MI MIFTAHUL HUDA JATIROTO KAYEN PATI JAWA TENGAH

KTSP 2013 terbaru


KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)











[LOGO MADRASAH]











NAMA MADRASAH       : ............................................
NSM                                  : ............................................
NPSN                               : ............................................
STATUS AKREDITASI  :  ...........................................
ALAMAT                          : ...........................................










KOP MADRASAH




KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH .......................................
NOMOR: ……………………….
TENTANG
PENETAPAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
MADRASAH .......................................
TAHUN PELAJARAN .........................


KEPALA MADRASAH ........................................

Menimbang         :  a.  bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
                               b.  bahwa Madrasah.................... merupakan salah satu satuan pendidikan madrasah di bawah binaan Kementerian Agama;
                               c.  Berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b di atas, perlu menetapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah............. Tahun Pelajaran ...................;
Mengingat           :  1.  Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                               2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
                               3.  Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2008, tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
                               4.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi;
                               5Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
                               6Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Mendiknas No 22 dan 23 tahun 2006;
                               7Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
                               8.  Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2005 tanggal 1 Agustus 2006 tentang pelaksanaan Standar Isi;          
Memperhatikan   :  Masukan dan pertimbangan Komite Madrasah, Pendidik, Tenaga Kependidikan dan seluruh pemangku kepentingan madrasah pada Workshop Penyusunan KTSP Madrasah.................... Tahun Pelajaran ....................... tanggal .....................;
                           
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN   :  KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ....................... TENTANG PENETAPAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN MADRASAH ............................ TAHUN PELAJARAN ................
PERTAMA          :  Memberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah................ sebagai pedoman pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan dan kegiatan belajar mengajar di Madrasah............... pada tahun pelajaran ..................;
KEDUA               :  Semua warga madrasah harus melaksanakan KTSP ini dengan penuh tanggung jawab;
KETIGA               :  Dokumen KTSP ini akan direvisi setiap awal tahun pelajaran dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan madrasah;
KEEMPAT          :  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                           

Ditetapkan di      : ...............................
Pada Tanggal     : ………………………

Kepala Madrasah,




……………………………………
NIP. ……………………………..

Tembusan:
1.   Ketua Yayasan ................................ (bagi Madrasah Swasta);
2.   Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.....................;
3.   Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota......................;
4.   Pengawas Madrasah.........................
5.   Ketua Komite Madrasah..........................;
6.   Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan MTs Sabilurrahman

PENGESAHAN


Jenis Dokumen
:
Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah...................... Tahun Pelajaran .......................
Nama Madrasah
:
.............................................................................................
NSM
:
……………………………………………………………………
NPSN
:
.............................................................................................
Peringkat Akreditasi
:
……………………………………………………………………
Alamat
:
Jalan ………………………………………………………………….

:
RT… / RW …. Desa ……………………………………………

:
Kecamatan ………………………………………………………

:
Kabupaten/Kota …………………………………………………

:
Provinsi ………………………………………………………….


Mengetahui
Ketua Komite Madrasah,



...................................................
Tanggal : ……………………….


Kepala Madrasah



………………………………………
NIP. …………………………………
Tanggal: ……………………………


Mengetahui
a.n. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.....................
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah,



……………………………………….
NIP. …………………………………..
Tanggal: ……………………………






KATA PENGANTAR


Syukur alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga  penyusunan Kurikulum Madrasah.....................ini dapat terselesaikan dengan baik. Tim penyusun KTSP ini terdiri atas guru, konselor, dan Kepala Madrasah.................. yang bertindak sebagai ketua merangkap anggota. Dalam rangka meminta masukan dan pertimbangan dalam penyusunan KTSP ini, kami telah melibatkan Komite Madrasah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait.
Penyusunan dokumen KTSP ini dilakukan dengan merujuk pada Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang Standar isi, Permendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Permendiknas nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Panduan penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dikeluarkan oleh BSNP tahun 2006, serta surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi, dan Permenag No. 2 tahun 2008 tentang SKL dan Standar Isi mata pelajaran Pendidikan Agama islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
            Atas selesainya penyusunan KTSP Madrasah...................... Tahun Pelajaran .................. ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan KTSP ini, terutama tim penyusun dan pengembang kurikulum Madrasah......................, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi .................. beserta jajarannya atas arahan dan petunjukknya sehingga penyusunan KTSP ini dapat terselesaikan dengan baik.
            Kami berharap KTSP Madrasah......................... ini dapat dijadikan pedoman dan rujukan kepada seluruh pemangku kepentingan madrasah terutama Kepala Madrasah, pendidik dan tenagah kependidikan dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah kami. Dengan kurikulum ini, kami berharap mutu penyelenggaraan pendidikan di Madrasah................... dapat semakin meningkat dan mendapat kepercayaan dari masyarakat dan pemerintah.

