MI MIFTAHUL HUDA JATIROTO KAYEN PATI JAWA TENGAH

KTSP

BAB I
PENDAHULUAN


A.           Rasional
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa salah satu tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pemerintah menyusun sistem perundang-undangan yang mengatur sistem pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan bangsa. Salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada penduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Namun demikian, tugas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bukanlah hanya kewajiban pemerintah saja, melainkan tugas dari seluruh unsur masyarakat yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu dalam UU di atas pemerintah memberi kewenangan kepada masyarakat dalam hal ini pihak sekolah untuk menyusun kurikulum madrasah yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas : standar isi, standar proses, standar kompetensi, standar lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, MI Miftahul Huda Jatiroto sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah berciri khas Islam memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Melalui KTSP ini diharapkan madrasah dapat melaksanakan program pendidikan sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga madrasah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar madrasah (stake holder).
Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan MI Miftahul Huda Jatiroto dapat tercapai apabila kegiatan pembelajaran mampu membentuk pola tingkah laku peserta didik sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan, serta dapat dievaluasi melalui pengukuran dengan menggunakan tes dan non tes. Proses pembelajaran akan efektif apabila melalui persiapan yang cukup dan terencana dengan baik supaya dapat memenuhi :
·         Bekal peserta didik untuk dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
·         Persiapan peserta didik dalam menghadapi perkembangan dunia global yang kompetitif.
·         Kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
Dalam dokumen ini dipaparkan tentang Kurikulum MI Miftahul Huda Jatiroto yang secara kseluruhan mencakup : struktur dan muatan kurikulum, kriteria-kriteria, kalender pendidikan, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dan kriteria ketuntasan minimal.

B.            Pengertian
1.      Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.      KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
3.      Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
4.      Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat
5.      Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.      Badan Standar Nasional Pendidikan yang disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independent yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
7.      Standar isi adalah ruang lingkup materi dan dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran, Indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
8.      Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
9.      Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
10.  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah bentuk penjabaran dari silabus ke dalam bentuk langkah-langkah pembelajaran.
11.  Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran. Penetapan KKM per kompetensi dasar (KOMPETENSI DASAR) mata pelajaran ini mempertimbangkan tingkat kerumitan dan kesulitan (kompleksitas) per KOMPETENSI DASAR, dan ketersediaan sumber daya pendukung madrasah (tenaga, sarana pendidikan).
12.  Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
13.  Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik.
14.  Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Standar Kompetensi Lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran.
15.  Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olah raga dan kesehatan.
16.  Standar Kompetensi Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu.
17.  Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.
18.   Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi.
19.  Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai standar kompetensi lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
20.  Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan.
21.  Penugasan struktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi dan atau kemampuan lainnya pada kegiatan tatap muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan,pengayaan, dan percepatan.
22.  Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman meteri pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
23.  Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran atauu beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan yang dimaksud.
24.  Kelender pendidikan adalah pengaturan pengaturan waku untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
25.  Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
26.  Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
27.  Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
28.  Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satua pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari besar nasional), dan hari libur khusus.
29.  Struktur kurikulum merupakan pola dan satuan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, astetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.


C.            Landasan Hukum
a.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
b.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal
d.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
e.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
f.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
g.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan.
h.      Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
i.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian.
j.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses.
k.       Permenag Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Isi PAI dan Bahasa Arab.
l.        Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan.
m.    SE.Mendinas Nomor 16/MPN/SL/2007 tentang Penetapan Sekolah yang siap dalam menyusun dan menerapkan KTSP
n.      Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Direktorat Pendidikan Madrasah Nomor : D.J.1/PP.00/863 A/2008/ tentang pelaksanaan Permenag Nomor 02 tahun2008 .
o.      Rapat Tim Penyusun / Pengembang Kurikulum MI. MI Miftahul Huda Jatiroto Tanggal 7 Juli 2011
B.      Tujuan Pengembangan Kurikulum MI. MI Miftahul Huda Jatiroto

Sebelum diuraikan tentang tujuan pengembangan kurikulum, terlebih dahulu dipaparkan tentang kerangka dasar kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
1        Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
2        Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3        Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4        Kelompok mata pelajaran estetika
5        Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Berdasarkan cakupan kelompok mata pelajaran di atas dapat dipaparkan tujuan pengembangan kurikulum sekolah sebagai berikut :
1.      Membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
2.      Meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta meningkatkan kualitas dirinya sebagai manusia.
3.      Mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif, dan mandiri.
4.      Meningkatkan sesitivitas, kemampuanmengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni.
5.      Meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportifitas dan kesadaran hidup sehat.

C.      Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum MI. MI Miftahul Huda Jatiroto

Kurikulum dikembangkan dengan mengacu pada Standar Isi ( SI ) dan Standar  Kompetensi Lulusan ( SKL ), berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah. Berdasarkan ketentuan tersebut, kurikulum ini dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut :
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri.Selain itu juga menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik, serta tuntutan lingkungan.
2.      Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang. Kurikulum juga dikembangkan berdasarkan jenis pendidikan tanpa membedakan agama, suku, budaya, dan adat istiadat serta status social, ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan local, dan pengembangan diri secara terpadu. Kurikulum tersebut disusun secara berkaitan dan berkesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis.  Oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni tersebut.
4.      Relevan dengan keutuhan kehidupan Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan ( stakeholders ) untuk menjamin relevansi di pendidikan dengan kebutuhan kehidupan. Termasuk di dalamnya adalah kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasonal merupakan keniscayaan.
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan demensi kompetensi, bidang kajan, keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6.      Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan pesertadidik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsure-unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seluruhnya.
7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasionaldan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dengan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto bhineka tunggal ikha dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

D.     Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum MI. MI Miftahul Huda Jatiroto

Sebagai acuan operasional penyusunan Kurikulun Tingkat Satuan Pendidikan harus  memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2.      Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
      Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri ( kognitif, afektif, psikomotor ) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, bakat, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spiritual,  dan kinestetik peserta didik.
3.      Keragaman potensi, karakteristik daerah,  dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah
4.      Tuntutan pembangunan daerah dan nasionalDalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
5.                  Tuntutan dunia kerja
      Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi siswa yang tidak dapat melanjutkan sekolah.
6.      Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
      Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana ipteks sangat berperan sebagai pengerak utama perubahan.Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaikan perkembangan ipteks sehingga tetap relevan dan kontektual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7.      Agama
      Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung penignkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8.      Dinamika perkembangan global
      Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9.      Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
      Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
10.  Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
      Kurikulum harus dikembangkan dengan meperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Pengahayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
11.  Kesetaraan Jender
      Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
12.  Karakteristik satuan pendidikan
      Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan ciri khas satuan pendidikan.

BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN, STANDAR KOMPETENSI LULUSAN, VISI, MISI,
DAN TUJUAN MADRASAH


A.     Tujuan Pendidikan

              1.         Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasisional bertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia , sehat, berilmu, cakap, kratif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.

         2.         Tujuan Pendidikan Dasar / Menengah
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti  pendidikan lebih lanjut

B.      Standar Kompetensi Lulusan
Untuk mencapai standar mutu pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara nasional, kegiatan pembelajaran di madrasah mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai berikut:
              1.         Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
              2.         Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri 
              3.    Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
              4.    Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
              5.    Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
              6.    Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif, dengan bimbingan guru/pendidik
              7.    Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
              8.    Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
              9.    Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
            10.  Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan 
            11.  Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
            12.  Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal
            13.  Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
            14.  Berkomunikasi secara jelas dan santun 
            15.  Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
            16.  Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis 
            17.  Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung  



B.      Visi, Misi dan Tujuan Madrasah

1.       Visi Madrasah

         “UNGGUL DALAM BERILMU, BERIMAN DAN BERAMAL

2.       Indikator Visi Madrasah


a.      Terbentuknya peserta didik yang taat beragama ,santun dan ungggul prestasi dalam akademik non akademik sebagai bekal melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi serta bertanggungh jawab
b.      Terbentuknya peserta didik yang  bertaqwa , berilmu dan berakhlak mulia .

3.       Misi Madrasah
a.      Melaksanakan Pendidikan Islam sebagai bagian yang integral dari keseluruhan Proses Pendidikan dengan mengintegrasikan aspek aspek pengajaran, pengamalan dan pengalaman.
b.      Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dalam pencapaian prestasi akademik/ non akademik.
c.       Menerapkan nilai nilai dan norma norma akhlak mulia dalam seluruh kegiatan pembelajaran dengan pendekatan uswatun hasanah dan akhlakul karimah.
d.      Terwujudnya peserta didik yang mampu menghafal Juz Ammma dengan baik dan benar
e.      Meningkatkan kualitas layanan pendidikan kepada masyarakat .
f.        Menyelenggarakan tata kelola Madrasah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

