MI MIFTAHUL HUDA JATIROTO KAYEN PATI JAWA TENGAH

ACUAN MUTU, PELAKSANA, DAN PROSES PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

A. .Acuan Mutu Penjaminan Mutu Pendidikan
        Acuan mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan adalah standar yang diberlakukan secara bertahap dan berkesinambungan, yakni: Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP). 1.Standar Pelayanan Minimal (SPM) a.Pengertian SPM Standar Pelayanan Minimal (SPM) dicanangkan sebagai tingkatan minimum layanan pendidikan. SPM berlaku untuk: (1) satuan/program pendidikan, (2) penyelenggara satuan/program pendidikan, (3) pemerintahan kabupaten/kota, dan (4) pemerintahan provinsi. Namun demikian, dalam pelaksanaan SPM akan membutuhkan sumberdaya yang sangat besar, kapasitas SDM serta kapasitas kelembagaan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, SPM digunakan sebagai instrumen untuk mencapai SNP yang dilaksanakan secara bertahap dan terprogram untuk mengukur kinerja pengelolaan pendidikan. Pada dasarnya SPM memiliki dinamika yang meningkat dari waktu ke waktu menuju SNP. Pada penyusunannya, SPM yang dikembangkan terfokus pada layanan pada tingkat pemerintah daerah sebagai penyelenggara pendidikan dan tingkat satuan/program pendidikan. SPM tingkat satuan/program pendidikan berisi indikator yang merupakan bagian dari keseluruhan indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam batasan kapasitas anggaran, dan memiliki daya ungkit terbesar bagi peningkatan mutu/kualitas pendidikan. SPM disusun dengan komposisi yang mencerminkan perbaikan input dan proses secara seimbang dengan memperhatikan kapasitas anggaran Pemerintah. b.Pelaksanaan SPM SPM terdiri atas dua elemen, yaitu tingkat daerah dan tingkat satuan/program pendidikan. SPM tingkat Pemerintah Daerah mencakup: (1) ketersediaan sarana prasarana dasar, (2) ketersediaan dan kualifikasi pendidik, kepala satuan/program pendidikan, dan pengawas, serta (3) proporsi minimal pendidik di setiap satuan/program pendidikan yang memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pemenuhan SPM menjadi tanggung jawab: (1) satuan/program pendidikan formal atau nonformal, (2) penyelenggara satuan/program pendidikan formal atau nonformal, (3) pemerintah kabupaten/kota, serta (4) pemerintah provinsi. SPM pada tingkat satuan/program pendidikan mencakup: (1) proses pembelajaran, seperti jumlah minggu belajar efektif setiap tahun, persiapan mengajar yang harus dibuat pendidik, rencana pembelajaran; (2) ketersediaan buku pelajaran bagi setiap peserta didik, ketersediaan peralatan laboratorium; (3) penilaian pendidikan yaitu jenis dan frekuensi penilaian oleh pendidik, penilaian dan pengawasan oleh kepala satuan/program pendidikan, ujian satuan/program pendidikan; serta (4) manajemen satuan/program pendidikan seperti rencana anggaran tahunan rencana pengembangan satuan/program pendidikan jangka menengah, peraturan tata tertib satuan/program pendidikan. c.Proses Pencapaian SPM Pencapaian SPM pada pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dimulai dari kondisi yang ada saat ini, pencapaian SPM sampai dengan memenuhi SNP. Tahapan tersebut adalah sebagai berikut: 1)Analisis Kondisi Pada proses pencapaian SPM, analisis terhadap kondisi yang ada dilakukan terhadap aspek pendidik dan ketersediaan sarana dan prasarana. Kondisi yang dilihat dari aspek pendidik adalah kualifikasi dan sertifikasi. Sementara aspek sarana prasarana antara lain buku untuk peserta didik dan set alat/media pembelajaran IPA. 2) Target SPM Target pencapaian SPM antara lain setiap SD/MI memiliki pendidik yang berkualifikasi S-1/D-IV dan memiliki sertifikasi pendidik sekurang-kurangnya 2 (dua) orang. Setiap peserta didik memiliki satu set buku yang terdiri atas 4 (empat) mata pelajaran atau buku elektronik yang setara dengan satu set buku dari 4 mata pelajaran serta satu set alat/media pembelajaran IPA tanpa ruang laboratorium. 3)Pencapaian Standar Nasional Pendidikan Setelah SPM terpenuhi di semua satuan/program pendidikan, maka pencapaian SNP dicanangkan dengan indikator pencapaian antara lain semua pendidik telah memiliki kualifikasi S-1/D-IV dan sertifikat pendidik. Setiap peserta didik memiliki satu set buku atau buku elektronik lengkap untuk semua mata pelajaran. Setiap satuan/program pendidikan minimal memiliki laboratorium dan set alat/media pembelajaran IPA, laboratorium bahasa, dan laboratorium komputer. Juga setiap satuan/program pendidikan memiliki tenaga administrasi. 2.Standar Nasional Pendidikan (SNP) Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan peraturan perundangan lain yang relevan yaitu kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP dipenuhi oleh satuan/program pendidikan dan penyelenggara satuan/program pendidikan secara sistematis dan bertahap dalam kerangka jangka menengah yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan/program pendidikan. Terdapat delapan SNP yaitu: (1) Standar Isi, (2) Standar Kompetensi Lulusan, (3) Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (4) Standar Proses, (5) Standar Pengelolaan, (6) Standar Sarana Prasarana, (7) Standar Pembiayaan, dan (8) Standar Penilaian. Bagi satuan/program pendidikan yang telah memenuhi SPM dan SNP selanjutnya melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan (continous quality improvement) yang berbasis keunggulan lokal dan/atau mengadopsi dan/atau mengadaptasi standar internasional tertentu. B.Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Pelaksana penjaminan mutu pendidikan dilakukan mulai dari satuan/program pendidikan dan penyelenggara satuan/program pendidikan sampai tingkat pemerintahan kabupaten/kota, pemerintahan provinsi dan Pemerintah. 1.Pelaksana Satuan/program Pendidikan a.Satuan/program pendidikan pada jalur pendidikan formal, mulai dari jenjang Dasar dan Menengah sampai Pendidikan Tinggi, meliputi Taman Kanak-kanak/RA, SD/MI ,SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan Perguruan Tinggi. b.Satuan pendidikan nonformal menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat (4) terdiri atas: (1) lembaga kursus, (2) lembaga pelatihan, (3) kelompok belajar, (4) pusat kegiatan belajar masyarakat, dan (5) majelis taklim, serta (6) satuan pendidikan yang sejenis. c.Program Pendidikan nonformal: 1)Program pendidikan kecakapan hidup (life skills) yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri. 2)Program pendidikan kepemudaan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan. 3)Program pendidikan pemberdayaan perempuan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan. 4)Program pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C. 5)Program pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. d.Satuan Pendidikan Kursus dan Pelatihan Kursus dan pelatihan dalam penjelasan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat 5 dinyatakan sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional. Kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional. e.Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Secara khusus dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 28 ayat 4 menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Kemudian diperjelas dalam penjelasan pasalnya bahwa pendidikan anak usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar. 2.Penyelenggara Satuan/Program Pendidikan Penyelenggara Satuan/Program pendidikan meliputi beberapa unit seperti berikut: a.Penyelenggara satuan/program pendidikan adalah institusi yang memiliki dan sekaligus yang membina satuan/program pendidikan. b.Satuan/program pendidikan yang ada dalam lingkup formal pada jenjang pendidikan dasar menengah, dapat berupa satuan/program pendidikan atau madrasah. Satuan/program pendidikan dapat dimiliki oleh masyarakat, pemerintahan kabupaten/kota, pemerintahan provinsi, dan Pemerintah. c.Penyelenggara satuan/program pendidikan (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB dan Perguruan Tinggi) milik masyarakat adalah Yayasan. d.Penyelenggara satuan/program pendidikan (TK, SD, SMP, SMA dan SMK) milik pemerintah adalah pemerintahan kabupaten/kota. e.Penyelenggara satuan/program pendidikan (SLB, RSBI, dan SBI) milik pemerintah adalah pemerintahan provinsi. f.Penyelenggara madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan Perguruan Tinggi) milik Pemerintah (Kementerian Agama). g.Penyelenggara Perguruan Tinggi milik pemerintah adalah Pemerintah (Kementerian Pendidikan Nasional). h.Penyelenggara Perguruan Tinggi milik masyarakat adalah Yayasan. C.Proses Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 terdiri atas kegiatan penetapan regulasi dan standar, pelaksanaan, serta pengukuran dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan. Secara garis besar dapat dikategorikan ke dalam tiga kegiatan utama, yakni: persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi yang secara rinci dijelaskan pada bab selanjutnya. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada Gambar 1. Gambar 1. Proses Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan BAB III PENETAPAN REGULASI DAN STANDAR PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN A.Penetapan Regulasi Penjaminan Mutu Pendidikan Penetapan regulasi merupakan salah satu langkah dalam kegiatan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan regulasi penjaminan mutu pendidikan dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Regulasi penjaminan mutu pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas), Peraturan Menteri Agama (Permenag), atau peraturan dari kementerian lainnya. 2. Regulasi penjaminan mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintahan provinsi berupa peraturan Gubernur atau sejenisnya yang berlaku di provinsi. 3. Regulasi penjaminan mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintahan kabupaten/kota berupa peraturan Bupati/Walikota atau sejenisnya yang berlaku di kabupaten/kota. Penetapan regulasi didasarkan pada hasil pengukuran mutu dan karakteristik satuan/program pendidikan dan penyelenggara satuan/program pendidikan yang menjadi binaannya di wilayah masing-masing. B. Penetapan Standar Penjaminan Mutu Pendidikan 1. Penetapan Standar Pelayanan Minimal. Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk tingkat Pemerintah, pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk tingkat satuan/program pendidikan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama-sama dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). 