LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR
41
TAHUN
2007
TANGGAL
23 NOVEMBER 2007
STANDAR
PROSES
UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR
DAN
MENENGAH
I.
PENDAHULUAN
Dalam
rangka
pembaharuan
sistem
pendidikan
nasional
telah
ditetapkan
visi,
misi
dan
strategi
pembangunan
pen
didikan
nasional.
Visi
pendidikan
nasional
adalah
terwujud
nya
sistem
pendidikan
sebagai
pranata
sosial
yang
kuat
dan
berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
berkembang
menjadi
manusia
yang
berkualitas
se
hingga
mampu
dan
proaktif
menjawab
tantangan
zaman
yang
selalu berubah.
Terkait
dengan
visi
tersebut
telah
ditetapkan
serangkaian
prinsip
penyelenggaraan
pendidikan
untuk
dijadikan
landasan
dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut
adalah
pendidikan
diselenggarakan
sebagai
proses
pembudayaan
dan
pemberdayaan
peserta
didik
yang
ber
langsung
sepanjang
hayat.
Dalam
proses
tersebut
diperlukan
guru
yang
memberikan
keteladanan,
membangun
kemauan,
dan
mengembangkan
potensi
dan
kreativitas
peserta
didik.
Implikasi
dari
prinsip
ini
adalah
pergeseran
paradigma
proses
pendidikan,
yaitu
dari
paradigma
pengajaran
ke
paradigma
pembelajaran.
Pembelajaran
adalah
proses
interaksi
peserta
didik
dengan
guru
dan
sumber
belajar
pada
suatu
lingkungan
belajar.
Proses
pembelajaran
perlu
direncanakan,
dilaksana
kan,
dinilai,
dan
diawasi
agar
terlaksana
secara
efektif
dan
efisien.
Mengingat
kebhinekaan
budaya,
keragaman
latar
bela
kang dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk
menghasilkan
lulusan
yang
bermutu,
proses
pembelajaran
untuk
setiap
mata
pelajaran
harus
fleksibel,
bervariasi,
dan
memenuhi
standar.
Proses
pembelajaran
pada
setiap
satuan
pendidikan
dasar
dan
menengah
harus
interaktif,
inspiratif,
menyenangkan,
menantang,
dan
memotivasi
peserta
didik
untuk
berpartisipasi
aktif,
serta
memberikan
ruang
yang
cukup
bagi
prakarsa,
kreativitas,
dan
kemandirian
sesuai
dengan
bakat,
minat,
dan
perkembangan
fisik
serta
psikologis
peserta
didik.
Sesuai
dengan
amanat
Peraturan
Pemerintah
Nomor
19
tahun
2005
tentang
Standar
Nasional
Pendidikan
salah
satu
standar
yang
harus
dikembangkan
adalah
standar
proses.
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan
untuk
mencapai
kompetensi
lulusan.
Standar
proses
berisi
kriteria
minimal
proses
pembelajaran
pada
sa
tuan
pendidikan
dasar
dan
menengah
di
seluruh
wilayah
hu
kum
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia.
Standar
proses
ini
berlaku
untuk
jenjang
pendidikan
dasar
dan
menengah
pada
jalur
formal,
baik
pada
sistem
paket
maupun
pada
sistem
kredit
semester.
Standar
proses
meliputi
perencanaan
proses
pembelajar
an,
pelaksanaan
proses
pembelajaran,
penilaian
hasil
pem
belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk ter
laksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
II.
PERENCANAAN
PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan
proses
pembelajaran
meliputi
silabus
dan
rencana
pelaksanaan
pembelajaran
(RPP)
yang memuat identitas
mata
pelajaran,
standar
kompetensi
(SK),
kompe
tensi
dasar
(KD),
indikator
pencapaian
kompetensi,
tujuan
pembelajaran,
materi
ajar,
alokasi
waktu,
metode
pembela
jaran,
kegiatan
pembelajaran,
penilaian
hasil
belajar,
dan
sumber belajar.
