BAB VI
P E N U T U P
A.
Kesimpulan
Setelah
kita simak paparan dari awal sampai akhir kurikulum ini dapat disimpulkan
sebagai berikut :
1. Bahwa Kurikulum
madrasah adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.
Tujuan tertentu tersebut
meliputi tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi
dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu,
kurikulum disusun oleh satuan pendidikan sebagai wujud nyata realisasi otonomi
sekolah sehingga memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kemauan,
peluang, kesempatan,tantangan, kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
3. Kurikulum madrasah ini memuat 12
mata pelajaran yaitu : 1.Pendidikan Agama Islam ( meliputi : a. Al Qur’ an Hadist b. Aqidah Ahklak c. Fiqih d. SKI) 2. Pendidikan
Kewarganegaraan, 3.Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, 4.Matematika, 5.Ilmu Pengetahuan
Alam, 6.Ilmu Pengetahuan Sosial, 7.Seni Budaya dan Keterampilan, 8.Pendidikan
Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD
/ MI merupakan IPA terpadu dan IPS terpadu. Pembelajaran Kelas I, II, III
dengan pendekatan tematik, sedangkan kelas IV-VI dengan pendekatan mata
pelajaran.
4. Muatan lokal merupakan kegiatan
kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas
dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi
bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi
mata pelajaran tersendiri. Substansi
muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan di madrasah, tidak terbatas pada
mata pelajaran keterampilan. Madrasah menambah alokasi waktu Kelas I-II
masing-masing 5 JP, Kelas III-VI masing-masing 6 JP.
5.
Berhasil tidaknya tujuan pendidikan di satuan
pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulumnya yang bagus dan ideal, akan
tetapi yang sangat esensial adalah sampai sejauh mana tingkat keseriusan
kinerja ( etos kerja ), profesionalisme pendidik dan peran serta para pemangku
kepentingan bidang pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah.
B.
Saran
Dengan tersusunnya Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan ( KTSP ) pada awal tahun pelajaran 2011 / 2012 ini kami menyarankan
kepada :
1. G u r u
Kurikulum ini hendaknya dipakai
sebagai pedoman yang sangat penting di dalam pelaksanaan pendidikan di Madrasah.
Terutama sebagai acuan dalam rangka melakukan penyusunan prota, promes,
proming, analisis indikator, silabus, menentukan materi pokok / pembelajaran,
penilaian, rencana pelaksanaan pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran, sumber
/ bahan / metode, termasuk penilaian, serta program tindak lanjut yang harus
dilaksanakan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi guru.
2. Komite Madrasah
Bagi komite madrasah termasuk stake
holder ( pemangku kepentingan ) lainnya hendaknya selalu mendukung,
memfasilitasi dan mengontrol serta memberi masukkan atas pelaksanaan kurikulum
dan terselenggaranya pendidikan, pembelajaran, penilaian secara kontinew dan
berkelanjutan.
Akhirnya sangat besar harapan kami,
semoga Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) ini memenuhi syarat,
sehingga strategi pengembangan madrasah dapat berhasil dengan optimal. Semua
harapan itu optimis dapat berhasil jika memperoleh dukungan secara serius dari
semua pemangku kepentingan pendidikan di madrasah. Dukungan tersebut
diantaranya dari Kepala madrasah, Guru,
Orang Tua Siswa, Siswa, Lingkungan masyarakat dan Pemerintah dalam hal ini Pengawas
Pendidikan Agama Islam Kec. Kayen. Untuk
itu peran aktif dari semua pihak semata-mata adalah untuk kepentingan
mencerdaskan dan peningkatan mutu pendidikan bagi anak-anak bangsa.
Pati, 8 Juli 2012
|
|
Telah diperiksa
Pengawas Pendais Kec. Kayen
Sudarlan, S.Ag
NIP. 1958002198103 1 004
|
Kepala
MI Miftahul
Huda Jatiroto
Imam Saeku, S.Pd.I
|