                                                                                    ..........................,...............................
                                                                                    Kepala Madrasah,



                                                                                    .................................................
                                                                                    NIP.


 DAFTAR ISI  


COVER ...................................................................................................................  i
KEPUTUSAN PENETAPAN ..................................................................................          ii
PENGESAHAN ...................................................................................................... iii
KATA PENGANTAR ...............................................................................................           iv
DAFTAR ISI ............................................................................................................ v

BAB  1      :     PENDAHULUAN ...............................................................................         1
                        1.1.   Latar Belakang....................................................................
                        1.2    Landasan Hukum ......................................................................        2
                        1.3    Sejarah Singkat .........................................................................        2
                        1.4    Visi .............................................................................................         
                        1.5    Misi ............................................................................................          
                        1.6    Tujuan ........................................................................................

BAB 2       :     STANDAR KOMPETENSI
2.1    Standar Kompetensi Lulusan MTs
2.2    Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran (SKL-MP)
2.4    Standar Kompetensi (SK) Dan  Kompetensi Dasar (KD) Mata Pelajaran
2.5    Standar Kompetensi Muatan Lokal
2.6    Pengembangan Diri

BAB 3       :     STRUKTUR KURIKULUM DAN PENGATURAN BEBAN BELAJAR
3.1    Struktur kurikulum
3.2    Pengaturan Beban Belajar  

BAB 4       :     KRITERIA-KRITERIA
4.1    Kriteria Ketuntasan Minimal
4.2    Kriteria Kenaikan Kelas
4.4    Kriteria Mutasi
4.5    Kriteria kelulusan Ujian Nasional dan Ujian Madrasah

BAB 5       :     REVISI DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM
5.1    Revisi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
5.2    Pengembangan Kurikulum Tingakat Satuan Pendidikan

BAB 6             :           KALENDER PENDIDIKAN
6.1    Permulaan Tahun Pelajaran
6.2    Waktu Belajar
6.3    Libur Sekolah
6.4    Jadwal Kegiatan dalam Kalender Pendidikan


Lampiran-lampiran :
1.    SK Tim Penyusun KTSP;
2.    SK Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Pembelajaran, Bimbingan, dan Ekstrakurikuler;
3.    Profil madrasah;
4.    Data lain yang relevan;
5.    Silabus;
6.    RPP;



BAB I
PENDAHULUAN



1.1.   Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Madrasah ................... sebagai satuan pendidikan dasar di bawah binaan Kementerian Agama perlu menyusun KTSP Madrasah Tsanawiyah (MTs) ........................... yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Acuan yang digunakan dalam penyusunan KTSP ini meliputi: standar isi, standar kompetensi lulusan dan panduan penyusunan KTSP dari Badan Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP Madrasah ..................... dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. 
Melalui KTSP Madrasah...................... ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di Madrasah ................ dapat berjalan sesuai dengan karakteristik potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, penyusunannya perlu melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala Madrasah, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Peserta Didik) dan pemangku kepentingan lain (Komite Madrasah, Orang Tua Peserta Didik, Masyarakat, dan Lembaga-lembaga lain).



1.2.   Landasan Hukum
(1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2);  Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
(2)  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat  (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);  Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
(3)  Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
(4)  Permendiknas No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
(5)  Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dari BSNP (2006)
(6)  Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.1/PP.00/Ed/ 681 / 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi

1.3.   Sejarah Singkat
[Uraian sejarah singkat dan latar belakang berdirinya Madrasah]

1.4    Visi, Misi, dan Tujuan
1.4.1   Visi
[Uraian Visi Madrasah]
1.4.2   Misi
[Uraian Misi Madrasah]
1.4.3   Tujuan
[Uraian Tujan Madrasah]



BAB 2
STANDAR KOMPETENSI


2.1.   Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)

(Mengacu Permendiknas 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Huruf A Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)


2.2.   Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran (SKL-MP)

(Mengacu pada: (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah; dan (2) Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Huruf C Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran (SKL-MP)


2.3.   STANDAR KOMPETENSI (SK) DAN  KOMPETENSI DASAR (KD) MATAPELAJARAN

(Mengacu pada: (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah; dan (2) Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.