A.
Silabus
Silabus sebagai
acuan
pengembangan
RPP
memuat
identitas
mata
pelajaran
atau
tema
pelajaran,
SK,
KD,
ma
teri
pembelajaran,
kegiatan
pembelajaran,
indikator
pen
capaian
kompetensi,
penilaian,
alokasi
waktu,
dan
sum
ber
belajar.
Silabus
dikembangkan
oleh
satuan
pendidikan
berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi lu
lusan
(SKl),
serta
panduan
penyusunan
Kurikulum
Ting
kat
Satuan
Pendidikan
(KTSP).
Dalam
pelaksanaannya,
pengembangan
silabus
dapat
dilakukan
oleh
para
guru
secara
mandiri
atau
berkelompok
dalam
sebuah
sekolah/
madrasah
atau
beberapa
sekolah,
kelompok
Musyawarah
Guru Mata
Pelajaran
(MGMP)
atau
Pusat
Kegiatan
Guru
(PKG),
dan
Dinas
Pendidikan.
Pengembangan
silabus
di
susun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang ber tanggung
jawab
di
bidang
pendidikan
untuk
SD
dan
SMP,
dan
dinas
provinsi
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
pen
didikan untuk SMA
dan
SMK, serta departemen yang me nangani
urusan
pemerintahan
di
bidang
agama
untuk
MI,
MTs,
MA, dan MAK.
B.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
RPP
dijabarkan
dari
silabus
untuk
mengarahkan
ke
giatan
belajar
peserta
didik
dalam
upaya
mencapai
KD.
Setiap
guru
pada
satuan
pendidikan
berkewajiban
menyu
sun
RPP
secara
lengkap
dan
sistematis
agar
pembelajaran
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta
memberikan
ruang
yang
cukup
bagi
prakarsa,
kreativitas,
dan
kemandirian
sesuai
dengan
bakat,
minat,
dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP
disusun
untuk
setiap
KD
yang
dapat
dilaksanakan
dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan
RPP
untuk
setiap
pertemuan
yang
disesuaikan
dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen
RPP
adalah
:
1.
Identitas
mata pelajaran
Identitas mata
pelajaran,
meliputi:
satuan
pendidikan,
kelas,
semester,
program/program
keahlian,
mata
pela
jaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2.
Standar
kompetensi
Standar
kompetensi
merupakan
kualifikasi
kemam
puan
minimal
peserta
didik
yang
menggambarkan
penguasaan
pengetahuan,
sikap,
dan
keterampilan
yang diharapkan
dicapai
pada
setiap
kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3.
Kompetensi
dasar
Kompetensi dasar
adalah
sejumlah
kemampuan
yang
harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran ter tentu
sebagai
rujukan
penyusunan
indikator
kompe
tensi dalam suatu pelajaran.
4.
Indikator
pencapaian kompetensi
Indikator
kompetensi
adalah
perilaku
yang
dapat
diukur
dan/atau
diobservasi
untuk
menunjukkan
ketercapaian
kompetensi
dasar
tertentu
yang
menjadi
acuan
penilai
an
mata
pelajaran.
Indikator
pencapaian
kompetensi
dirumuskan
dengan
menggunakan
kata
kerja
opera
sional yang dapat diamati dan diukur,
yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5.
Tujuan
pembelajaran
Tujuan
pembelajaran
menggambarkan
proses
dan
ha
sil
belajar
yang
diharapkan
dicapai
oleh
peserta
didik
sesuai dengan kompetensi dasar.
6.
Materi
ajar
Materi
ajar
memuat
fakta,
konsep,
prinsip,
dan
pro
sedur
yang
relevan,
dan
ditulis
dalam
bentuk
butirbutir
sesuai
dengan
rumusan
indikator
pencapaian
kompe
tensi.
7.
Alokasi
waktu
Alokasi
waktu
ditentukan
sesuai
dengan
keperluan
un
tuk
pencapaian
KD dan beban belajar.