2. Penetapan Standar Nasional Pendidikan Standar Nasional Pendidikan (SNP) disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Standar Nasional Pendidikan tersebut meliputi delapan standar yaitu: (1) standar kompetensi lulusan, (2) standar isi, (3) standar proses, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian. C. Penetapan Prosedur Operasional Standar (POS) 1. POS Penjaminan Mutu oleh Penyelenggara Pendidikan Prosedur Operasional Standar (POS) penjaminan mutu pendidikan ditetapkan oleh penyelenggara satuan/program pendidikan yang meliputi yayasan, pemerintahan kabupaten/kota, pemerintahan provinsi dan Pemerintah. Prosedur operasional standar penjaminan mutu pendidikan terdiri dari beberapa langkah kegiatan utama, diantaranya: (1) sosialisasi SPMP; (2) pembinaan pelaksanaan SPMP; (3) penjaminan mutu pendidikan; dan (4) peningkatan mutu pendidikan. Contoh prosedur operasional standar penjaminan mutu pendidikan oleh masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan seperti tertera pada Tabel 1. Penjaminan mutu yang dilakukan penyelenggara pendidikan di sini tidak hanya dilakukan oleh yayasan untuk Satuan/Program pendidikan swasta, tetapi juga oleh pemerintahan kabupaten/kota untuk satuan/program pendidikan milik negara, pemerintahan provinsi dan Pemerintah. Pada masing-masing penyelenggara satuan/program pendidikan, langkah-langkah dalam POS penjaminan mutu oleh yayasan maupun pemerintahan kabupaten/kota, pemerintahan provinsi dan Pemerintah adalah sama. Namun demikian, pihak-pihak yang menjadi pelaksana, sasaran, metode dan waktu penjaminan mutu pendidikan berbeda satu sama lainnya, sehingga isi POS tersebut akan berbeda pada masing-masing penyelenggara satuan/program pendidikan. Tabel 1. Contoh POS di Yayasan sebagai Penyelenggara Satuan/Program Pendidikan Langkah Siapa Pelaksana Siapa Sasaran Metode Waktu 1. Sosialisasi SPMP Yayasan Pengawas, Kepala,dan Ketua Komite Satuan Pendidikan Workshop Sesuai kebutuhan 2. Pembinaan pelaksanaan SPMP Ketua Yayasan penyelenggara pendidikan Pengawas, Kepala, dan Ketua Komite Satuan Pendidikan • Diklat • Mentoring • Coaching Sepanjang tahun 3. Pemenuhan standar Ketua Yayasan penyelenggara pendidikan Pengawas, kepala, dan ketua komite satuan/program pendidikan • Rencana Kinerja Tahunan (RKT) • Pelaksanaan RKT Setiap saat 4. Penjaminan mutu pendidikan: a. Pengum-pulan data b. Analisis data c. Pelaporan d. Rekomen-dasi • Disdik Kabupaten/ kota • Kantor Kemenag Kab/Kota • LPMP Satuan/Program Pendidikan yang menjadi kewenangan yayasan • EDS dan MSPD • Akreditasi EDS dan MSPD dilakukan setiap tahun sekali, sedangkan akreditasi 5 tahun sekali 5. Peningkatan mutu pendidikan • Disdik Kabupaten/ kota • Kantor Kemenag Kab/Kota • LPMP Satuan/Program Pendidikan yang menjadi kewenangan Yayasan • Rencana Kinerja Tahunan (RKT) • Pelaksanaan RKT Sepanjang tahun Pada POS penjaminan mutu pendidikan di pemerintahan kabupaten/kota, pelaksana penjaminan mutu adalah kepala dinas pendidikan atau kantor Kemenag kabupaten/kota, dan sasarannya adalah kepala, ketua komite, dan pengawas satuan/program pendidikan pada tingkat kabupaten/kota terkait. Pada POS penjaminan mutu di dinas pendidikan provinsi, pelaksana penjaminan mutu adalah kepala dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah Kemenag provinsi, sedangkan yang menjadi sasarannya adalah kepala dinas pendidikan atau kepala kantor Kemenag dan pengawas di dinas pendidikan atau kantor Kemenag kabupaten/kota. Adapun metode dan waktu untuk kegiatan sosialisasi, pembinaan, penjaminan mutu, dan peningkatan mutu pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan. 2. POS Penjaminan Mutu yang Ditetapkan oleh Satuan/Program Pendidikan. Prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh satuan/program pendidikan mempunyai lima langkah utama yakni: (1) sosialisasi SPMP; (2) pembinaan pelaksanaan SPMP; (3) pemenuhan standar; (4) penjaminan mutu pendidikan; dan (5) peningkatan mutu pendidikan. Pada POS ini, pelaksananya adalah kepala dan ketua komite satuan/program pendidikan. Sasaran utamanya adalah pendidik, anggota komite, tenaga kependidikan dan peserta didik di satuan/program pendidikan. POS penjaminan mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan disusun berdasarkan tahapan penjaminan mutu pendidikan yang mencakup pengumpulan data, analisis data, pelaporan dan rekomendasi. Secara rinci tahapan tersebut dijelaskan sebagai berikut: a. Pengumpulan data, merupakan prosedur yang sistematis dan terstandar untuk memperoleh data tentang kompetensi lulusan, kurikulum, proses belajar mengajar, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan/manajemen, pembiayaan, dan penilaian hasil pendidikan. b. Analisis data, merupakan langkah selanjutnya yang harus ditempuh untuk menganalisis data-data yang dikumpulkan terkait dengan SPM dan SNP. c. Pelaporan, merupakan bentuk komunikasi utama antara pelaksana dengan pengguna hasil penjaminan mutu yang menggambarkan tingkat pencapaian satuan/program pendidikan berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan sebelumnya. d. Rekomendasi, merupakan kegiatan untuk memformulasikan gagasan dan pemikiran perbaikan program berdasarkan data terkumpul yang telah dianalisis. Rekomendasi memuat tindakan yang harus dilakukan oleh pembuat keputusan, oleh karena itu harus disusun secara cermat dalam suatu sesi diskusi khusus untuk penyusunan rekomendasi. Diskusi penyusunan rekomendasi sebaiknya melibatkan berbagai pihak kunci terkait sehingga menghasilkan rekomendasi yang layak, mencakup semua aspek dan dapat dilaksanakan. POS penjaminan mutu