2.4.   STANDAR KOMPETENSI MUATAN LOKAL

[Uraian Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Matapelajaran Muatan Lokal disusun dan ditetapkan oleh Satuan Pendidikan Madrasah berdasarkan kebutuhan dan potensi serta karakteristik satuan pendidikan tersebut]


2.5.   PENGEMBANGAN DIRI

[Uraian Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan diri, seperti kegiatan Ekstrakurikuler (Pramuka, PMR, UKS, Rohis, dan sebagainya) dan kegiatan-kegiatan kesiswaan lainnya]


BAB 3
STRUKTUR KURIKULUM DAN PENGATURAN BEBAN BELAJAR



3.1.   STRUKTUR KURIKULUM

[Mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah]


3.2.   Pengaturan Beban Belajar  

Pengaturan beban belajar yang diberlakukan di Madrasah.................. adalah sebagai berikut :

Kelas
Alokasi Waktu (1 jam pelajaran)
Jumlah jam pelajaran per hari
Jumlah jam pelajaran per minggu
Minggu efektif dalam setahun
Jumlah jam pelajaran dan setahun






































BAB 4
KRITERIA-KRITERIA


4.1    KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran oleh peserta didik per mata pelajaran. Penentuan kriteria ketuntasan minimal belajar ini ditetapkan dengan memperhatikan: (1) Tingkat kompleksitas (kesulitan dan kerumitan) setiap indikator pencapaian kompetensi dasar yang harus dicapai oleh peserta didik; (2) Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di madrasah; dan (3) ketersediaan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. 
Kriteria Ketuntasan Minimal per mata pelajaran yang diberlakukan di Madrasah.......................... adalah sebagai berikut:
(Contoh)
No
Mata Pelajaran/Kelas
Pengetahuan
Praktek
Sikap









1
Pendidikan Agama Islam










 a. Al-Qur'an-Hadis










 b. Akidah-Akhlak










 c. Fikih










d. Sejarah Kebudayaan Islam









2
Pendidikan Kewarganegaraan









3
Bahasa Indonesia









4
Bahasa Arab









5
Bahasa Inggris









6
Matematika









7
Ilmu Pengetahuan Alam









8
Ilmu Pengetahuan Sosial









9
Seni Budaya









10
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan









11
Keterampilan/TIK




















MUATAN LOKAL

































KELOMPOK PENGEMBANGAN DIRI

BK










Pramuka










PMR










UKS











4.2     KRITERIA KENAIKAN KELAS
Contoh:
Peserta didik Madrasah................. dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.    menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti.
2.    nilai mata pelajaran pada Semester Genap di bawah kriteria ketuntasan minimal tidak lebih dari 3 mata pelajaran.
3.    nilai kepribadian BAIK.
4.    nilai kegiatan pengembangan diri minimal B.
5.    lulus/tuntas mata pelajaran BTA bagi kelas VII dibuktikan dengan sertifikat lulus yang ditandatangani oleh guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah.
6.    lulus/tuntas mata pelajaran keterampilan keagamaan bagi kelas VIII dibuktikan dengan sertifikat lulus yang ditandatangani oleh guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah.

(Madrasah dapat menambahkan/mengurangi kriteria di atas sesuai dengan kesepakatan pemangku kepentingan di Madrasah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku).

 

4.3     KRITERIA KELULUSAN

Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan hasil rapat Komite Madrasah...................., maka  peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan Madrasah......................... apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.    memperoleh nilai baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaram  agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.    lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.    lulus ujian nasional;
e.    mempunyai skor TOEIC minimal..................;
f.     bebas Narkoba.
g.    Dan sebagainya.....

(Madrasah dapat menambahkan/mengurangi kriteria di atas sesuai dengan kesepakatan pemangku kepentingan di Madrasah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku).


4.4     KRITERIA MUTASI
Ketentuan/ persyaratan pindah/mutasi peserta didik yang berlaku di Madrasah...................... adalah sebagai berikut:
a.    Memenuhi persyaratan yang ditentukan;
b.    Surat permohonan orang tua yang bersangkutan;
c.    Memiliki Laporan Hasil belajar ( Rapor ) dengan nilai lengkap dari Madrasah asal;
d.    Memilki Ijazah madrasah Menengah Pertama/sederajat;
e.    Memiliki surat tanda lulus dengan nilai yang tidak lebih rendah dari nilai minimal ( PPD pada tahunnya );
f.     Memiliki surat pindah dari madrasah asal;
g.    Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar pesrta didik (LHB) dari madrasah asal sesuai dengan bentuk raport yang digunakan di madrasah tujuan;
h.    Mengikuti seleksi masuk dengan tes sesuai program yang diminati dan hasilnya diumumkan secara terbuka

(Madrasah dapat menambahkan/mengurangi kriteria di atas sesuai dengan kesepakatan pemangku kepentingan di Madrasah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku).


