MI MIFTAHUL HUDA JATIROTO KAYEN PATI JAWA TENGAH

BAB III,LANJUTAN 1


C.  Muatan  Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah

1.        Mata Pelajaran
Berdasarkan standart isi yang dikembangkan oleh BSNP, Kebijakan Kantor Kementerian Agma Propinsi Jawa Tengah, Kebijakan Kantor Kementerian Agma Kabupaten Pati dan hasil rapat internal Komite Madrasah, mata pelajaran yang dikembangkan oleh Madrasah Ibtidaiyah MI Miftahul Huda Jatiroto  memuat mata pelajaran :
1.      Pendidikan Agama Islam
      Terdiri dari mata pelajaran :
a.       Al Qur’an Hadits
b.      Akidah Akhlaq
c.       Fiqih
d.      Sejarah Kebudayaan Islam
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
3.      Bahasa Indonesia
4.      Bahasa Arab
5.      Matematika
6.      Ilmu Pengetahuan Alam
7.      Ilmu Pengetahuan Sosial
8.      Seni Budaya dan Keterampilan
9.      Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan.
Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan IPA terpadu dan IPS terpadu. Pembelajaran Kelas I - III dengan pendekatan tematik, sedangkan kelas IV - VI dengan pendekatan mata pelajaran.

2.        Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri.  Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan di sekolah, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Sekolah menambah alokasi waktu Kelas I- VI masing-masing 5 JP. Muatan lokal setara dengan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan standar kompetensi ( SK ) dan kompetensi dasar ( KD ) untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun sekolah dapat menyelenggarakan 3 muatan lokal.
Adapun muatan lokal yang diselenggarakan di sekolah ini meliputi :
(1)   Mulok Provinsi : Bahasa Jawa sesuai dengan  Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor :  895.5 / 01 / 2005, tanggal  23  Februari  2005 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa Jawa untuk SD / SDLB / MI / SMP / SMPLB / MTs dan SMA / SMALB / SMK / MA Negeri dan Swasta.
Alasan pemilihan muatan lokal bahasa jawa adalah sesuai keputusan gubernur Jawa Tengah seperti di atas dan merupakan upaya dalam rangka melestarikan budaya jawa yang memiliki nilai ajaran adiluhung dan keluhuran budi yang tinggi. Alokasi waktu Kelas I-VI masing-masing 2 JP.


(2)   Mulok Sekolah
a.       Bahasa Inggris
Alasan pemilihan muatan lokal Bahasa Inggris adalah sesuai dengan Keputusan Kepala Madrasah Nomor :  030/YATI/SK/MI /23/VI/2010 tentang standar isi mulok Bahasa Inggris kelas I –VI  masing-masing 2 JP,



b.      BTA
                      BTA kelas 1-III  masing-masing 2 JP, ini merupakan upaya dalam rangka   peningkatan kemampuan berbahasa internasional untuk mengikuti perkembangan global dan dinamika era pasar bebas.
c.       KeNUan
                 KeNUan kelas IV-VI berjumlah masing-masing 2 JP, ini merupakan upaya untuk menumbuh kembangkan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah bagi siswa dan meneruskan perjuangan para Ulama’ serta menjaga siswa agar tidak terpengaruh oleh ajaran-ajaran sesat di kemudian hari.

3.        Pengembangan Diri
a.       Pengembangan diri berupa kegiatan ekstrakurikuler yang bukan merupakan mata pelajaran yang harus di ampu oleh guru.
b.      Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
c.       Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
d.      Pengembangan diri dapat dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik, serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
e.       Pengembangan Diri biasanya dinilai dengan cara standar kualitatif, yaitu : A/Sangat Baik (Nilai : 81-100); B/Baik (nilai 71-80); C/(nilai 56-70); K/Kurang (nilai di bawah 55).
f.       Pengembangan Diri dilaksanakan di dalam dan diluar jam kurikuler. Pengembangan diri yang di laksanakan di dalam jam kurikuler dan wajib diikuti semua siswa adalah Hafalan juz’amma  Kelas 1 s/d 6. Waktu sesuai jadwal pelajaran. Sedangkan sholat dhuhur berjama’ah Kelas 4 s/d 6. Hari Sabtu sampai Kamis waktu jam 12.10 WIB.
Adapun pengembangan diri yang di laksanakan di luar jam kurikuler berupa ekstra kurikuler. Ekstrakurikuler yang dikembangkan di Madrasah ini,  dapat diikuti oleh Peserta Didik, dengan cara memilih salah  satu atau lebih pada kegiatan yang diminati.
            Adapun ekstrakurikuler wajib adalah:  Pramuka / Kepanduan
            Sedangkan ekstrakurikuler Alternative pilihan yang disediakan oleh sekolah adalah kegiatan tilawah
3.1. Program Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka / Kepanduan
No
Tingkatan Pramuka
 Anak Usia
Alokasi Waktu

Materi Pokok
Waktu Kegiatan
1
Siaga Bantu
8-10 Th
2 JP
SKU dan SKK Siaga
Rabu sore
Jam:15.00-17.00
2
Siaga Tata
3
Penggalang Ramu
11-15 tahun
2 JP
SKU dan SKK penggalang
Rabu sore
Jam:15.00-17.00
4
Penggalang Rakit
5
Penggalang Terap
3.2. Program Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan ( Tilawah )
No
Kelompok Kelas Peserta
Alokasi Waktu
Materi Pokok
Waktu Kegiatan
1
           Kelas  IV, V, VI
2 jam
Rumus Tilawah

Ahad Sore
Jam:15.00-17.00