8.
Metode
pembelajaran
Metode
pembelajaran
digunakan
oleh
guru
untuk
mewujudkan
suasana
belajar
dan
proses
pembela
jaran
agar
peserta
didik
mencapai
kompetensi
dasar
atau
seperangkat
indikator
yang
telah
ditetapkan.
Pemi
lihan
metode
pembelajaran
disesuaikan
dengan
situ
asi
dan
kondisi
peserta
didik,
serta
karakteristik
dari
setiap
indikator
dan
kompetensi
yang
hendak
dicapai
pada
setiap
mata
pelajaran.
Pendekatan
pembelajaran
tematik
digunakan
untuk
peserta
didik
kelas
1
sampai
kelas 3 SD/MI.
9.
Kegiatan
pembelajaran
a.
Pendahuluan
Pendahuluan
merupakan
kegiatan
awal
dalam
suatu
pertemuan
pembelajaran
yang
ditujukan
un
tuk
membangkitkan
motivasi
dan
memfokuskan
perhatian
peserta
didik
untuk
berpartisipasi
aktif
dalam proses pembelajaran.
b.
Inti
Kegiatan
inti
merupakan
proses
pembelajaran
untuk
mencapai
KD.
Kegiatan
pembelajaran di lakukan
secara
interaktif,
inspiratif,
menyenang
kan,
menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif,
serta
memberikan
ruang
yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan
bakat,
minat,
dan
perkembangan
fisik
serta
psikologis
peserta
didik.
Kegiatan
ini
dilakukan
secara
sistematis
dan
sistemik
melalui
proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c.
Penutup
Penutup
merupakan
kegiatan
yang
dilakukan
un
tuk
mengakhiri
aktivitas
pembelajaran
yang
dapat
dilakukan
dalam
bentuk
rangkuman
atau
kesimpul
an,
penilaian
dan
refleksi,
umpan
balik,
dan
tindak
lanjut.
10.
Penilaian
hasil belajar
Prosedur
dan
instrumen
penilaian
proses
dan
hasil
belajar
disesuaikan
dengan
indikator
pencapaian
kom
petensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11.
Sumber belajar
Penentuan sumber
belajar
didasarkan
pada
standar
kompetensi
dan
kompetensi
dasar,
serta
materi
ajar,
kegiatan
pembelajaran,
dan
indikator
pencapaian
kom
petensi.
C.
Prinsip-prinsip
Penyusunan RPP
1.
Memperhatikan
perbedaan individu peserta didik
RPP
disusun
dengan
memperhatikan
perbedaan
jenis
kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi
belajar,
bakat,
potensi,
kemampuan
sosial,
emosi,
gaya
belajar,
kebutuhan
khusus,
kecepatan
belajar,
latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta
didik.
2.
Mendorong
partisipasi aktif peserta didik
Proses
pembelajaran
dirancang
dengan
berpusat
pada
peserta
didik
untuk
mendorong
motivasi,
minat,
krea
tivitas,
inisiatif,
inspirasi,
kemandirian,
dan
semangat
belajar.
3.
Mengembangkan
budaya membaca dan menulis Proses
pembelajaran
dirancang
untuk
mengembang
kan
kegemaran
membaca,
pemahaman
beragam
ba
caan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4.
Memberikan
umpan balik dan tindak lanjut
RPP
memuat
rancangan
program
pemberian
umpan
balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5.
Keterkaitan
dan keterpaduan
RPP disusun
dengan
memperhatikan
keterkaitan
dan
keterpaduan
antara
SK,
KD,
materi
pembelajaran,
ke
giatan
pembelajaran,
indikator
pencapaian
kompeten
si,
penilaian,
dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman
belajar.
RPP
disusun
dengan
mengako
modasikan
pembelajaran
tematik,
keterpaduan
lintas
mata
pelajaran,
lintas
aspek
belajar,
dan
keragaman
budaya.
6.
Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun
dengan
mempertimbangkan
penerapan
teknologi
informasi
dan
komunikasi
secara
terintegra
si,
sistematis,
dan
efektif
sesuai
dengan
situasi
dan
kondisi.
III.
PELAKSANAAN
PROSES PEMBELAJARAN
A.
Persyaratan
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1.
Rombongan
belajar
Jumlah
maksimal
peserta
didik
setiap
rombongan
be
lajar
adalah:
a.
SD/MI :
28 peserta didik b.
SMP/MT :
32 peserta didik c. SMA/MA : 32 peserta didik d.
SMK/MAK
: 32 peserta didik
2.
Beban
kerja minimal guru
a. beban
kerja
guru
mencakup
kegiatan
pokok
yaitu
merencanakan
pembelajaran,
melaksanakan
pem
belajaran, menilai
hasil
pembelajaran,
membim
bing
dan
melatih
peserta
didik,
serta
melaksana
kan
tugas
tambahan;
b.
beban
kerja
guru
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
di
atas
adalah
sekurangkurangnya
24
(dua
puluh
empat)
jam
tatap
muka
dalam
1
(satu)
ming
gu.
2.
Buku
teks pelajaran
a.
buku
teks
pelajaran
yang
akan
digunakan
oleh
se
kolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan
komite
sekolah/madrasah
dari
buku
buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b.
rasio
buku
teks
pelajaran
untuk
peserta
didik
adalah
1
:
1 per mata pelajaran;
c.
selain
buku
teks
pelajaran,
guru
menggunakan
buku
panduan
guru,
buku
pengayaan,
buku
refe
rensi dan sumber belajar lainnya;
d. guru
membiasakan peserta didik menggunakan bukubuku
dan
sumber
belajar
lain
yang
ada
di
per
pustakaan sekolah/madrasah.
3.
Pengelolaan
kelas
a. guru
mengatur
tempat
duduk
sesuai
dengan
ka
rakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas
pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume
dan
intonasi
suara
guru
dalam
proses
pembelajaran
harus
dapat
didengar
dengan
baik
oleh peserta didik;
c.
tutur
kata
guru
santun
dan
dapat
dimengerti
oleh
peserta
didik;
d.
guru
menyesuaikan
materi
pelajaran
dengan
kece
patan
dan
kemampuan belajar peserta didik;
e.
guru
menciptakan
ketertiban,
kedisiplinan,
kenya
manan,
keselamatan,
dan
kepatuhan
pada
peratur
an
dalam
menyelenggarakan
proses
pembelajar
an;
f.
guru
memberikan
penguatan
dan
umpan
balik
ter
hadap
respons
dan
hasil
belajar
peserta
didik
se
lama proses pembelajaran berlangsung;
g.
guru
menghargai
peserta
didik
tanpa
memandang
latar
belakang
agama,
suku,
jenis
kelamin,
dan
sta
tus sosial ekonomi;
h.
guru
menghargai pendapat peserta didik;
i. guru
memakai
pakaian
yang
sopan,
bersih,
dan
rapi;
j. pada
tiap
awal
semester,
guru
menyampaikan
sila
bus
mata
pelajaran yang diampunya; dan
k.
guru
memulai
dan
mengakhiri
proses
pembela
jaran
sesuai
dengan waktu yang dijadwalkan.
B.
Pelaksanaan
Pembelajaran
Pelaksanaan
pembelajaran
merupakan
implementasi
dari
RPP.
Pelaksanaan pembelajaran
meliputi
kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1.
Kegiatan
Pendahuluan
Dalam
kegiatan
pendahuluan, guru:
a.
menyiapkan
peserta
didik
secara
psikis
dan
fisik
untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.
mengajukan
pertanyaanpertanyaan
yang
mengait
kan
pengetahuan
sebelumnya
dengan
materi
yang
akan dipelajari;
c.
menjelaskan
tujuan
pembelajaran
atau
kompetensi
dasar yang akan dicapai;
d.
menyampaikan
cakupan
materi
dan
penjelasan
uraian
kegiatan
sesuai silabus.
2.
Kegiatan
Inti
Pelaksanaan
kegiatan
inti
merupakan
proses
pem
belajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, me motivasi peserta didik
untuk berpartisipasi
aktif,
serta memberikan
ruang
yang
cukup
bagi
prakarsa,
kreativi
tas,
dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik.
Kegiatan
inti
menggunakan
metode
yang
disesuai
kan
dengan
karakteristik
peserta
didik
dan
mata
pela
jaran,
yang
dapat
meliputi
proses
eksplorasi,
elaborasi,
dan konfirmasi.
a.
Eksplorasi
Dalam
kegiatan
eksplorasi, guru:
1)
melibatkan
peserta
didik
mencari
informasi
yang
luas
dan
dalam
tentang
topik/tema
materi
yang
akan
dipelajari
dengan
menerapkan
prin
sip
alam
takambang
jadi
guru
dan
belajar
dari
aneka sumber;
2)
menggunakan
beragam
pendekatan
pembela
jaran,
media
pembelajaran,
dan
sumber
belajar
lain;
3)
memfasilitasi
terjadinya
interaksi
antarpeserta
didik
serta
antara
peserta
didik
dengan
guru,
lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4)
melibatkan
peserta
didik
secara
aktif
dalam
se
tiap
kegiatan
pembelajaran; dan
5)
memfasilitasi
peserta
didik
melakukan
per
cobaan
di
laboratorium, studio, atau lapangan.
b.
Elaborasi
Dalam
kegiatan
elaborasi, guru:
1)
membiasakan
peserta
didik
membaca
dan
me
nulis
yang
beragam
melalui
tugastugas
tertentu
yang bermakna;
2)
memfasilitasi
peserta
didik
melalui
pemberian
tugas,
diskusi,
dan
lainlain
untuk
memuncul
kan
gagasan
baru
baik
secara
lisan
maupun
tertulis;
3)
memberi
kesempatan
untuk
berpikir,
menga
nalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4)
memfasilitasi
peserta
didik
dalam
pembelajaran
kooperatif dan kolaboratif;
5)
memfasilitasi
peserta
didik
berkompetisi
secara
sehat
untuk
meningkatkan prestasi belajar;
6) memfasilitasi
peserta
didik
membuat
laporan
eksplorasi
yang
dilakukan
baik
lisan
maupun
tertulis, secara individual maupun kelompok;
7)
memfasilitasi
peserta
didik
untuk
menyajikan
hasil kerja individual maupun kelompok;
8)
memfasilitasi
peserta
didik
melakukan
pamer
an,
turnamen,
festival,
serta
produk
yang
diha
silkan;
9)
memfasilitasi
peserta
didik
melakukan
kegiatan
yang
menumbuhkan
kebanggaan
dan
rasa
per
caya diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam
kegiatan
konfirmasi, guru:
1)
memberikan
umpan
balik
positif
dan
penguatan
dalam
bentuk
lisan,
tulisan,
isyarat,
maupun
hadiah
terhadap
keberhasilan peserta didik,
2)
memberikan
konfirmasi
terhadap
hasil
eksplo
rasi
dan
elaborasi
peserta
didik
melalui
ber
bagai sumber,
3)
memfasilitasi
peserta
didik
melakukan
refleksi
untuk
memperoleh
pengalaman
belajar
yang
telah dilakukan,
4)
memfasilitasi
peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam
mencapai kompetensi dasar:
a)
berfungsi
sebagai
narasumber
dan
fasilita
tor
dalam
menjawab
pertanyaan
peserta
didik
yang
menghadapi kesulitan, dengan menggunakan
bahasa
yang
baku
dan
be
nar;
b)
membantu
menyelesaikan masalah;
c)
memberi
acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d)
memberi
informasi
untuk
bereksplorasi
lebih
jauh;
e)
memberikan
motivasi
kepada
peserta
didik
yang
kurang
atau belum berpartisipasi aktif.