yang ditetapkan oleh satuan/program pendidikan berisi: (1) langkah pelaksanaan; (2) siapa yang melakukan; (3) siapa sasarannya; (4) metode yang digunakan; dan (5) waktu pelaksanaannya. Sebagaimana dijelaskan pada Tabel 2. POS ini berlaku baik untuk pendidikan formal maupun untuk pendidikan nonformal dan informal (PNFI). Prosedur penjaminan mutu pada satuan pendidikan PNFI pada dasarnya sama dengan pendidikan formal hanya istilah-istilah yang pada PNFI berbeda dengan satuan/program pendidikan formal. Sebagai contoh misalnya pendidik di satuan/program pendidikan formal disebut sebagai instruktur di lembaga pendidikan nonformal. Tabel 2. Contoh POS di Satuan/Program Pendidikan Langkah Siapa Pelaksana Siapa Sasaran Metode Waktu 1. Sosialisasi SPMP Kepala dan Ketua Komite Satuan/Program Pendidikan Pendidik dan anggota Komite dan tenaga kependidikan di Satuan/program Pendidikan Rapat 2 hari 2. Pembinaan pelaksanaan SPMP Kepala, Pengawas, dan Ketua Komite pada satuan/program pendidikan Pendidik, anggota Komite, dan Tenaga Kependidikan di satuan/program pendidikan • Diklat • Mentoring • Coaching Sesuai kebutuhan 3. Pemenuhan standar Kepala, Komite, dan pendidik pada satuan/program pendidikan Peserta didik Perencanaan, Pengorganisa-sian, Pelaksanaan, dan Pengendalian Setiap saat 4. Penjaminan mutu pendidikan (Pengumpul-an data, analisis, pelaporan, dan reko-mendasi Kepala, Komite, dan pendidik pada satuan/program pendidikan Peserta didik • EDS Setahun sekali 5. Peningkatan mutu pendidikan Kepala, Komite, dan pendidik pada satuan/program pendidikan Peserta didik • RPS • Pelaksa-naan RPS Sepanjang tahun  
PELAKSANAAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Pada tahap pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, setiap unit yang terkait dapat melakukan pemenuhan standar, baik yang bersifat wajib dan atau dalam bentuk pemberian bantuan dan fasilitasi bagi satuan/program pendidikan dan penyelenggara satuan/program pendidikan, pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Model pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dijelaskan pada Gambar 2. Gambar 2. Model Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan A. Pemenuhan Standar Acuan Mutu oleh Satuan/Program Pendidikan. Pemenuhan standar acuan mutu berupa pencapaian SPM dan SNP merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan. Pemenuhan standar acuan mutu pendidikan pada dasarnya menjadi tanggung jawab satuan/program pendidikan. Untuk satuan/program pendidikan yang belum memiliki kemampuan untuk melakukan pemenuhan standar secara mandiri, pemenuhan standarnya menjadi tanggung jawab penyelenggara satuan/program pendidikan. Pada saat satuan/program pendidikan telah memenuhi SNP, maka diharapkan tetap melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Tahapan kegiatan pemenuhan pada satuan/program pendidikan adalah sebagai berikut: 1. Pengumpulan Data Pada tahap pengumpulan data dan pengukuran, satuan/program pendidikan melakukan kegiatan sebagai berikut: a. Melakukan sosialisasi cara pengisian alat Evaluasi Diri Satuan/Program pendidikan oleh Pengawas dan Kepala Satuan/program pendidikan kepada sivitas satuan/program pendidikan b. Melakuan pengisian EDS dengan standar acuan SPM dan atau SNP c. Menelaah hasil pengisian dengan cara diskusi seluruh komponen pada satuan pendidikan yang bersangkutan agar diperoleh data yang akurat d. Mengumpulkan hasil pengisian instrumen untuk diolah. 2. Analisis Data a. Mengecek kebenaran data dilengkapi dengan bukti-bukti kemutakhiran, juga fakta yang ada pada satuan/program pendidikan b. Mengolah data dengan cara sesuai dengan indikator dan kategori yang terdapat pada EDS c. Merangkum data hasil kategorisasi menjadi deskripsi kondisi satuan/program pendidikan d. Menganalisis hasil pengolahan dengan mengacu pada rubrik EDS sehingga diperoleh hasil tentang kedudukan satuan pendidikan sesuai dengan capaian SPM dan atau SNP e. Hasil analisis berupa ketercapaian standar acuan mutu satuan/program pendidikan, apakah belum atau sudah memenuhi SPM, apakah sudah mencapai atau melampaui SNP. 3. Pelaporan a. Menentukan sasaran pelaporan, apakah untuk penyelenggara satuan/program pendidikan, komite satuan/program pendidikan, orang tua peserta didik, atau dunia usaha. b. Identifikasi temuan yang dihasilkan, sehingga dalam laporan disajikan informasi yang diperlukan untuk membantu Satuan/program Pendidikan untuk meningkatkan pencapaian standar mutu acuan. c. Deskripsikan temuan yang menunjukkan posisi satuan/program pendidikan dalam pencapaian standar acuan mutu. d. Menyusun laporan sesuai dengan sasaran pelaporan yang dituju dan tatacara penulisan pelaporan. 