN AKHIR
MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA
PELAJARAN AL-QUR’AN
HADIS, AKIDAH
AKHLAK, AKHLAK, FIKIH, SEJARAH KEBUDAYAAN
ISLAM,
BAHASA ARAB, DAN ILMU KALAM TINGKAT
MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH
TSANAWIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH TAHUN PELAJARAN
2011/2012
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud
dengan :
1. MI adalah
Madrasah Ibtidaiyah;
2. MTs
adalah Madrasah Tsanawiyah;
3. MA adalah
Madrasah Aliyah;
4. Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional
adalah kegiatan penilaian hasil belajar
peserta didik pada mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Akhlak, Fikih,
Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, dan Bahasa Arab yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah,
dan Madrasah Aliyah;
5. SKHUAMBN adalah
Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir
Madrasah
Berstandar
Nasional yang resmi
dan sah serta dikeluarkan oleh satuan pendidikan
yang menyatakan
bahwa seorang peserta didik telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional;
6. Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
7. Direktur
Jenderal
adalah Direktur
Jenderal Pendidikan Islam;
8. Direktorat adalah Direktorat Pendidikan
Madrasah;
9. Direktur
adalah Direktur Pendidikan Madrasah.
BAB II
NAMA UJIAN
Pasal 2
(1) Ujian Mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab disebut Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional Tingkat Madrasah
Ibtidaiyah
dan Madrasah Tsanawiyah;
(2) Ujian
Mata pelajaran Al-Qur’an Hadis,
Akidah
Akhlak,
Akhlak,
Fikih,
Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu
Kalam, dan Bahasa
Arab disebut Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional Tingkat Madrasah
Aliyah.
BAB III TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 3
Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional
bertujuan untuk :
a. Mengukur mutu dan pencapaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran Al-
Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab pada
Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah;
b. Mengukur mutu dan pencapaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran Al-
Qur’an Hadis, Akidah Akhlak,
Ahlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam
dan Bahasa Arab pada Madrasah Aliyah;
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah kepada masyarakat serta pemerintah.
Pasal 4
Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional
berfungsi sebagai :
a. Bahan pertimbangan dalam
penentuan pemetaan mutu madrasah;
b. Umpan balik dalam perbaikan program
pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan
Bahas Arab di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah,
dan Madrasah
Aliyah;
c. Sebagai alat pengendali mutu
pendidikan;
d. Sebagai pendorong
peningkatan
mutu pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
BAB IV PERSYARATAN PESERTA
Pasal 5
(1) Peserta
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah peserta
didik Madrasah
Ibtidaiyah , Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
yang telah memenuhi
persyaratan;
(2) Peserta didik yang tidak dapat mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
di madrasahnya karena alasan tertentu dapat mengikuti ujian di tempat lain atau
terdekat;
(3) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai
bukti yang sah tidak dapat
mengikuti Ujian Madrasah Berstandar Nasional
utama
dapat mengikuti ujian susulan.
BAB V
MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN DAN BENTUK UJIAN
Pasal 6
Mata pelajaran
yang
diujikan terdiri dari:
mata
pelajaran Al-Qur'an-Hadis, Akidah-
Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam dan Bahasa Arab dilaksanakan dalam
bentuk ujian tertulis.
BAB VI PENYIAPAN BAHAN
Pasal 7
Kisi-kisi dan
naskah soal disusun sebagai berikut :
1. Seluruh kisi-kisi dan
naskah soal mata pelajaran
yang
diujikan
pada Ujian
Akhir
Madrasah Berstandar Nasional dibuat oleh tim
yang ditunjuk Direktur Jenderal;
2. Kementerian Agama
akan
membuat
Master Naskah Soal
dan mendistribusikan
Master Naskah Soal tersebut ke provinsi yang menyelenggarakan Ujian Madrasah
Berstandar Nasional;
3. Penggandaan
naskah soal ujian dilaksanakan oleh satuan pendidikan dan
dikoordinasikan oleh Kanwil Kementerian Agama provinsi/panitia Ujian Akhir
Madrasah Berstandar
Nasional.
BAB VII
PENYELENGGARAAN
Pasal 8
(1)Penanggung jawab umum
penyelenggaraan Ujian Akhir
Madrasah Berstandar
Nasional pada
tingkat pusat adalah Direktur
Jenderal;
(2) Penanggung jawab teknis penyelenggaraan Ujian Akhir
Madrasah
Berstandar
Nasional pada tingkat provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi;
(3) Penanggung
jawab
teknis
penyelenggaraan Ujian Madrasah
Berstandar
Nasional pada tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
BAB VIII JADWAL
Pasal 9
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun
pelajaran diperkirakan pada bulan April
2012.
BAB IX PEMERIKSAAN HASIL UJIAN
Pasal 10
Pemeriksaan hasil Ujian
Akhir Madrasah Berstandar Nasional dilakukan oleh
panitia ujian
tingkat
provinsi/kabupaten/kota/tingkat madrasah yang dilaksanakan oleh tim
yang telah ditunjuk .
BAB IX
SKHUAMBN
DAN
PENERBITANNYA
Pasal 11
(1) SKHUAMBN
diterbitkan
oleh
madrasah
penyelenggara dengan menggunakan blangko
SKHUAMBN
yang disediakan oleh Kementerian Agama;
(2) Distribusi
SKHUAMBN ke
madrasah dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama
Provinsi /Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan laporan hasil ujian;
(3) SKHUAMBN ditandatangani oleh Kepala
Madrasah penyelenggara dan dibubuhkan
stempel madrasah penyelenggara;
(4) SKHUAMBN
hanya diberikan kepada peserta
didik yang mengikuti ujian dari satuan pendidikan
madrasah.
Pasal 12
(1) Bentuk dan spesifikasi
SKHUAMBN ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
(2) Pengadaan SKHUAMBN
dilakukan oleh Direktorat.
BAB X PEMBIAYAAN
Pasal 13
Biaya penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional bersumber dari DIPA
Direktorat
Jenderal
Pendidikan Islam dan DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi.
BAB XI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 14
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
dilakukan oleh Tim Pemantau dan Evaluasi yang
ditetapkan oleh Panitia Pusat, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota.
BAB XII
PELAPORAN Pasal 15
(1) Pelaporan penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional mencakup pelaksanaan dan hasil
ujian;
(2) Panitia Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional menyampaikan laporan kepada
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
(3) Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyampaikan laporan
kepada Direktur
Jenderal
Pendidikan Islam melalui Direktur Pendidikan Madrasah.
BAB XIII
KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal 16
(1) Setiap unsur baik perorangan, kelompok, atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan ujian wajib menjaga
kerahasiaan dan keamanan dokumen;
(2) Setiap
unsur perorangan, kelompok
atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIV PENUTUP
Pasal 17
(1) Hal-hal lain tentang teknis penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional yang
belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal dalam
bentuk Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional yang di dalamnya memuat aturan pelaksanaan ujian.
POS
tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan
ini;
(2) Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana
mestinya;
(3) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal
: 2 Januari 2012
DIREKTUR JENDERAL,
Di cap dan di ttd.
MOHAMMAD ALI