BAB I
P E N D A H U L U A N
A. Latar
Belakang
Pendidikan Nasional yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah
menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan tersusunnya Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu
kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, serta
berpedoman pada panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan ( BSNP ), secara operasional dilaksanakan oleh satuan
pendidikan yang bersangkutan.
Selain itu penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan ( KTSP ) mengakomodasi pada Sistem Pelayanan Minimal ( SPM ) dan melaksanakan Manajemen Berbasis
Sekolah ( MBS ) yang meliputi tiga pilar
yaitu : Manajemen Sekolah, Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan,
dan Peran Serta Masyarakat, sebagaimana hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 51 mengenai
pengelolaan sekolah dengan sistem MBS
yang sudah mulai dilaksanakan sejak
diberlakukannya otonomi daerah.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Tujuan tertentu meliputi tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaian
dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta
didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk
memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang
ada di daerah.
Pengembangan kurikulum tingkat satuan
pendidikan yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin
pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri
atas: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga
kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar
nasional pendidikan tersebut, yaitu : standar isi ( SI ), dan standar
kompetensi lulusan ( SKL ) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam
pengembangan kurikulum.
Pengembangan kurikulum disusun antara lain
agar dapat member kesempatan kepada peserta didik untuk : ( a ). belajar untuk
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. ( b ).belajar untuk memahami
dan menghayati, ( c ).belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara
efektif, ( d ).belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, (e).belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,
kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Kewenangkan sekolah dalam menyusun kurikulum
memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah,
dan kondisi daerah. Dengan demikian daerah dan atau sekolah memiliki cukup
kewenangan merancang dan menentukan hal-hal yang diajarkan, pengelolaan
pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar.
B. Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP )
1.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
Jadi pengertian Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan
pendidikan, struktur, muatan, isi, bahan
pelajaran, kalender pendidikan, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran serta
cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu sebagaimana disebut kurikulum yang disusun dan dilaksanakan operasionalnya dari,
oleh, untuk masing-masing satuan pendidikan di Sekolah Dasar.
2.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan
atau kelompok mata pelajaran atau thema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator pencapaian kompetensi dasar untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber belajar.
3.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah persiapan ( perencanaan )
yang dibuat oleh guru untuk melaksanakan pembelajaran pada suatu atau kelompok
mata pelajaran yang memuat tentang identifikasi ( mata pelajaran, kelas,
semester, alokasi waktu ), standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator,
materi pokok pembelajaran, sumber
belajar, sekenario ( strategi ) pembelajaran ( pendahuluan/apersepsi, kegiatan inti, penutup ),
dan penilaian.
4.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah : tingkat pencapaian SK dan
KD mata pelajaran. Penetapan KKM mempertimbangkan tingkat kesulitan dan
kerumitan (kompleksitas) untuk dicapai oleh peserta didik, tingkat kemampuan
rata-rata (Intake) siswa dalam mencapai KD dan ketersediaan sumber daya
pendukung madrasah (tenaga dan sarana pendidikan).
C. Landasan Dasar
1.
Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Ketentuan yang
mengatur KTSP adalah: Pasal 1 ayat (19)
Pasal 18 ayat (1),(2),(3),(4);Pasal 32 ayat (1),(2), (3); Pasal 35 ayat
(2); Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4); Pasal 37 ayat (1),(2),(3); Pasal 38 ayat
(1),(2).
2.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Ketentuan yang
mengatur KTSP adalah: Pasal 1 ayat (5),(13),(14),(15); Pasal 5 ayat (1),(2) ; Pasal
6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4),(5),(6),(7),(8); Pasal 8 ayat
(1),(2),(3); Pasal 10 ayat (1),(2),(3); Pasal 11 ayat
(1),(2),(3),(4) ; Pasal 13 ayat (1),(2),(3),(4); Pasal 14 ayat (1),(2),(3); Pasal 16 ayat (1),(2),(3),(4),(5);
Pasal 17 ayat (1),(2) Pasal 18 ayat (1),(2); Pasal 18 ayat (1),(2),(3); Pasal
20.
3.
PP no Pengeloaan dan penyelenggaraan pendidikan
4.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 tahun 2006, tentang
Standar Isi
Standar Isi mencakup
lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam S I adalah : kerangka
dasar dan struktur kurikulum, standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap
semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 tahun 2006, tentang
Standar Kompetensi Lulusan. SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 tahun 2006, tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 22 tahun 2006 Pasal 2ayat (1),(2),(3), maka Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah dapat mulai melaksanakan proses belajar mengajar (PBM) yang mengacu pada Permendiknas nomor 22
dan 23 tahun 2006 pada tahun pelajaran 2006 / 2007.
Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh
dapat menerapkan secara menyeluruh Permendiknas nomor 22 dan 23 tahun 2006
untuk semua tingkatan / kelas mulai tahun pelajaran 2006 / 2007.
7.
Permenag. No tahun 2008 tentang
Standar Isi PAI dan Bahasa Arab.
8.
Panduan Penyusunan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dari
Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ) tahun 2006
9.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor : 895.5 / 01 / 2005, tanggal 23
Februari 2005 tentang Kurikulum
Mata Pelajaran Bahasa Jawa untuk SD / SDLB / MI / SMP / SMPLB / MTs dan SMA /
SMALB / SMK / MA Negeri dan Swasta.
10.
Surat Edaran Dirjen Pendidikan
Islam No. DJ.11.1/PP.00/Ed.681/2006 Tentang Pelaksanaan Standar Isi.
11.
Surat Edaran Kanwil Depag
Propinsi Jawa Tengah Nomor : Kw. 11.4/1/ PP.00/4460/2006
12.
Surat keputusan
rapat Rapat penyususnan KTSP
D. Tujuan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Sebelum diuraikan
tentang tujuan pengembangan kurikulum, terlebih dahulu dipaparkan tentang
kerangka dasar kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri
atas :
1
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
2
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian.
3
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi.
4
Kelompok mata pelajaran estetika
5
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Berdasarkan cakupan
kelompok mata pelajaran di atas dapat dipaparkan tujuan pengembangan kurikulum
sekolah sebagai berikut :
1. Membentuk
peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta berakhlak mulia.
2. Meningkatkan
kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajiban dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta meningkatkan kualitas
dirinya sebagai manusia.
3. Mengenal,
menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta menanamkan
kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif, dan mandiri.
4. Meningkatkan
sesitivitas, kemampuanmengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasi keindahan
dan harmoni.
5. Meningkatkan
potensi fisik serta menanamkan sportifitas dan kesadaran hidup sehat.
E. Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum
KTSP dikembangkan
dengan mengacu pada Standar Isi ( SI ) dan Standar Kompetensi Lulusan ( SKL ), berpedoman pada
panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan
komite sekolah. Berdasarkan ketentuan tersebut, kurikulum ini dikembangkan
dengan prinsip sebagai berikut :
1.
Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, dan mandiri.Selain itu juga menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan
kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik, serta tuntutan lingkungan.
2. Beragam dan Terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, dan jenjang. Kurikulum juga dikembangkan berdasarkan jenis
pendidikan tanpa membedakan agama, suku, budaya, dan adat istiadat serta status
social, ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib
kurikulum, muatan local, dan pengembangan diri secara terpadu. Kurikulum
tersebut disusun secara berkaitan dan berkesinambungan yang bermakna dan tepat
antar substansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
berkembang secara dinamis. Oleh karena
itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
tersebut.
4.
Relevan
dengan keutuhan kehidupan Pengembangan kurikulum
Dilakukan dengan
melibatkan pemangku kepentingan ( stakeholders ) untuk menjamin relevansi di
pendidikan dengan kebutuhan kehidupan. Termasuk di dalamnya adalah kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasonal merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum
mencakup keseluruhan demensi kompetensi, bidang kajan, keilmuan dan mata
pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua
jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan
kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan pesertadidik yang
berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara
unsure-unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memperhatikan
kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan
manusia seluruhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasionaldan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dengan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan
sejalan dengan motto bhineka tunggal ika dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
F. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
Sebagai
acuan operasional penyusunan Kurikulun Tingkat Satuan Pendidikan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2. Peningkatan potensi,
kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta
didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan
martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri ( kognitif,
afektif, psikomotor ) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum
disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, bakat, minat,
kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spiritual, dan kinestetik peserta
didik.
3. Keragaman
potensi, karakteristik daerah, dan
lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
5. Tuntutan
dunia kerja
Kegiatan pembelajaran
harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa
kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu kurikulum perlu
memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal
ini sangat penting terutama bagi siswa yang tidak dapat melanjutkan sekolah.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu
mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di
mana ipteks sangat berperan sebagai pengerak utama perubahan.Pendidikan harus
terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaikan perkembangan ipteks sehingga
tetap relevan dan kontektual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus
dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus
dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu
muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung penignkatan iman,
taqwa dan akhlak mulia.
8. Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan
kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia
digerakan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat
memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan
untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan
untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi
landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam
kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan
dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa
dalam wilayah NKRI.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus
dikembangkan dengan meperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat
setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Pengahayatan dan apresiasi
pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari
budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan
kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan
jender.
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus
dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan ciri khas satuan pendidikan.
G. Analisis
SWOT Implementasi Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan di MI Miftahul Huda Jatiroto
No |
Fungsi dan Faktor |
K o n d i s i |
Kesiapan |
||
I d e a l
|
N y a t a
|
Siap |
Tidak |
||
1
|
Fungsi Perencanaan
K T S
P
1.
Faktor Internal
1.1.
Komite Sekolah
1.2.
Pendidik / Guru
1.3.
Tenaga Kependidikan
1.4.
Sarana dan Prasarana
1.5.
Biaya
2.
Faktor Eksternal
2.1. Kementrian Agama
2.2. Dewan Pendidikan
2.3. KKM
2.4. Lingkungan Masyarakat
|
Mendukung
Sesuai
Mendukung
Lengkap
Terpenuhi
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung
|
Mendukung
63% S.1, 37% D2 dan SLTA
Mendukung
Lengkap
Terpenuhi
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung
|
v
v
v
v
v
v
v
v
v
|
|
2
|
Fungsi PelaksanaanK T S P
1.
Faktor Internal
1.1.Komite Sekolah
1.2.Pendidik / Guru
1.3.Tenaga Kependidikan
1.4.Sarana dan Prasarana
1.5.
Biaya
2.
Faktor Eksternal
2.1. Kementrian Agama
2.2. Dewan Pendidikan
2.3. KKM
2.4.
Lingkungan Masyarakat
|
Mendukung
Sesuai
Sesuai
Lengkap
Terpenuhi
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung
|
Mendukung
63% S.1, 37% D2 dan SLTA
Lengkap
Lengkap
Terpenuhi
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung
|
v
v
v
v
v
v
v
v
v
|
|
3
|
Fungsi EvaluasiPelaksanaan KTSP
1.
Faktor Internal
1.1. Komite Sekolah
1.2. Pengawas TK / SD
1.3. Sarana Prasarana
1.4. Biaya
2.
Faktor Eksternal
2.1. Kementrian Agama
2.2. Dewan Pendidikan
2.3. KKM
2.4.
Lingkungan Masyarakat
|
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Terpenuhi
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung
|
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Terpenuhi
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung
|
v
v
v
v
v
v
v
v
|
|