4. Rekomendasi a. Mendiskusikan hasil analisis dan pelaporan untuk menentukan rekomendasi apa yang dapat diajukan untuk meningkatkan pencapaian standar mutu acuan pendidikan. b. Menganalisis temuan-temuan yang diperoleh pada analisis data sehingga rekomendasi yang diajukan sesuai dengan hasil evaluasi. c. Menyusun rekomendasi berdasarkan analisis temuan yang diajukan untuk perbaikan satuan/program pendidikan dan penyelenggara pendidikan dalam pencapaian standar mutu acuan. B. Penyusunan Kurikulum oleh Satuan/Program Pendidikan sesuai dengan Acuan Mutu. Penyusunan kurikulum wajib dilakukan oleh satuan pendidikan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sesuai dengan kondisi dan kompleksitas sumberdaya pendukung. Standar mutu yang menjadi acuan KTSP adalah Standar Nasional Pendidikan, khususnya standar kompetensi lulusan, dan standar isi. Standar kompetensi lulusan memuat prestasi akademik dan prestasi nonakademik serta kompetensi kepribadian lulusan yang direncanakan. Sedangkan standar isi memuat standar kompetensi, kompetensi dasar sampai dengan materi pokok untuk setiap mata pelajaran pada jalur pendidikan formal maupun nonformal dan informal, jenis pendidikan umum dan kejuruan serta jenjang pendidikan mulai dari SD sampai perguruan tinggi. KTSP yang disusun minimal mencakup visi dan misi satuan pendidikan, silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), kriteria ketuntasan minimal, kalender pendidikan dan hal lainnya yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Visi dan misi satuan/program pendidikan memuat harapan mutu yang ingin dicapai oleh satuan/program pendidikan pada suatu periode tertentu disesuaikan dengan kapasitas dan kondisi lingkungannya. Visi dan misi satuan pendidikan tersebut kemudian dijabarkan dalam silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, dan kriteria ketuntasan minimal pada satuan/program pendidikan tersebut. C. Penyediaan Sumberdaya oleh Penyelenggara Satuan/Program Pendidikan Sumberdaya yang harus dipenuhi oleh penyelenggara satuan/program pendidikan antara lain sumberdaya pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta biaya pendidikan. Penyediaan sumberdaya pada satuan/program pendidikan yang menjadi kewenangannya, menjadi kewajiban penyelenggara pendidikan (Yayasan, Pemerintahan kabupaten/kota, atau Kantor Kemenag kabupaten/kota dan Pemerintahan provinsi atau Kantor wilayah Kemenag provinsi). Sumberdaya pendidik dan tenaga kependidikan meliputi jumlah, kualifikasi pendidikan, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang dibutuhkan pada setiap satuan/program pendidikan sesuai dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan oleh Mendiknas. Sumberdaya sarana dan prasarana meliputi jumlah, jenis, kelengkapan, daya tampung dan kualitas prasarana. Sumberdaya prasarana meliputi lahan, gedung, ruang akademik umum, ruang akademik khusus (perpustakaan dan laboratoriun), ruang administrasi manajemen dan ruang-ruang penunjang. Sarana meliputi meubelair, peralatan, media pendidikan dan bahan-bahan habis pakai untuk keperluan akademik dan administrasi. Sumberdaya keuangan (biaya pendidikan) meliputi jumlah, sumber, dan alokasi anggaran yang diperlukan untuk operasionalisasi kegiatan pendidikan pada satuan/program pendidikan. D. Pemberian Bantuan, Fasilitasi, Saran, Arahan, dan/atau Bimbingan 1. Bantuan, Fasilitasi Saran, Arahan dan/atau Bimbingan oleh Pemerintah Pemenuhan standar yang dilakukan oleh Pemerintah berupa bantuan, fasilitasi, saran/arahan dan atau bimbingan yang diberikan kepada satuan/program pendidikan yang bukan menjadi kewenangannya. Secara rinci pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan adalah sebagai berikut: a. Pemberian bantuan Bantuan kepada satuan/program pendidikan dapat berupa: 1) Bantuan peningkatan standar pendidik dan tenaga kependidikan 2) Bantuan sarana dan prasarana 3) Bantuan biaya pendidikan (operasional) 4) Bantuan pembangunan sistem informasi pendidikan. b. Pemberian fasilitasi Pemberian fasilitasi dapat dilakukan dengan cara menampung semua usulan bantuan pemenuhan standar dari satuan/program pendidikan yang bukan binaannya yang berada di kabupaten/kota, dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi terkait. c. Pemberian arahan/saran Arahan/saran dapat dilakukan dengan cara: 1) memberi rekomendasi kepada satuan/program pendidikan dan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota dalam peningkatan mutu; mulai dari penetapan regulasi, sampai pemenuhan standar; dan 2) menyampaikan hasil Ujian Nasional dan hasil akreditasi satuan pendidikan. d. Pemberian bimbingan. Pemberian bimbingan yang dilakukan adalah bimbingan teknis dari Pemerintah bekerja sama dengan pemerintahan provinsi kepada pemerintahan kabupaten/kota dalam rangka kegiatan peningkatan mutu. Pemberian bimbingan dilakukan mulai dari penetapan regulasi dan standar mutu sebagai acuan sampai dengan pemenuhan standar oleh satuan/program pendidikan. 2. Pemberian Bantuan, Fasilitasi, Saran, Arahan, dan/atau Bimbingan oleh Pemerintahan Provinsi. Pemerintahan Provinsi memberikan bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada satuan/program pendidikan yang bukan menjadi kewenangannya (yaitu di luar SLB dan Satuan Pendidikan kategori Rintisan Satuan/program pendidikan Bertaraf Internasional/RSBI). Pemberian yang dimaksud secara rinci adalah sebagai berikut: a. Pemberian bantuan Pemberian bantuan yang dimaksudkan dapat berupa fisik dan nonfisik. Bantuan fisik antara lain ruang kelas baru, alat dan media pembelajaran, kendaraan operasional, dan gedung baru. Bantuan nonfisik antara lain: 1) Peningkatan standar pendidik dan tenaga kependidikan 2) Penyusunan POS peningkatan penjaminan mutu kepada pemerintah kabupaten/ kota 3) Biaya operasional pendidikan. b. Pemberian Fasilitasi Pemberian fasilitasi yang dilakukan pemerintahan provinsi adalah menampung semua usulan bantuan pemenuhan standar dari satuan/program pendidikan yang bukan binaannya dari kabupaten/kota, kemudian menyampaikan kepada Pemerintah dan/atau instansi terkait. c. Pemberian saran dan arahan Pemberian saran dan arahan yang dilakukan oleh pemerintahan provinsi antara lain adalah memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemetaan mutu pendidikan kepada satuan/program pendidikan dan pemerintahan kabupaten/kota dalam peningkatan mutu. Pemberian saran dan arahan dilakukan mulai dari pemetaan sampai pemenuhan standar (pencapaian SPM sampai dengan SNP). d. Pemberian bimbingan Bimbingan yang dapat diberikan oleh Pemerintah Provinsi antara lain berupa pendampingan (bimbingan teknis) bersama Pemerintah kepada pemerintahan kabupaten/kota dalam rangka peningkatan mutu. Pemberian bimbingan tersebut mulai dari kegiatan pemetaan sampai pemenuhan standar. 3. Pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah kabupaten/kota Pemerintahan kabupaten/kota memberikan bantuan, fasilitasi, saran/arahan dan atau bimbingan kepada satuan/program pendidikan yang bukan menjadi kewenangannya (satuan/program pendidikan di bawah kewenangan Kemenag dan Yayasan). a. Pemberian bantuan antara lain dapat berupa: 1) Peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan 2) Sarana dan prasarana 3) Biaya pendidikan (operasional) b. Pemberian Fasilitasi Pemberian fasilitasi yang diberikan oleh pemerintahan kabupaten/kota antara lain menampung semua usulan bantuan pemenuhan standar dari satuan/program pendidikan yang bukan kewenangannya dan menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah, dan instansi terkait. c. Pemberian saran dan arahan: Pemberian saran dan arahan oleh pemerintahan kabupaten/kota antara lain berupa rekomendasi berdasarkan hasil pemetaan mutu pendidikan kepada satuan/program pendidikan. Rekomendasi tersebut terkait dengan peningkatan mutu mulai dari pemetaan sampai pemenuhan standar yang mengacu pada SPM dan SNP. d. Pemberian bimbingan dapat berupa: 1) Pendampingan (bimbingan teknis) kepada atau program pendidikan, dilakukan mulai dari pemetaan mutu pendidikan sampai dengan pemenuhan standar. 2) Penyusunan POS peningkatan penjaminan mutu kepada satuan/program pendidikan. 3) Penyusunan program kerja peningkatan mutu, penyusunan rencana strategis satuan/program pendidikan. 4. Pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh penyelenggara satuan/program pendidikan Penyelenggara satuan/program pendidikan yang dilakukan oleh penyelenggara satuan/program pendidikan yang dimiliki oleh masyarakat, seperti halnya yayasan, berupa bantuan, fasilitasi, saran/arahan dan atau bimbingan diberikan kepada satuan/program pendidikan yang bukan menjadi kewenangannya. Bantuan, fasilitasi, saran/arahan, dan atau bimbingan tersebut dapat berupa: a. Penyediaan pendidik. b. Pemberian sarana dan prasarana, penggunaan secara bersama sarana dan prasarana. c. Pemberian bantuan biaya pendidikan. d. Pemberian bantuan dan/atau saran oleh masyarakat Pemenuhan standar yang dilakukan oleh masyarakat kepada satuan/program pendidikan berupa bantuan dan/atau saran/arahan dapat berupa fisik dan nonfisik yang sifatnya tidak mengikat. E. Supervisi dan/atau Pengawasan Supervisi dan/atau pengawasan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten/kota, dan penyelenggara satuan/program pendidikan. Sementara itu, masyarakat melakukan pengawasan terhadap satuan/program pendidikan. 1. Supervisi dan/atau Pengawasan oleh Pemerintah Supervisi dan/atau pengawasan oleh Pemerintah dilakukan kepada pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota. Supervisi dan/atau pengawasan yang dilakukan mulai dari tahap pelaksanaan, pengukuran dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan, serta penyusunan program peningkatan mutu pendidikan. 2. Supervisi dan/atau Pengawasan oleh Pemerintahan Provinsi Supervisi dan/atau pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi mulai tahap dari tahap pelaksanaan, pengukuran dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan, serta penyusunan program peningkatan mutu pendidikan. Supervisi dan/atau pengawasan dilakukan bersama-sama Pemerintah kepada pemerintahan kabupaten/kota dan satuan/program pendidikan yang menjadi kewenangannya. 3. Supervisi dan/atau Pengawasan oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota Supervisi dan/atau pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh pemerintahan kabupaten/kota mulai tahap dari tahap pelaksanaan, pengukuran dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan, serta penyusunan program peningkatan mutu pendidikan. Supervisi dan/atau pengawasan dilakukan pemerintah kabupaten/kota terhadap satuan/program pendidikan yang menjadi kewenangannya. 4. Supervisi dan/atau Pengawasan oleh Penyelenggara Satuan/Program Pendidikan Supervisi dan/atau pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh penyelenggara satuan/program pendidikan (yayasan) mulai tahap dari tahap pelaksanaan, pengukuran dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan, serta penyusunan program peningkatan mutu pendidikan. Supervisi dan/atau pengawasan dilakukan terhadap satuan/program pendidikan yang menjadi kewenangannya. 5. Pengawasan oleh Masyarakat Pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat mulai tahap dari tahap pelaksanaan, pengukuran dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan, serta penyusunan program peningkatan mutu pendidikan. Pengawasan dilakukan terhadap satuan/program pendidikan. 