4.5     KRITERIA PENJURUSAN (Khusu bagi MA & MAK)


BAB 5
KALENDER PENDIDIKAN


Kalender pendidikan Madrasah....................... mengacu kalender pendidikan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dengan beberapa perubahan yang disesuaikan dengan kegiatan khusus di Madrasah................................

5.1.  Permulaan Tahun Pelajaran
Permulaan tahun pembelajaran dimulai pada hari ....................... minggu ke................. bulan ............., atau apabila hari tersebut merupakan hari libur, maka permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari berikutnya yang bukan hari libur. Hari-hari pertama masuk sekolah dengan pengaturan sebagai berikut:
·         kelas X melaksanakan Masa Orientasi Sekolah (MOS);
·         kelas XI pembentukan perangkat kelas;
·         kelas XII pembentukan perangkat kelas.

5.2. Waktu Belajar
Waktu belajar menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua). Kegiatan pembelajaran dilaksanakan selama 6 (enam) hari, yaitu:

1.    Senin – Jum’at
Jam ke
Waktu
Keterangan

06.30 – 06.45
Berdo’a dan mengaji di kelas
1
06.45 - 07.30

2
07.30 – 08.15

3
08.15 – 09.00

4
09.00 – 09.45


09.45 – 10.00
Istirahat
5
10.00 – 10.45

6
10.45 – 11.30


11.30  - 12.30
Jama’ah Sholat Dhuhur + Istirahat
7
12.30 – 13.15

8
13.15 – 14.00

9
14.00 – 14.45


14.45 – 15.00
Jama’ah Sholat Ashar

2.    Sabtu
Jam ke
Waktu
Keterangan

06.30 – 06.45
Mengaji di kelas / sholat dhuha
1
06.45 - 07.30

2
07.30 – 08.15

3
08.15 – 09.00

4
09.00 – 09.45


09.45 – 10.00
Istirahat
5
10.00 – 10.45

6
10.45 – 11.30



Jama’ah Sholat Dhuhur + Istirahat




Sesuai dengan keadaan dan kebutuhan madrasah, waktu pembelajaran efektif belajar ditetapkan sebanyak ............... minggu untuk setiap tahun pelajaran, dengan rincian hari efektif Tahun Pelajaran ................ untuk Semester I adalah ............ hari dan Semester II adalah ............ hari.

5.3 Libur Sekolah
Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan oleh sekolah, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah. Dengan memperhatikan keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan dan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal penentuan hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan, maka  Madrasah................. mengambil kebijakan hari libur sebagai berikut ini.
a.     Hari Libur Akademik
No
Libur
Tanggal – Bulan – Tahun
1
Awal Puasa
................................
2
Semester 1
..................................
3
Semester 2
...................................
b.    Hari libur yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Pusat antara lain:
No
Libur
Tanggal – Bulan – Tahun
1
Isra ‘Miraj Nabi Muhammad

2
Hari Kemerdekaan R I

3
Idul Fitri dan Cuti Bersama

4
Idul Adha

5
Hari Raya Natal

6
Tahun Baru Masehi

7
Tahun Baru Hijriah 1428

8
Tahun Baru Imlek

9
Maulid Nabi Muhammad SAW

10
Hari Raya Nyepi

11
Wafat Isa Al masih

12
Hari Raya Waisak

13
Kenaikan Isa Al Masih








B.    Jadwal Kegiatan dalam Kalender Pendidikan (Contoh)
Rencana Kegiatan Madrasah Tahun Pelajaran ...............adalah sebagaimana tertera pada kalender berikut ini.

