SALINAN
PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PENILAIAN
PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa
dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan
sesuai standar nasional pendidikan
yang dikembangkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar Penilaian Pendidikan dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.
Pasal 1
(1)
Penilaian hasil
belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan
berdasarkan standar penilaian pendidikan
yang berlaku secara nasional.
(2)
Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 11 Juni 2007
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Pengertian
1.
Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2.
Penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan
menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan
secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode
tersebut.
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah
satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian
nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
9. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN
adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa
mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10.
Kriteria
ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang
ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan
untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan
nilai batas ambang kompetensi.
B. Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai
berikut:
1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data
yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.
objektif,
berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak
dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.
adil, berarti penilaian tidak menguntungkan
atau merugikan peserta didik karena
berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. terpadu, berarti
penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari
kegiatan pembelajaran.
5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan
dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup
semua aspek kompetensi dengan
menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan
kemampuan peserta didik.
7. sistematis, berarti penilaian dilakukan
secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran
pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. akuntabel, berarti
penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun
hasilnya.
C. Teknik dan Instrumen Penilaian
1.
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa
tes, observasi, penugasan perseorangan
atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan
tingkat perkembangan peserta didik.
2.
Teknik
tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3.
Teknik
observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di
luar kegiatan pembelajaran.
4.
Teknik
penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah
dan/atau proyek.
5.
Instrumen
penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a)
substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah
memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan
(c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan
peserta didik.
6.
Instrumen
penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian
sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta
memiliki bukti validitas empirik.
7.
Instrumen
penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan
substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta
menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan
antartahun.
D. Mekanisme dan
Prosedur Penilaian
1.
Penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh
pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2.
Perancangan
strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya
merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3.
Ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan
oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4.
Penilaian
hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif
dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan
oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan
dari satuan pendidikan.
5.
Penilaian
akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata
pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan
kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian
oleh pendidik.
6.
Penilaian
akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan
oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian
oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7.
Kegiatan
ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi
ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan
menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e)
melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8.
Penilaian
akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa
kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru
agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber
lain yang relevan.
9.
Penilaian
kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai
warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai
luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian
dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh
guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik
mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang
relevan.
11. Keikutsertaan dalam kegiatan
pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh
pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12. Hasil ulangan harian diinformasikan
kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik
yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan
disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran,
disertai dengan deskripsi kemajuan
belajar.
14. Kegiatan penilaian oleh pemerintah
dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi
Standar (POS) UN.
15. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
16. Hasil UN disampaikan kepada satuan
pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu
pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17. Hasil analisis data UN disampaikan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau
satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
E. Penilaian oleh
Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
dilakukan secara berkesinambungan,
bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta
didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian
tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. menginformasikan silabus mata pelajaran yang
di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
2. mengembangkan indikator pencapaian KD dan
memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3. mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian
sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4. melaksanakan tes, pengamatan, penugasan,
dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5. mengolah hasil penilaian untuk mengetahui
kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6. mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan
peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7. memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan
pembelajaran.
8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran
pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu
nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai
cerminan kompetensi utuh.
9. melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru
Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak
dan kepribadian peserta didik dengan
kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
F. Penilaian oleh
Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian
tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.
menentukan
KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik,
karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan
pendidik.
2.
mengkoordinasikan
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3.
menentukan
kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket
melalui rapat dewan pendidik.
4.
menentukan
kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem
kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5.
menentukan
nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran
pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan
mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.
menentukan
nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan
hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7.
menyelenggarakan
ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian
sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan
pendidikan penyelenggara UN.
8.
melaporkan
hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap
akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan
pendidikan.
9.
melaporkan
pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota.
10. menentukan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c. lulus ujian sekolah/madrasah.
d. lulus UN.
11. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan
pendidikan penyelenggara UN.
12. menerbitkan ijazah setiap peserta didik
yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
G. Penilaian oleh
Pemerintah
1. Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
UN didukung oleh
suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang
aman, jujur, dan adil.
3.
Dalam rangka penggunaan
hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah
menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan
ke pihak yang berkepentingan.
4.
Hasil UN menjadi
salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5.
Hasil UN digunakan
sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada
seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6.
Hasil UN
digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri
berdasarkan rekomendasi BSNP.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO