MI MIFTAHUL HUDA JATIROTO KAYEN PATI JAWA TENGAH

KTSP TERBARU BAB VI

BAB   VI

  P E N U T U P

A.      Kesimpulan

                                                                                      Setelah kita simak paparan dari awal sampai akhir kurikulum ini dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.      Bahwa Kurikulum madrasah adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

2.      Tujuan tertentu tersebut meliputi tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan sebagai wujud nyata realisasi otonomi sekolah sehingga memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kemauan, peluang, kesempatan,tantangan, kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

3.    Kurikulum madrasah ini memuat 12 mata pelajaran yaitu : 1.Pendidikan Agama Islam ( meliputi : a. Al Qur’ an Hadist b. Aqidah Ahklak c.  Fiqih d.  SKI) 2. Pendidikan Kewarganegaraan, 3.Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, 4.Matematika, 5.Ilmu Pengetahuan Alam, 6.Ilmu Pengetahuan Sosial, 7.Seni Budaya dan Keterampilan, 8.Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD / MI merupakan IPA terpadu dan IPS terpadu. Pembelajaran Kelas I, II, III dengan pendekatan tematik, sedangkan kelas IV-VI dengan pendekatan mata pelajaran.

4.    Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri.  Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan di madrasah, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Madrasah menambah alokasi waktu Kelas I-II masing-masing 5 JP, Kelas III-VI masing-masing 6 JP.

5.      Berhasil tidaknya tujuan pendidikan di satuan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulumnya yang bagus dan ideal, akan tetapi yang sangat esensial adalah sampai sejauh mana tingkat keseriusan kinerja ( etos kerja ), profesionalisme pendidik dan peran serta para pemangku kepentingan bidang pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah.
B.       Saran

                   Dengan tersusunnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) pada awal tahun pelajaran 2011 / 2012 ini kami menyarankan kepada :

1.      G u r u

                  Kurikulum ini hendaknya dipakai sebagai pedoman yang sangat penting di dalam pelaksanaan pendidikan di Madrasah. Terutama sebagai acuan dalam rangka melakukan penyusunan prota, promes, proming, analisis indikator, silabus, menentukan materi pokok / pembelajaran, penilaian, rencana pelaksanaan pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran, sumber / bahan / metode, termasuk penilaian, serta program tindak lanjut yang harus dilaksanakan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi guru.

2.      Komite Madrasah

                   Bagi komite madrasah termasuk stake holder ( pemangku kepentingan ) lainnya hendaknya selalu mendukung, memfasilitasi dan mengontrol serta memberi masukkan atas pelaksanaan kurikulum dan terselenggaranya pendidikan, pembelajaran, penilaian secara kontinew dan berkelanjutan.

                   Akhirnya sangat besar harapan kami, semoga Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) ini memenuhi syarat, sehingga strategi pengembangan madrasah dapat berhasil dengan optimal. Semua harapan itu optimis dapat berhasil jika memperoleh dukungan secara serius dari semua pemangku kepentingan pendidikan di madrasah. Dukungan tersebut diantaranya  dari Kepala madrasah, Guru, Orang Tua Siswa, Siswa, Lingkungan masyarakat dan Pemerintah dalam hal ini Pengawas Pendidikan Agama Islam  Kec. Kayen. Untuk itu peran aktif dari semua pihak semata-mata adalah untuk kepentingan mencerdaskan dan peningkatan mutu pendidikan bagi anak-anak bangsa.

Pati, 8 Juli 2012

Telah diperiksa
  Pengawas Pendais Kec. Kayen




Sudarlan, S.Ag
NIP. 1958002198103 1 004
Kepala
MI Miftahul Huda Jatiroto  




        Imam Saeku, S.Pd.I