“ MI MIFTAHUL HUDA ”
Alamat : Jatiroto RT 07 RW II Desa
jatiroto Kec. kayen Kab. Pati
No. Telp. 08122542624
KEPUTUSAN
KEPALA MI MIFTAHUL HUDA
JATIROTO
KAYEN PATI
Nomor : 57/B/MI.MH/III/2012
TENTANG
PENETAPAN
KELULUSAN KLS VI
MI
MIFTAHUL HUDA JATIROTO KAYEN PATI
Tahun
Pelajaran 2011/2012
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat
Kelima
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Surat
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati nomor 423.7/0314 tanggal 18
Januari 2010 tentang penentapan Penyelenggara dan Menggabung UASBN tahun
pelajaran 2011/2012 untuk Kecamatan
Kayen perlu di tetapkan Kelulusan
Siswa Kelas VI MI Miftahul Huda Jatiroto tahun pelajaran 2011/2012
1. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian
3.
Keputusan BSNP Nomor
1514/BSNP/XII/2008 tentang POS UASBN SD/MI/SDLB tahun pelajaran 2011/2012
4.
Surat Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Pati Bupati Pati, nomor 423.7/0314 tanggal 18 Januari
2012
tentang Penetapan Sekolah Dasar ( SD ) Madrasah Ibtidaiyah ( MI ), Sekolah
Dasar Luar Biasa ( SDLB ) sebagai penyelenggara dan yang menggabung pada
UASBN SD/MI/SDLB tahun pelajaran 2011/2012
Hasil UASBN dan Ujian Akhir Madrasah Ibridaiyah Miftahul Huda
Jatiroto tahun pelajaran 2011/2012
MEMUTUSKAN
Keputusan Kepala MI Miftahul Huda Jatiroto Kayen Pati tentang
Kelulusan siswa kelas VI MI Miftahul Huda Jatiroto Kayen Pati tahun pelajaran
2011/2012
Nama siswa kelas VI MI Miftahul Huda Jatiroto Kayen tahun
pelajaran 2011/2012 dinyatakan LULUS
adapun nama siswa yang lulus sebagaimana terdaftar dalam lampiran Surat
Keputusan ini.
Dengan berakhir dan selesainya pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah
Bersandart Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Ibtidaiyah tahun pelajaran 2011/2012
, maka selesai pula tugas dan tanggung jawab panitia UASBN dan UAMI tahun
pelajaran 2011/2012
Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini akan di atur lebih
lamjut, dan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari, maka akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
Keputusan ini berlaku sejak diputuskan
|
Ditetapkan : di Jatiroto
Pada tanggal : 12 Juni 2010
MI Miftahul Huda Jatiroto
Kepala
Imam Saeku, S.Pd.I