SMT
BULAN
TANGGAL
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
SEMESTER 1
Juli 2010









LHB
LU
1
2
3
4
5
6
LU
7
8
9
10
11
12
LU
13
14
15
16
17
18
Agustus
LU
19
20
21
22
23
24
LU
25
LPP
LPP
LPP
EF1
EF2
LU
EF3
LHB
EF4
EF5
EF6
PR
LU
EF8
EF9
EF10
EF11
EF12
PR
LU
EF14
EF15
September
EF16
EF17
EF18
EF19
LU
LHR
LHR
LHR
CB
LHB
LHB
LU
CB
LHR
LHR
LHR
LHR
LHR
LU
26
27
28
29
30
31
LU
32
33
34
35

Oktober
36
37
LU
38
39
40
41
42
43
LU
44
45
46
47
48
RB
LU
50
51
52
53
54
55
LU
56
57
58
59
60
61
LU
Nopember
62
63
64
65
66
67
LU
68
69
70
71
72
73
LU
74
75
LHB
76
77
78
LU
79
80
81
82
83
84
LU
85
86

Desember
87
88
113
114
LU
108
LHB
108
109
110
111
LU
108
109
110
99
100
101
LU
102
103
104
R1
CB
LHB
LU
LS1
LS1
LS1
LS1
LS1

SEMESTER 2
Januari 2011
LHB
LU
1
2
3
4
5
6
LU
7
8
9
10
11
12
LU
13
14
15
16
17
18
LU
19
20
21
22
23
24
LU
25
Pebruari
26
27
LHB
28
29
LU
30
31
32
33
34
35
LU
36
LHB
37
38
39
40
LU
41
42
43
44
45
46
LU
47



Maret
48
49
50
51
LHB
LU
108
109
110
111
112
113
LU
58
59
60
61
62
63
LU
62
63
64
65
66
RB
LU
70
71
72
73
April
74
75
LU






LU
82
83
84
85
86
87
LU
88
89
90
91
LHB
92
LU
93
94
95
96
97
98

Mei
LU
99
100
101
102
103
104
LU
105
106
107
108
109
110
LU
111
LHB
112
113
114
115
LU
116
117
118
119
120
121
LU
122
111
Juni
111
LHB
111
112
LU
108
109
113
114
115
116
LU
133
134
135
136
137
R2
LU
LS2
LS2
LS2
LS2
LS2
LS2
LU
LS2
LS2
LHB
LS2

Juli
LS2
LS2
LU
LS2
LS2
LS2
LS2
LS2
LS2
LU






















Hari Efektif Sekolah :












KETERANGAN

















Semester I







:
105 Hari
LHB
:
Libur Hari Besar
LPP
:
Libur Permulaan Puasa


Semester II







138 Hari
LU
:
Libur Umum
LHR
:
Libur Sekitar Hari Raya


Hari Belajar Efektif Fakultatif






:
  19 Hari
LS1
:
Libur Semester I
EF
:
Hari Belajar Efektif Fakultatif


:
Ujian blok
:
Ujian Madrasah
LS2
:
Libur Semester II
RB
:
Raport Berkala


:
Ujian Nasional
CB
:
Cuti Bersama
R
:
Raport




LIBUR HARI BESAR





















Malang,   12 Juli  2010


10 Juli 2010

:
Isro' Mi'roj Nabi Muhammad SAW


1 Januari 2011


:
Tahun Baru Masehi




Kepala MAN 3 Malang


17 Agustus  2010

:
Proklamasi kemerdekaan RI



03 Pebruari 2011


:
Tahun baru Imlek 2560




09-13 Sept  2010.

:
Hari Raya Idhul Fitri 1431 H



15 Pebruari 2011


:
Maulid Nabi Muhammad SAW



17 Nop 2010

:
Hari raya Indul Adha 1431 H



05 Maret 2011



:
Hari Raya Nyepi





07 Des 2010

:
Tahun Baru Hijriyah 1432 H



22 April 2011
:
Wafat Isa Al Masih





25 Des 2010

:
Hari Raya Natal




17 Mei 2011



:
Hari Raya Waisak



Drs. H. Imam Sujarwo, M.Pd












02 Juni 2011



:
Kenaikan Isa Al Masih





NIP. 196305021987031005





KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH .....................................
NOMOR: ……………………….
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG KTSP
MADRASAH .........................................
TAHUN PELAJARAN .......................

KEPALA MADRASAH .......................................