E.       Tujuan Pendidikan Madrasah
Secara umum tujuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Huda Jatiroto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati  adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, keimanan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Bertolak dari tujuan umum pendiddikan dasar tersebut, Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Huda Jatiroto Kabupaten Pati mempunyai tujuan sebagai berikut :
a.      Mengoptimalkan proses pembelajaran dengan menggunakan pendekatan pembelajaran aktif (PAKEM, CTL).
b.      Mengembangkan potensi akademik, minat dan bakat siswa melalui layanan bimbingan dan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler.
c.       Membiasakan perilaku Islami dilingkungan Madrasah.
d.      Meningkatkan prestasi akademik siswa secara bertahap untuk mencapai nilai rata-rata minimal 7,0  (tujuh koma nol ).
e.      Meningkatkan prestasi non akademik siswa di bidang keagamaan, seni dan olah raga lewat kejuaraan dan kompetisi.






Tabel I
Sasaran Program Madrasah
Sasaran Program 1
Tahun 2011/2012
(Progam Jangka Pendek)
Sasaran Program 4
Tahun 2011/2015
(Progam Jangka Menengah)
Sasaran Program 6
Tahun 2011/2019
(Progam Jangka Panjang)
Kehadiran peserta didik, guru dan karyawan lebih dari 95%
Peningkatan SDM guru untuk mengurangi missmatch.
Peningkatan SDM guru untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi
Target pencapaian rata-rata nilai ujian 60
Target pencapaian rata-rata nilai Ujian Akhir  63
Target pencapaian rata-rata nilai Ujian Akhir  65
80% lulusan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
1% lulusan dapat diterima di MTS dan SMP Favorit
2% lulusan dapat diterima di MTS dan SMP Favorit
100% peserta didik dapat membaca Alqur’an
100% peserta didik dapat membaca  dan memahami makna Alqur’an dengan baik dan benar
100% peserta didik dapat membaca  dan memahami makna Alqur’an dengan baik dan benar dan menggunakannya sebagai landasan hidup dalam berperilaku
Memiliki ekstra kurikuler unggulan (Olahraga, pramuka, dan seni musik
Mengikuti lomba volley dan atletik tingkat kabupaten
Berprestasi dalam lomba volley dan atletik tingkat kabupaten
1% peserta didik dapat aktif berbahasa inggris dan Arab
2% peserta didik dapat aktif berbahasa inggris dan Arab
3% peserta didik dapat aktif berbahasa inggris dan Arab
90% peserta didik dapat mengoperasikan program Ms.Word dan Ms.Excel.
100% peserta didik dapat mengoperasikan program Ms.Word dan Ms.Excel
100% peserta didik dapat mengoperasikan program Ms.Word dan Ms.Excel, corel draw dan power point.

Sasaran program tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan strategi pelaksanaan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh warga madrasah sebagai berikut :
Dilaksanakan oleh seluruh warga madrasah sebagai berikut;
1.      Mengadakan pembinaan terhadap peserta didik, guru dan karyawan secara berkelanjutan.
2.      Mengadakan jam tambahan pada pelajaran tertentu;
3.      Melakukan kerjasama dengan pihak swasta dan perorangan yang ada di wilayah Kabupaten Pati dan sekitarnya untuk membantu pembiayaan bagi peserta didik yang mempunyai semangat dan motivasi yang tinggi untuk melanjutkan pendidikan MTS dan SMP;
4.      Mengadakan tadarusan menjelang pelajaran dimulai, peringatan hari besar Islam dan membentuk kelompok-kelompok pengajian peserta didik;
5.      Menjalin komunikasi yang baik dengan Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan lembaga lain sesuai dengan kebutuhan
6.      Pengadaan laboratorium bahasa dan mengembangkan laboratorium komputer;
7.      Membentuk kelompok gemar Bahasa Inggris dan Bahasa Arab;
8.      Membentuk kelompok belajar
9.      Pengadaan buku penunjang;
10.  Pengembangan ekonomi masyarakat (community development)
11.  Mengintensifkan komunikasi dan kerjasama dengan orang tua;
12.  Pelaporan kepada orang tua secara berkala;
13.  Pengembangan keterampilan sesuai bakat dan minat;


-oo0oo-


BAB III
KERANGKA DASAR, STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.       Kerangka Dasar

Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum tiap mata pelajaran dituangkan dalam bentuk kompetensi yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Peraturan-peraturan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas komponen mata pelajaran, komponen muatan lokal dan komponen pengembangan diri.
a.      Komponen mata pelajaran
Komponen mata pelajaran terdiri dari lima kelompok mata pelajaran, yaitu:
1)        Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2)        Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3)        Kelompok mata pelajaran IPTEK
4)        Kelompok mata pelajaran estetika
5)        Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.