PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 13 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 38 ayat (5)
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang Standar Kepala Sekolah /Madrasah;
|
Mengingat
|
:
|
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 20/P Tahun 2005;
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/ MADRASAH.
|
Pasal 1
(1)
|
Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah,
seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku
nasional.
|
(2)
|
Standar kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
|
Pasal 2
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17
April 2007
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 13 TAHUN 2007 TANGGAL 17 APRIL 2007
NOMOR 13 TAHUN 2007 TANGGAL 17 APRIL 2007
TENTANG
STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
A.
KUALIFIKASI
Kualifikasi Kepala
Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai
berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma
empat (DIV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang
terakreditasi;
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia
setinggi-tingginya 56 tahun;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak
/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai
negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang
dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah
sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru TK/RA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah lbtidaiyah (SD/Ml) adalah
sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SD/Ml;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/Ml; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yanq diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
f. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SDLB / SMPLB /SMALB) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan
SDLB/SMPLB/SMALB;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
g. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai
berikut:
1) Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai
kepala sekolah;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu
satuan pendidikan; dan
3) Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
B.
KOMPETENSI
DIMENSI
KOMPETENSI
|
KOMPETENSI
|
1. Kepribadian
|
1.1 Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi
akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di
sekolah/madrasah.
|
1.2 Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
|
|
1.3 Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri
sebagai kepala sekolah/madrasah.
|
|
1.4 Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsi.
|
|
1.5 Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam
pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.
|
|
1.6 Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin
pendidikan.
|
|
2. Manajerial
|
2.1 Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai
tingkatan perencanaan.
|
2.2 Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan
kebutuhan.
|
|
2.3 Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan
sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
|
|
2.4 Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah
menuju organisasi pembelajar yang efektif.
|
|
2.5 Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang
kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
|
|
2.6 Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan
sumber daya manusia secara optimal.
|
|
2.7 Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam
rangka pendayagunaan secara optimal.
|
|
2.8 Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat
dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan
sekolah/madrasah.
|
|
2.9 Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta
didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
|
|
2.10 Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan
pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
|
|
2.11 Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan
prinsip pengelolaan yang akuntabel,transparan, dan efisien.
|
|
2.12 Mengelola
ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan
sekolah/madrasah.
|
|
2.13 Mengelola
unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran
dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
|
|
2.14 Mengelola
sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan
pengambilan keputusan.
|
|
2.15 Memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
sekolah/madrasah.
|
|
2.16 Melakukan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan
sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak
lanjutnya.
|
|
3. Kewira-
usahaan
|
3.1 Menciptakan inovasi yang berguna bagi
pengembangan sekolah/ madrasah.
|
3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan
sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
|
|
3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
|
|
3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik
dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
|
|
3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan
produksi/ jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
|
|
4. Supervisi
|
4.1 Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka
peningkatan profesionalisme guru.
|
4.2 Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan
menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
|
|
4.3 Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru
dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
|
|
5. Sosial
|
5.1 Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan
sekolah/madrasah.
|
5.2 Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
|
|
5.3 Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok
lain.
|
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO