BAB V
PENGEMBANGAN
SILABUS
A.
Pengertian
Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
dan atau kelompok mata pelajaran / thema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran
indikator, alokasi waktu, dan sumber / bahan / alat belajar. Silabus merupakan
penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk
penilaian.
B.
Prinsip Pengembangan Silabus
1.
Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi
muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan secara
keilmuan.
2.
Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan
urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
3.
Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan
secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.
Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten ( ajeg, taat
azas ) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar,
sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.
Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian
kompetensi dasar.
6.
Aktual
dan kontektual
Cakupan indikator, meteri pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7.
Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat
mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang
terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8.
Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah
kompetensi ( Kognitif, Afektif, dan Psikomotorich
).
C.
Unit Waktu
Silabus
1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu
yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di
tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan
silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun,
dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi
pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang
tersedia pada struktur kurikulum.
D.
Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok
dalam sebuah madrasah atau beberapa madrasah, sekelompok guru pemandu mata pelajaran
dalam KKGMI di Pusat Kegiatan Guru
Madrasah Ibtidaiyah ( PKGMI ), dan KKMI
1. Disusun
secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali
karakteristik siswa, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
2. Apabila
guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan
silabus secara mandiri, maka pihak madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran
untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh madrasah tersebut.
3. Di MI semua guru kelas, dari kelas I sampai
dengan kelas VI menyusun silabus secara bersama.
4. Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri,
sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum KKGMI di PKGMI
& KKMI untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
madrasah -madrasah dalam lingkup PKGMI setempat.
5. KKGMI dan KKMI dapat memfasilitasi penyusunan
silabus dengan membentuk sebuah Tim yang terdiri dari para guru berpengalaman
di bidangnya masing-masing.
E.
Langkah-langkah
Pengembangan Silabus
1.
Mengkaji Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar (
Analisis Indikator KD )
Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran
sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
a.
urutan berdasarkan hierarki
konsep disiplin ilmu dan atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu
sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi.
b.
keterkaitan antara Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam mata pelajaran.
c.
keterkaitan antara Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar antar mata pelajaran.
2.
Mengidentifikasi Materi
Pokok / Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok / pembelajaran yang menunjang
pencapaian Kompetensi Dasar dengan mempertimbangkan :
a.
Potensi peserta didik,
b.
Relevansi dengan karakteristik
daerah,
c.
Tingkat perkembangan fisik,
intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik,
d. Kebermanfaatan bagi peserta didik,
e. Struktur keilmuan,
f. Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran,
g. Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan,
dan
h. Alokasi waktu.
3.
Mengembangkan Kegiatan
Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar
yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik,
peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka
pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud
melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada
peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai
peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan
pembelajaran adalah sebagai berikut :
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk
memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian
kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk
mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus
sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d. Rumusan pernyataan dalam kegiatan
pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan
pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4.
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda
pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat
diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan
karakteritik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah
dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan atau dapat
diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5.
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi
dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan
menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan
kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan atau
produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian
kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses
dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan
keputusan.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam penilaian :
a. Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian
menggunakan acuan kriteria ; yaitu berdasarkan apa yang dapat dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi
seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem
yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan
dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk
menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk
mengetahui kesulitan siswa.
d. Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa
perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remidi bagi peserta didik
yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan, serta
program akselarasi bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan ideal atau
seluruh Kompetensi Dasar benar-benar telah selesai.
e. Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus
diberikan baik pada proses ( keterampilan proses ) misalnya teknik wawancara,
maupun produk / hasil melakukan
observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6.
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar di dasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang
dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai
kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan atau bahan yang digunakan
untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak, dan elektronik, nara
sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan
pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok / pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.