MI MIFTAHUL HUDA JATIROTO KAYEN PATI JAWA TENGAH

SK KELULUSAN


YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL MASYHUR

“ MI MIFTAHUL HUDA ”
Alamat : Jatiroto RT 07 RW II Desa jatiroto Kec. kayen Kab. Pati
No. Telp. 08122542624
 

KEPUTUSAN KEPALA MI MIFTAHUL HUDA
JATIROTO KAYEN PATI
Nomor : 57/B/MI.MH/III/2012

TENTANG

PENETAPAN KELULUSAN KLS VI
MI MIFTAHUL HUDA JATIROTO KAYEN PATI
Tahun Pelajaran 2011/2012


Menimbang


Mengingat












Memperhatikan



Menetapkan

Pertama


Kedua


Ketiga



Keempat


Kelima


:


:












:



:

:


:


:



:


:

Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati nomor 423.7/0314 tanggal 18 Januari 2010 tentang penentapan Penyelenggara dan Menggabung UASBN tahun pelajaran 2011/2012  untuk Kecamatan Kayen perlu  di tetapkan Kelulusan Siswa Kelas VI MI Miftahul Huda Jatiroto tahun pelajaran 2011/2012
1.      Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional RI Nomor 20  tahun 2007 tentang Standar Penilaian
3.      Keputusan BSNP Nomor 1514/BSNP/XII/2008 tentang POS UASBN SD/MI/SDLB tahun pelajaran 2011/2012
4.      Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati Bupati Pati, nomor 423.7/0314 tanggal 18 Januari 2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar ( SD ) Madrasah Ibtidaiyah ( MI ), Sekolah Dasar Luar Biasa ( SDLB ) sebagai penyelenggara dan yang menggabung pada UASBN SD/MI/SDLB tahun pelajaran 2011/2012
Hasil UASBN dan Ujian Akhir Madrasah Ibridaiyah Miftahul Huda Jatiroto tahun pelajaran 2011/2012

                                MEMUTUSKAN


Keputusan Kepala MI Miftahul Huda Jatiroto Kayen Pati tentang Kelulusan siswa kelas VI MI Miftahul Huda Jatiroto Kayen Pati tahun pelajaran 2011/2012
Nama siswa kelas VI MI Miftahul Huda Jatiroto Kayen tahun pelajaran 2011/2012  dinyatakan LULUS adapun nama siswa yang lulus sebagaimana terdaftar dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Dengan berakhir dan selesainya pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah Bersandart Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Ibtidaiyah tahun pelajaran 2011/2012 , maka selesai pula tugas dan tanggung jawab panitia UASBN dan UAMI tahun pelajaran 2011/2012
Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini akan di atur lebih lamjut, dan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini berlaku sejak diputuskan
Ditetapkan      : di Jatiroto
Pada tanggal   : 12 Juni 2010
MI Miftahul Huda Jatiroto
Kepala


Imam Saeku, S.Pd.I