MI MIFTAHUL HUDA JATIROTO KAYEN PATI JAWA TENGAH

KTSP TERBARU BAB V


BAB  V

PENGEMBANGAN  SILABUS

A.      Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran / thema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran indikator, alokasi waktu, dan sumber / bahan / alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

 B.       Prinsip Pengembangan Silabus

1.         Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan.
2.         Relevan                    
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
3.         Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.         Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten ( ajeg, taat azas ) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.         Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6.         Aktual dan kontektual
Cakupan indikator, meteri pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
 7.         Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8.         Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi ( Kognitif, Afektif, dan  Psikomotorich  ).

C.      Unit Waktu Silabus
1.    Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2.    Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3.    Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.

D.      Pengembang Silabus

Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah madrasah atau beberapa madrasah, sekelompok guru pemandu mata pelajaran dalam KKGMI di  Pusat Kegiatan Guru Madrasah Ibtidaiyah ( PKGMI ), dan KKMI
1.   Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
2.   Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak madrasah dapat mengusahakan  untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh madrasah  tersebut.
3.   Di  MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI menyusun silabus secara bersama.
4.   Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum KKGMI di PKGMI & KKMI untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh madrasah -madrasah dalam lingkup PKGMI setempat.
5.   KKGMI dan KKMI dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah Tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.

E.       Langkah-langkah Pengembangan Silabus

1.        Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar  ( Analisis Indikator KD )
                 Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.      urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi.
b.      keterkaitan antara Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam mata pelajaran.
c.      keterkaitan antara Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar antar mata pelajaran.

2.        Mengidentifikasi Materi Pokok / Pembelajaran
                 Mengidentifikasi materi pokok / pembelajaran yang menunjang pencapaian Kompetensi Dasar dengan mempertimbangkan :
a.      Potensi peserta didik,
b.      Relevansi dengan karakteristik daerah,
c.      Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik,
d.     Kebermanfaatan bagi peserta didik,
e.      Struktur keilmuan,
f.       Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran,
g.      Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan, dan
h.      Alokasi waktu.

3.        Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
                   Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.

                   Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut :
a.   Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.   Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.   Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d.   Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4.        Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
                   Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

                   Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteritik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5.        Penentuan Jenis Penilaian
                   Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
                   Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
      Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian :
a.   Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.   Penilaian menggunakan acuan kriteria ; yaitu berdasarkan apa yang dapat dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.   Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.   Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remidi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan, serta program akselarasi bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan ideal atau seluruh Kompetensi Dasar benar-benar telah selesai.
e.   Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka  evaluasi harus diberikan baik pada proses ( keterampilan proses ) misalnya teknik wawancara, maupun    produk / hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.

6.        Menentukan Alokasi Waktu
                   Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar di dasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.

7.        Menentukan Sumber Belajar
                   Sumber belajar adalah rujukan, objek dan atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak, dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
                   Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok / pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.