Menimbang       :  a.  bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
                               b.  bahwa Madrasah..................... merupakan salah satu satuan pendidikan madrasah di bawah binaan Kementerian Agama;
                               c.  bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dipandang cakap dan mampu serta representatif mewakili seluruh stakeholder madrasah;
                               d.  berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah ........................... tentang Pembentukan Tim Penyusun dan Pengembang KTSP Madrasah.................... Tahun Pelajaran .............................;
Mengingat         :  1.  Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                               2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
                               3.  Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2008, tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
                               4.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi;
                               5Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
                               6Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Mendiknas No 22 dan 23 tahun 2006;
                               7Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2005 tanggal 1 Agustus 2006 tentang pelaksanaan standar isi;           
Memperhatikan   :    Masukan dan pertimbangan dari Komite Madrasah.......................;
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :  KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ......................... TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG KTSP MADRASAH ...............................TAHUN PELAJARAN ......................
PERTAMA         :  Mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Tim Penyusun dan Pengembang KTSP Madrasah................. Tahun Pelajaran ........................;
KEDUA              :  Tim Penyusun dan Pengembang KTSP sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama mempunyai tugas:
1.   Menyiapkan bahan penyusunan/pengembangan KTSP;
2.   Mendiskusikan dan memfinalisasi rancangan dokumen pengembangan KTSP melalui kegiatan workshop yang diikuti oleh seluruh tim dan pemangku kepentingan madrasah;
3.   Melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Madrasah dan merekomendasikan penetapan KTSP kepada Kepala Madrasah;
KETIGA              :  Segala pembiayaan yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada APBM Madrasah...............;
KEEMPAT         :  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                           
Ditetapkan di   : ..........................
Pada Tanggal  : …………………
Kepala Madrasah,


……………………………………
NIP. ……………………………..

Tembusan:
1.  Ketua Komite MTs Sabilurrahman;
2.  Yang bersangkutan sebagai Tim Pengembang KTSP.


LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH ............................................
NOMOR: ……………………….
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG KTSP
MADRASAH .........................................
TAHUN PELAJARAN .......................

No
Nama
Jabatan dalam Tim
Jabatan dalam Dinas


Ketua
Kepala Madrasah


Wakil Ketua
Komite Madrasah


Sekretaris
Kepala TU


Bendahara



Anggota
Guru


Anggota
Guru


Anggota
Anggota Komite


Anggota
Masyarakat


Anggota
Dsb


Ditetapkan di   : ..........................
Pada Tanggal  : …………………
Kepala Madrasah,


……………………………………
NIP. ……………………………..




(CONTOH):

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH .......................................
NOMOR: ………………..
TENTANG
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
MADRASAH.......................... TAHUN PELAJARAN .....................


KEPALA MADRASAH..............................

Menimbang         :  1.  bahwa untuk mengukur dan mengevaluasi sejauhmana ketuntasan belajar minimal siswa dalam menyerap materi kurikulum perlu ditetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM);
                               2.  bahwa penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah sesuai dengan prinsip-prinsip Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
Mengingat           :  1.  Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                               2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
                               3.  Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2008, tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
                               4.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi;
                               5Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
                               6Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Mendiknas No 22 dan 23 tahun 2006;
                               7Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
                               8.  Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2005 tanggal 1 Agustus 2006 tentang pelaksanaan Standar Isi;          
Memperhatikan   :  Hasil Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Madrasah..................... tanggal .......................;

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN  :  KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) MADRASAH................. TAHUN PELAJARAN ..............................
PERTAMA          :  Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Madrasah...................... Tahun Pelajaran ........................... adalah sebagaimana terlampir;
KEDUA               :  KKM ini adalah menjadi salah satu syarat kenaikan kelas;
KETIGA               :  Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya;
KEEMPAT          :  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                   
Ditetapkan di   : ..........................
Pada Tanggal  : .........................

Kepala Madrasah,



.........................................
NIP.

Tembusan:


Lampiran Keputusan Kepala Madrasah.........
Nomor     :     ..........................................
Tentang   :     Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Tahun Pelajaran ....................

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
MADRASAH................. TAHUN PELAJARAN .....................

No
Mata Pelajaran
Pengetahuan
Praktek
Sikap
VII
VIII
IX
VII
VIII
IX
VII
VIII
IX
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
1
Alquran Hadits









2
Aqidah Akhlaq









3
Fiqih









4
Sejarah Kebudayaan Islam









5
Pendidikan Kewarganegaraan









6
Bahasa Indonesia









7
Bahasa Inggris









8
Bahasa Arab









9
Matematika









10
Ilmu Pengetahuan Alam









11
Ilmu Pengetahuan Sosial









12
Seni Budaya









13
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan









14
Teknologi Informasi Komunikasi










15
BTA









16
Ketrampilan Keagamaan









17
Qiroatul Kutub









18
Bahasa Jawa









KELOMPOK PENGEMBANGAN DIRI
18
Pramuka









19
OSIS









20
Reading Habit









21
UKS





















Ditetapkan di   : ..........................
Pada Tanggal  : .........................

Kepala Madrasah,



.........................................
NIP.