SAlINAN
PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN
NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA NOMOR
41
TAHUN
2007
TENTANG
STANDAR
PROSES
UNTUK
SATUAN
PENDIDIKAN DASAR
DAN
MENENGAH
DENGAN
RAHMAT
TUHAN
YANG
MAHA
ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAl,
Menimbang
:
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
ketentuan
Pasal
24
Peraturan
Pemerintah
Nomor
19
Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pen didikan,
perlu
menetapkan
Peraturan
Men
teri
Pendidikan
Nasional
tentang
Standar
Proses
Untuk
Satuan
Pendidikan
Dasar
dan
Menengah;
Mengingat :
1.
UndangUndang
Nomor
20
Tahun
2003
tentang
Sistem
Pendidikan
Nasional
(lem
baran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor
78,
Tambahan
lembaran
Ne
gara
Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
19
Tahun
2005
tentang
Standar
Nasional
Pendidik
an
(lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
41,
Tambahan
lem
baran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4496);
3.
Peraturan
Presiden
Nomor
9
Tahun
2005
tentang
Kedudukan,
Tugas,
Fungsi,
Susun
an
Organisasi,
dan
Tatakerja
Kementerian
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun
2005;
4.
Keputusan
Presiden
Nomor
187/M
Tahun
2004 mengenai
pembentukan
Kabinet
In
donesia
Bersatu
sebagaimana
telah
beber
apa
kali
diubah
terakhir
dengan
Keputusan
Presiden Nomor 31/P
Tahun
2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN
NA
SIONAl
TENTANG
STANDAR
PROSES
UN
TUK SATUAN
PENDIDIKAN
DASAR
DAN
MENENGAH.
(1)
Standar
proses
untuk
satuan
pendidikan
dasar
dan
me
nengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan
proses
pembelajaran,
penilaian
hasil
pem belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
(2)
Standar
Proses
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ter
cantum
pada
lampiran
Peraturan Menteri ini.
Pasal
2
Peraturan
Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di
Jakarta
pada
tanggal
23 November 2007
MENTERI
PENDIDIKAN
NASIONAl,
TTD.
BAMBANG
SUDIBYO
Salinan
sesuai
dengan aslinya. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan
Nasional,
Kepala
Bagian
Penyusunan Rancangan
Peraturan
Perundangundangan
dan Bantuan Hukum I,
Muslikh,
S.H.
NIP
131479478