V PENGUKURAN DAN EVALUASI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Bab ini menjelaskan tentang tahapan terakhir pada proses sistem penjaminan mutu pendidikan. Tahap ini merupakan gambaran kinerja penjaminan mutu pendidikan yang telah dicapai oleh satuan/program pendidikan. Pada tahap ini dilakukan pengukuran, evaluasi, dan pemetaan mutu pendidikan. Hasil kegiatan pada tahap ini digunakan sebagai refleksi dan dasar bagi perencanaan program pemenuhan standar dan peningkatan mutu. Dengan demikian, penjaminan mutu pendidikan dapat berlangsung secara berkesinambungan. A. Pembangunan Sistem Informasi Mutu Pendidikan Sistem penjaminan mutu pendidikan dimulai dengan membangun data mutu pendidikan yang sahih. Data tentang mutu pendidikan mengalir dari satuan/program pendidikan, pemerintahan kabupaten/kota, pemerintahan provinsi, sampai dengan ke Pemerintah. Ketersediaan, kecepatan, dan kesahihan data akan menentukan kegiatan selanjutnya, baik untuk pemenuhan standar acuan mutu maupun untuk program peningkatan mutu pendidikan. Sistem informasi manajemen pendidikan, dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri dari: (1) alur distribusi alat pengukur mutu pendidikan dan (2) alur distribusi data mutu pendidikan. Gambar alur distribusi alat dan data mutu pendidikan dapat dilihat pada gambar Gambar 3. Untuk memperoleh data tentang mutu pendidikan, satuan/program pendidikan digunakan alat Evaluasi Diri Satuan/Program Pendidikan (EDS) yang dikembangkan oleh pemerintah. Instrumen tersebut didistribusikan dari Pemerintah ke dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kemenag provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kemenag kabupaten/kota. Catatan: PSP = Pusat Statisik Pendidikan yang berada di Kemendiknas SDP = Sentral Data Pendidikan yang berada di provinsi, dan terdiri dari Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, P2PNFI/BPPNFI, dan Kantor Kemenag provinsi. Gambar 3. Alur Distribusi Alat dan Data Mutu Pendidikan Penyelenggara pendidikan (Dinas Pendidikan provinsi/Kantor Kementerian Agama Provinsi; Dinas Kabupaten/Kota/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Yayasan) menggandakan dan mendistribusikan instrumen penjaminan mutu ke satuan/program pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Pendataan mutu pendidikan dilakukan dengan pengisian instrumen penjaminan mutu yang dilakukan oleh satuan/program pendidikan. Data mutu pendidikan berasal dari data tentang pencapaian Standar Nasional Pendidikan pada setiap satuan/program pendidikan. Data tersebut, akan bermanfaat untuk satuan/program pendidikan dalam melakukan pemenuhan dan peningkatan standar acuan mutu, serta sebagai informasi kepada penyelenggara dan instansi lain yang akan membantu dalam melakukan pemenuhan pencapaian SNP pada satuan/program pendidikan tersebut. Data mutu pendidikan menggambarkan tentang pencapaian mutu pendidikan di satuan/program pendidikan, sehingga dapat menentukan program yang tepat dalam membantu pemecahan persoalan mutu pendidikan yang dihadapi oleh satuan/program pendidikan. Data hasil pengisian instrumen dimasukkan ke format data mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan. Data mutu satuan/program pendidikan disampaikan ke penyelenggara satuan/program pendidikan. Data mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dianalisis dan hasilnya disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Kemenag Wilayah Provinsi yaitu di sentral data pendidikan (SDP) untuk disimpan, dipelihara, dikelola sebagai dasar perencanaan program pencapaian dan peningkatan standar mutu acuan pendidikan pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sentral data pendidikan (SDP) dikelola secara bersama-sama antara Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dengan LPMP dan P2PNFI/BPPNFI. Data mutu pendidikan pada tingkat provinsi diteruskan ke Pemerintah melalui Pusat Statistik Pendidikan Kemendiknas atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag sebagai dasar untuk perencanaan program pencapaian dan peningkatan standar mutu acuan pendidikan tingkat nasional. Pemutakhiran data dilakukan secara periodik dan berkelanjutan berdasarkan hasil pelaporan pelaksanaan pencapaian dan peningkatan mutu pendidikan. B. Pengukuran Ketercapaian Standar Acuan Mutu dan Evaluasi Mutu Pendidikan Pengukuran ketercapaian standar acuan dan evaluasi mutu pendidikan dilakukan terhadap satuan/program pendidikan melalui: (1) Evaluasi Diri Satuan/Program Pendidikan (EDS); (2) Monitoring Satuan/Program Pendidikan oleh Pemerintah Daerah (MSPD); (3) Akreditasi; (4) Sertifikasi; (5) Ujian Nasional; dan (6) Pengumpulan Data Padati. Gambar 4. Sumber Data dalam Penjaminan Mutu Pendidikan 1. Evaluasi Diri Satuan/Program Pendidikan (EDS) Evaluasi Diri Satuan/Program Pendidikan (EDS) merupakan salah satu kegiatan pengukuran ketercapaian standar acuan mutu pada satuan/program pendidikan. Alat yang digunakan untuk pengukuran ketercapaian standar mutu pada satuan/program pendidikan adalah Instrumen Evaluasi Diri Satuan/program Pendidikan. Setiap satuan/program pendidikan melakukan penjaringan data dengan cara mengisi instrumen evaluasi diri. Pengukuran kinerja melalui pengukuran evaluasi diri satuan/program pendidikan dilakukan setahun sekali. Hasil pengukuran kemudian dianalisis, sehingga menghasilkan satuan/program pendidikan dengan kategori: a. Tingkat 1, artinya mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan tersebut belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal. b. Tingkat 2, artinya mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan tersebut memenuhi Standar Pelayanan Minimal. c. Tingkat 3, artinya mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan tersebut memenuhi Standar Nasional Pendidikan. d. Tingkat 4, artinya mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan tersebut melampaui Standar Nasional Pendidikan. Selanjutnya, analisis tersebut menghasilkan rekomendasi berupa: a. Program peningkatan pencapaian standar mutu acuan satuan/program pendidikan yang bersangkutan sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Pengembangan Satuan/program Pendidikan (RPS) dengan mata anggaran pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Satuan/program Satuan Pendidikan (RAPBS). b. Program peningkatan pencapaian standar mutu acuan untuk diusulkan kepada Kabupaten/Kota. Selanjutnya, oleh Kabupaten/Kota dirancang pada Renstra Kabupaten/Kota. 2. Monitoring Satuan/Program Pendidikan oleh Pemerintah Daerah (MSPD) Monitoring Satuan/Program Pendidikan oleh Pemerintah Daerah (MSPD) merupakan pengukuran kinerja kabupaten/kota dalam pencapaian standar acuan mutu pendidikan. Alat yang digunakan untuk pengukuran audit kinerja pada tingkat kabupaten/kota adalah laporan MSPD. Data yang dijaring melalui laporan tersebut berasal dari Evaluasi Diri Satuan/Program Pendidikan. Penjaringan data kabupaten/kota dilakukan oleh para pengawas satuan/program pendidikan sesuai dengan satuan/program pendidikan yang termasuk binaannya. Analisis hasil pengukuran menghasilkan pencapaian standar acuan mutu pendidikan pada tingkat kabupaten/kota dengan kategori sebagai berikut: a. Tingkat 1, artinya mutu pendidikan di kabupaten/kota tersebut belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal. b. Tingkat 2, artinya mutu pendidikan di kabupaten/kota tersebut memenuhi Standar Pelayanan Minimal. c. Tingkat 3, artinya mutu pendidikan di kabupaten/kota tersebut memenuhi Standar Nasional Pendidikan. d. Tingkat 4, artinya mutu pendidikan di kabupaten/kota tersebut telah melampaui Standar Nasional Pendidikan. Hasil analisis diperoleh rekomendasi peningkatan pencapaian standar acuan mutu sebagai berikut: a. Peningkatan pencapaian standar acuan mutu untuk kabupaten/kota yang bersangkutan dimasukan sebagai bahan Renstra kabupaten/kota b. Usulan bantuan dan fasilitasi yang dikirimkan ke pemerintahan provinsi (dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah Kemenag) dan Pemerintah (Kemendiknas atau Kemenag). 3. Akreditasi Akreditasi merupakan salah satu pengukuran ketercapaian standar acuan mutu pendidikan yang dilakukan secara eksternal oleh Badan Akreditasi Nasional Satuan/program pendidikan/Madrasah (BAN S/M) dan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Pengukuran dilakukan secara berkala untuk mengetahui pencapaian standar acuan mutu satuan/program pendidikan. Pemeringkatan akreditasi dilakukan jika hasil akreditasi memenuhi kriteria status sebagai berikut. a. Peringkat akreditasi A, satuan/program pendidikan termasuk kategori Sangat Baik. b. Peringkat akreditasi B, satuan/program pendidikan termasuk kategori Baik. c. Peringkat akreditasi C, satuan/program pendidikan termasuk kategori Cukup Baik. 4. Sertifikasi Sertifikasi, dalam hal ini sertifikasi pendidik, merupakan pengukuran yang dilakukan untuk mengetahui pencapaian standar mutu acuan terkait dengan standar pendidik. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat bagi pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada pendidik sebagai tenaga profesional. Pengukuran pada sertifikasi, sesuai dengan kriteria, menghasilkan pendidik dengan kategori lulus dan tidak lulus. Pendidik yang lulus artinya pendidik tersebut telah memenuhi standar nasional pendidikan. Sementara kategori tidak lulus, artinya pendidik tersebut belum memenuhi standar nasional pendidikan. Data yang diperoleh dari hasil pengukuran sertifikasi adalah kompetensi dan kualifikasi pendidik. 5. Ujian Nasional Ujian Nasional merupakan pengukuran ketercapaian standar acuan mutu pendidikan terkait dengan pencapaian Standar Kompetensi Lulusan. Pengukuran tersebut akan menghasilkan tingkat kelulusan peserta didik secara nasional. Data yang diperoleh pada pengukuran ini adalah data kinerja dan prestasi peserta didik. 6. Pengumpulan Data Pangkalan Data dan Informasi (Padati) Pengumpulan data Padati dilakukan terhadap satuan/program pendidikan secara berkala setiap tahun. Pengukuran dilakukan guna menjaring data kuantitatif tentang staf, peserta didik, fasilitas, pendidik, dan sumberdaya lainnya yang terkait dengan standar acuan mutu. Data Padati dijaring oleh kabupaten/kota, kemudian selanjutnya dikirim ke PSP Kemendiknas atau EMIS Kemenag. C. Laporan Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Tahapan utama dalam pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan adalah sebagai berikut. 1. Menentukan sasaran pelaporan, apakah untuk penyelenggara satuan/program pendidikan, komite satuan/program pendidikan, orang tua peserta didik, atau dunia usaha. 2. Identifikasi temuan yang dihasilkan, sehingga dalam laporan disajikan informasi yang diperlukan untuk membantu Satuan/program Pendidikan untuk meningkatkan pencapaian standar mutu acuan. 3. Mendeskripsikan temuan yang menunjukkan capaian standar acuan mutu pendidikan. 4. Menyusun laporan sesuai dengan sasaran pelaporan yang dituju dan tatacara penulisan pelaporan. Laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan berisi kegiatan dan hasil pemetaan mutu pendidikan awal, program/kegiatan peningkatan mutu pendidikan, dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan. Laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan merupakan bukti tertulis kegiatan penjaminan mutu, sebagai bagian dari laporan kinerja satuan/program pendidikan, dan penyelenggara pendidikan. Fungsi laporan antara lain untuk melihat tingkat pencapaian acuan mutu, sebagai dasar penyusunan program penjaminan mutu periode berikutnya, serta untuk melakukan pemutakhiran data mutu pendidikan. Laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan terdiri dari: 1.Laporan penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan/program pendidikan. 2.Laporan penjaminan mutu pendidikan pada tingkat penyelenggara pendidikan, terdiri dari: a.Laporan pada tingkat Yayasan, dan atau; b.Laporan pada tingkat Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan atau; c.Laporan pada tingkat Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Propinsi, dan atau; d.Laporan pada tingkat Kementerian Pendidikan Nasional/Kementerian Agama. Laporan pada tingkat Kementerian Pendidikan Nasional, merupakan gabungan dari laporan pada tingkat yayasan, kabupaten/kota, dan provinsi; termasuk laporan penjaminan mutu pada unit-unit utama, LPMP, P2PNFI/BPPNFI, PPPPTK, LPPKS, dan unit-unit pusat lainnya yang ada di daerah.