MI MIFTAHUL HUDA JATIROTO KAYEN PATI JAWA TENGAH

Permendiknas Nomor 41 tentang Standar Proses




SAlINAN


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAl,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pen­ didikan, perlu menetapkan Peraturan Men­ teri Pendidikan Nasional tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang­Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (lem­ baran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan lembaran Ne­
gara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidik­ an (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan lem­ baran Negara Republik Indonesia Nomor
4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susun­ an Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai pembentukan Kabinet In­ donesia Bersatu sebagaimana telah beber­ apa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NA­ SIONAl TENTANG STANDAR PROSES UN­ TUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1
(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan me­ nengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­ belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.


(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ter­
cantum pada lampiran Peraturan Menteri ini.


Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2007


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAl, TTD.


BAMBANG SUDIBYO


Salinan sesuai dengan aslinya. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang­undangan dan Bantuan Hukum I,






Muslikh, S.H.
NIP 131479478