3.
Kegiatan
Penutup
Dalam
kegiatan
penutup, guru:
a.
bersamasama
dengan
peserta
didik
dan/atau
sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan
penilaian
dan/atau
refleksi
terhadap
kegiatan
yang
sudah
dilaksanakan
secara
konsis
ten dan terprogram;
c.
memberikan
umpan
balik
terhadap
proses
dan
hasil
pembelajaran;
d.
merencanakan
kegiatan
tindak
lanjut
dalam
bentuk
pembelajaran
remedi,
program
pengayaan,
layan
an
konseling
dan/atau
memberikan
tugas
baik
tu
gas
individual
maupun
kelompok
sesuai
dengan
hasil belajar peserta didik;
e.
menyampaikan
rencana
pembelajaran
pada
per
temuan
berikutnya.
IV.
PENILAIAN HASIL
PEMBELAJARAN
Penilaian
dilakukan
oleh
guru
terhadap
hasil
pembelajaran
untuk
mengukur
tingkat
pencapaian
kompetensi
peserta
didik,
serta
digunakan
sebagai
bahan
penyusunan
laporan
kema
juan hasil belajar,
dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian
dilakukan
secara
konsisten,
sistematik,
dan
ter
program
dengan
menggunakan
tes
dan
nontes
dalam
ben
tuk
tertulis
atau
lisan,
pengamatan
kinerja,
pengukuran
sikap,
penilaian
hasil
karya
berupa
tugas,
proyek
dan/atau
produk,
portofolio,
dan
penilaian
diri.
Penilaian
hasil
pembelajaran
menggunakan
Standar
Penilaian
Pendidikan
dan
Panduan
Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
V.
PENGAWASAN
PROSES PEMBELAJARAN
A.
Pemantauan
1.
Pemantauan
proses
pembelajaran
dilakukan
pada
ta
hap
perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.
Pemantauan
dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus,
pengamatan,
pencatatan,
perekaman,
wawan
cara, dan dokumentasi.
3.
Kegiatan
pemantauan dilaksanakan
oleh
kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B.
Supervisi
1.
Supervisi
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan,
dan penilaian hasil pem belajaran.
2.
Supervisi
pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi,
pelatihan, dan konsultasi.
3.
Kegiatan
supervisi
dilakukan
oleh
kepala
dan
penga
was
satuan
pendidikan.
C.
Evaluasi
1.
Evaluasi
proses pembelajaran
dilakukan
untuk
me nentukan kualitas pembelajaran
secara
keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan
proses
pembelajaran,
dan
penilaian
hasil
pembelajaran.
2.
Evaluasi
proses
pembelajaran
diselenggarakan
de
ngan
cara:
a.
membandingkan
proses
pembelajaran
yang
dilak
sanakan
guru
dengan standar proses,
b.
mengidentifikasi
kinerja
guru
dalam
proses
pem
belajaran
sesuai
dengan kompetensi guru.
3.
Evaluasi
proses
pembelajaran
memusatkan
pada
ke
seluruhan
kinerja
guru dalam proses pembelajaran.
Hasil
kegiatan
pemantauan,
supervisi,
dan
evaluasi
proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku ke pentingan.
E.
Tindak
lanjut
1.
Penguatan
dan
penghargaan
diberikan
kepada
guru
yang
telah
memenuhi standar.
2.
Teguran
yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi
standar.
3.
Guru
diberi
kesempatan
untuk
mengikuti
pelatihan/pe
nataran
lebih
lanjut.
MENTERI
PENDIDIKAN
NASIONAl,
TTD.
BAMBANG
SUDIBYO
Salinan
sesuai
dengan aslinya. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan
Nasional,
Kepala
Bagian
Penyusunan Rancangan
Peraturan
Perundangundangan
dan Bantuan Hukum I,
Muslikh,
S.H.
NIP
131479478